|
|
PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BAHAYA |
||
|
|
No Dokumen : ksr
032.1/WPN/11/518/2014 |
No Revisi :000 |
Halaman
:1/1 |
|
Standart Operasional Prosedur |
Tanggal Terbit : |
Ditetapkan Oleh : Kepala UPTD Puskesmas WAEPANA =MARGARETA
U.KROMEN,Amd.Keb=
NIP : 196906281989032005 |
|
|
Pengertian |
Limbah
bahan beracun dan berbahaya adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya baik secara lanhsung maupun tidak langsung
dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lainnya. |
||
|
Tujuan |
1. Untuk
mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh limbah bahan beracun dan berbahaya 2. Agar
dapat dilakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga
sesuai dengan fungsinya kembali |
||
|
Kebijakan |
|
||
|
Prosedur |
1. Pemilahan
Limbah Dilakukan pemilihan jenis limbah medis
mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah
benda tajam, limabh farmasi, sitotoksiss, limbah kimiawi, limbah radioaktif,
limbah container bertekanan dan dengan kandungan logam berat yang tinggi.
Kategori limbah beracun dan berbahaya berdasarkan criteria sebagai berikut: · Mudah
meledak · Mudah
terbakat · Bersifat
reaktif · Beracun · Menyebabkan
infeksi · Bersifat
korosif 2. Pengumpulan
Limbah Medis · Pengumpulan
limbah medis dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus
yang tertutup · Penyimpanan
limbah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48
jam dan musim kemarau paling lama 48 jam. 3. Persyaratan
Pewadahan Limbah Medis · Terbuat
dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai
permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass. · Di
setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang
terpisah dengan limbah non-medis · Kantong
plastic diangkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah
terisi limbah · Untuk
benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempat khusus (safety box) sperti
botol atau karton yang aman · Tempat
pewadahan limbah medis infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak
dengan limbah harus segera dibersihkan dengan larutan desinfektan apabila
akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastic yang telah dipakai
dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi · Tempat
limbah memiliki minimal 2 macam tempat limbah, satu untuk limbah medis (warna
kuning atau merah) dan satunya lagi untuk non medis (warna hitam) · Semua
limbah dari ruang peraway=tan dan unit gawat darurat (UGD) dianggap sebagai
limbah medis · Semua
limbah dari kantor biasanya berupa alat-alat tulis dianggap sebagai limbah
non medis · Tempat
pewadahan limbah non medis sebagai berikut: a. Terbuat
dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai
permukaan yang halus pada bagian dalamnya misalnyya fiberglass b. Mempunyai
tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan c. Terdapat
minimal 1 buah untuk setiap ruangan atau sesuai dengan ebutuhan · Limbah
tidak boeh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3x24 jam atau apabila 2/3 bagian
kantong sudah terisi limbah maka harus diangkut supaya tidak menjadi
perindukan vector penyakut atau binatang pengganggu. 4. Tempat
Penampungan Sementara · Jika
terdapat insenerator maka limbah harus dibakar selambat-lambatnya 24 jam · Jika
tidak mempunyai insenerator, limbah medis harus dimusnahkan melalui kerjasama
dengan Puskesmas atau pihak lain yang memiliki insenerator untuk dilakukan
pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang. 5. Transportasi · Pengangkutan
limbah ke luar Puskesmas menggunakan kendaraan khusus · Kantong
limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan
dalam container yang kuat dan tertutup · Kantong
limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang · Petugas
yang menangani limbah harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari
topi/helm, masker, pelindung mata, pakaian panjang, apron untuk industry,
pelindung kaki/sepatu boot dan sarung tangan khusus (disposable gloves atau
heavy duty gloves) 6. Pengolahan 6.1 Lokasi
pengolahan Pengolahan limbah bahan beracun dan
berbahaya dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar
penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus: · Daerah
bebas banjir · Jarak
dengan fasilitas umum minimum 50 meter ·
Jarak dengan daerah beraktivitas
penduduk dan aktivitas umum minimum 300 meter ·
Jarak dengan wilayah terlindungi seperti
cagar alam, hutan lindung minimum 300 meter. 6.2 Fasilitas
pengolahan Fasilitas pengolahan harus menerapkan
system operasi meliputi: · System
keamanan fasilitas · System
pencegahan terhadap kebakaran · System
penanggulangan keadaan darurat · System
pengujian peralatan · Pelatihan
karyawan 6.3 Pengolahan
limbah Proses insenerasi dengan cara melakukan
pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insenerator dengan efisiensi
pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya jika suatu materi limbah
bahan beracun dan berbahaya ingin dibakar dengan berat 100 kg maka abu sisa
pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr. |
||
|
Unit Terkait |
|
||
|
Sumber |
http://www.diskes.baliprov.go.id/id/PENGELOLAAN-LIMBAH-MEDIS- http://limbahb3-limbahb3.blogspot.com/2010/05/limbah-b3.html?m=1 |
||

No comments:
Post a Comment