|
UPTD PUSKESMAS PUCANGSAWIT KOTA SURAKARTA |
TATA USAHA & KEPEGAWAIAN |
|||||
|
REGISTRASI PENSIUN PNS |
||||||
|
No.
Dokumen SPO-TU-07 |
Revisi. 00 |
Tanggal
Terbit 2
JUNI 2014
|
Hal
: 1 dari 1 |
|||
|
SPO |
Dibuat
Dewi
Nurul Jannah.S.Sos Koordinator Tata Usaha |
Disetujui
dr.
Monica Peni P Management
Representative |
Disahkan
drg.
Bintang
Setya N Kepala
Puskesmas Pucangsawit |
|||
1.
TUJUAN
Kewajiban
dari setiap PNS berusaha menjamin hari tuanya
2.
RUANG LINGKUP
SPO ini
berlaku di lingkungan Puskesmas Pucangsawit
3.
DEFINISI
Setiap PNS
yang memenuhi syarat yang ditentukan berhak atas pensiun
4.
ALAT DAN BAHAN
4.1.Buku
4.2.Bolpoint
5.
PROSEDUR
5.1.Pegawai
negeri menyerahkan data gaji pokok terakhir dan data masa kerja ke Dinas
5.2.Dinas
menyerahkan data tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah
5.3.Data
yang sudah disetujui Badan Kepegawaian Daerah diserahkan kepada yang
bersangkutan
6.
HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
PNS berhak
atas Pensiun apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan
mencapai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun
7.
DOKUMEN TERKAIT
7.1.Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pemberian
Pensiun Pegawai Janda / Duda Pegawai
7.2.Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1989 tentang
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pemberian Pensiun Janda / Duda
7.3.Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Direktur
Jenderal Anggaran No. 19/SE/1989 dan No. SE-51/A/1989 tanggal 14 April 1989
8. UNIT TERKAIT
Semua
karyawan karyawati Puskesmas Pucangsawit
No comments:
Post a Comment