|
Status Dokumen |
|
|||
|
|
|
|||
|
|
SOP /
PROTAP PENGGUNAAN
AMBULAN JENAZAH |
|||
|
No
Dokumen PKM RWL. UGD-47 |
No Revisi 00 |
Halaman 1/1 |
||
|
PROTAP UGD |
Tanggal Terbit 22 Maret
2016 |
Disetujui
oleh, Kepala UPTD
Puskesmas Rawalo |
||
|
Pengertian |
Ambulans adalah kendaraan yang digunakan untuk
mengantar, menjemput dan membantu keperluan orang sakit dan jenazah Jenazah adalah orang yang keadaannya telah
menunjukkan hilangnya tanda kehidupan dan tidak ada harapan hidup kembali |
|||
|
Tujuan
|
Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran jenazah
sampai tujuan dengan cepat dan aman |
|||
|
Kebijakan
|
|
|||
|
Prosedur
|
1.
Apabila ditemukan kasus
kematian diruang rawat inap maka petugas UGD/rawat inap segera setelah pasien
meninggal melakukan perawatan jenazah 2.
Petugas UGD membuat 3.
Petugas UGD / rawat inap yang
lain segera menghubungi sopir Ambulan 4.
Sopir menyiapkan ambulan (jika
sudah siap sopir segera menghubungi petugas UGD bahwa ambulan sudah siap) 5.
Petugas UGD / rawat inap /
kaber membuat perincian pasien pulang dan perincian penggunaan ambulan 6.
Pasien membayar perincian
pasien pulang dan mendapatkan kwitansi perincian pasien pulang dan 7.
Petugas UGD / rawat inap
menerima pembayaran dari keluaraga pasien 8.
Petugas UGD / rawat inap
mengantar pasien sampai ke Ambulan dan
menyerahkan mandat selanjutnya ke petugas sopir 9.
Sopir
mengantarkan pasien ke tempat tujuan 10. Setelah selasai mengantarakan dan kembali kepuskesmas
sopir menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan pusling/sopir/ambulan |
|||
|
Unit
terkait |
Kaber, UGD,
Petugas Ambulan/ sopir ambulan |
|||
No comments:
Post a Comment