|
Status Dokumen |
|
||||
|
|
|
||||
|
PUSKESMAS . |
SOP / PROTAP PENATALAKSANAAN JENAZAH
PASIEN DALAM KEWAPADAAN DINI |
||||
|
No
Dokumen PKM.RWL.
UGD-59 |
No Revisi 00 |
Halaman 1/2 |
|||
|
PROTAP UGD |
Tanggal Terbit 22
Maret 2016 |
Disetujui
oleh, Kepala UPTD Puskesmas. |
|||
|
Pengertian |
Jenazah
adalah seseorang yang meninggal karena penyakit |
||||
|
Tujuan |
1.
Upaya pencegahan standar
atau pencegahan dasar pada semua kondisi 2.
Mencegah penularan secara
kontak pada petugas atau masyarakat umum |
||||
Kebijakan
|
1.
Semua kendali dan tanggung
jawab ada pada tenaga medis dan paramedis 2.
Peralatan dalam keadaan
steril saat digunakan diawal dan dilakukan strilisasi ulang saat setelah
pemakaian sesuai prosedur sterilisasi alat
penanganan jenazah 3.
Prosedur disini dengan
semua prosedur semua ditangani oleh
petugas mulai saat memandikan sampai menguburkan kecuali saat mensholati yang
akan dipimpin oleh modin setempat 4.
Pelaksana perawatan jenazah
adalah bidan dan perawat tumpang 5.
kewaspadaan dini dalam hal
ini yang paling gencar saat ini adalah HIV-AIDS dan FLU burung, tetapi tidak
menutup kemungkinan penyakit –penyakit lain yang berbahaya. |
||||
|
Prosedur |
Alat
Yang Disiapkan : Alat
pelindung diri diantaranya : sarung tangan, pelindung muka (masker dan kaca
mata), gaun/jubah/apron dan pelindung kaki Penatalaksanaan
: 1.
Petugas melakukan cuci
tangan dengan menggunakan antiseptik bisa pilih salah satu antiseptik dan dilanjutkan dengan mencuci tangan
kembali dengan air mengalir selama 2-5 Menit 2.
Semua Petugas memakai alat
pelindung semua alat haru dipakai pada saat menangani jenazah untuk
mengurangi pejanan darah dan cairan tubuh jenazah 3.
Petugas yang sudahberpakain
lengkap mengangakat jenazah ke meja untuk dimandikan 4.
Setelah selesasi dimandikan
jenazah di siram dengan larutan kaporit , tunggu 5 –10 menit dan bilas ulang
dengan air sampai kering dengan dosis kaporit dengan konsentrasi 35 % : 14 dr
kaporit dalam 1 liter air, kaporit dengan konsentrasi 60% : 8 gr kaporit
dalam 1 liter air, kaporit dengan konsentrasi 70 % :7,1 % gr kaporit dalam 1
liter air 5.
Setelah
jenazah kering dilakukan pengkafanan dengan bungkus kain kafan yang harus
dilakukan oleh petugas yang berpakaian lengkap 6.
Setelah
dikafani pasien dibungkus dengan plastik
7.
Setelah
petugas selesasi mengakfani petugas menyerahkan ke modin setempat untuk
disholatkan 8.
Modin memimpin pelaksanaan
sholat jenazah sesuai pelaksanaan
sholat jenazah 9.
Selesai sholat, Selanjutnya
jenazah diangkat oleh petugas ke keranda mayat untuk dibawa ke pamakaman 10. Pada
saat sampai petugas menyerahkan kepada modin untuk melakukan ritual sesuai
adat setempat , dan apabila lubang kuburan sudah siap maka selanjutnya pelaksanaan penguburan
dapat dilaksanakan 11. Penguburan
dilakukan oleh petugas sampai jenazah berada di tanah untuk selanjutnya
sesuai penguburan di daerah setempat |
||||
|
PUSKESMAS RAWALO |
SOP / PROTAP PENATALAKSANAAN JENAZAH HIV-AIDS HIV-AIDS |
|||
|
No
Dokumen PKM.RWL.
UGD-59 |
No Revisi 00 |
Halaman 2/2 |
||
|
Prosedur |
Catatan
: 1.
Air yang digunakan untuk
memandikan jenazah ahatus diawasai dan dan berada dibawah tanggung jawab
petugas kesehatan untuk pengeloaalan selanjutnya alat-alat disterilisasi atau
diposible apabila memungkinkan 2.
Semua hal yang sudah
mengenai tubuh jenazah harus dikelola
selanjutnya oleh petugas kesehatan untuk mecegah penularan penyakit berbahaya
tersebut 3.
Apabila ada keluarga/modin
/masyarakat yang menyentuh tubuh korban harus siizin petugas kesehatan |
|||
|
Unit
terkait |
Kepala desa setempat, semua
petugas kesehatan |
|||
No comments:
Post a Comment