MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 25, 2026

SOP/ PROTAP PEMBERIAN VAKSIN BCG

 

Status Dokumen

 

Induk                           Salinan                        No.Distribusi

 

 

 

 

 

Puskesmas XXX

SOP/ PROTAP

PEMBERIAN VAKSIN BCG

No Dokumen

PT-XXX UKM - IM - 01

No Revisi

01

Halaman

1/1

 

PROTAP

IMMUNISASI

 

Tanggal Terbit

XXX

Disetujui oleh,

Kepala UPTD Puskesmas XXX

 

 

 

XXX

 

 

 

PENGERTIAN

 

 

Vaksin adalah suatu produk biologis yang terbuat dari kuman, komponen kuman (bakteri,virus atau riketsia), atau racun kuman (toxoid) yang telah dilemahkan atau dimatikan dan akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Vaksin BCG  adalah vaksin bentuk beku kering yang mengandung Mycobacterium bovis hidup yang sudah dilemahkan dari strain Paris no.1173.p2. (Vademecum Bio Farma Jan 2002)

 

 

TUJUAN

 

Untuk pemberian kekebalan aktif terhadap tuberkulosa (TBC).

 

 

KEBIJAKAN

 

1.     Pedoman teknis imunisasi tingkat Puskesmas,Direktorat Jenderal PP & PL Departemen Kesehatan R.I. tahun 2005.

2.     Pedoman teknis Pengelolaan Vaksin dan Rantai Vaksin tahun 2005.

3.     Pelatihan Safe Injection.(UNICEF)+DirJen PP&PL DepKes RI tahun 2005.

 

 

PROSEDUR

 

 

 

1.     Persiapan alat dan bahan

1.1     Sebelum disuntikan vaksin BCG harus dilarutkan terlebih dahulu dengan 4ml larutan NaCl 0,9%.Melarutkan dengan menggunakan alat suntik steril 5ml.

1.2     Dosis pemberiannya : 0,05 ml, hanya sekali.

1.3     Disuntikan secara intrakutan didaerah lengan kanan atas (insertio musculus deltoideus),dengan menggunakan ADS 0,05ml

1.4     Vaksin yang  sudah dilarutkan harus digunakan sebelum lewat 3 jam.

1.5     Vaksin dengan suhu 2-8*C,bertahan selama 1tahun.

1.6      

2.     Pelaksanaan

2.1     Pengambilan vaksin menggunakan termos dengan coolpack  untuk pelayanan statis.

2.2     Sisa vaksin yang belum digunakan/dibuka bisa disimpan kembali dalam lemari es.

2.3     Setiap pelayanan imunisasi wajib dicatat nama anak,tanggal lahir, umur dan nama orang tua, alamat dibuku/register Imunisasi.

 

 

UNIT TERKAIT

 

Bidan Desa

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER