MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 23, 2026

SOP REGISTRASI PENSIUN PNS

 

 

 

UPTD

PUSKESMAS PUCANGSAWIT

KOTA SURAKARTA

 

TATA USAHA & KEPEGAWAIAN

REGISTRASI PENSIUN PNS

 

No. Dokumen

SPO-TU-07

 

Revisi.

00

 

Tanggal Terbit

2 JUNI 2014

 

 

Hal :

1 dari 1

SPO

Dibuat

 

 

Dewi Nurul Jannah.S.Sos

Koordinator Tata Usaha

Disetujui

 

 

dr. Monica Peni P

Management Representative

Disahkan

 

 

drg. Bintang Setya N

Kepala Puskesmas Pucangsawit

1.     TUJUAN

Kewajiban dari setiap PNS berusaha menjamin hari tuanya

 

2.     RUANG LINGKUP

SPO ini berlaku di lingkungan Puskesmas Pucangsawit

 

3.     DEFINISI

Setiap PNS yang memenuhi syarat yang ditentukan berhak atas pensiun

 

4.     ALAT DAN BAHAN

4.1.Buku

4.2.Bolpoint

 

5.     PROSEDUR

5.1.Pegawai negeri menyerahkan data gaji pokok terakhir dan data masa kerja ke Dinas

5.2.Dinas menyerahkan data tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah

5.3.Data yang sudah disetujui Badan Kepegawaian Daerah diserahkan kepada yang bersangkutan

 

6.     HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

PNS berhak atas Pensiun apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mencapai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun

 

7.     DOKUMEN TERKAIT

7.1.Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pemberian Pensiun Pegawai Janda / Duda Pegawai

7.2.Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pemberian Pensiun Janda / Duda

7.3.Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Direktur Jenderal Anggaran No. 19/SE/1989 dan No. SE-51/A/1989 tanggal 14 April 1989

 

8.   UNIT TERKAIT

      Semua karyawan karyawati Puskesmas Pucangsawit

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER