|
BLUD
RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI
|
PEMBERIAN OBAT ANTI RETROVIRAL |
||
|
No.
Dokumen |
No.
Revisi : |
Halaman : 1/4 |
|
|
SPO |
Tanggal
Terbit |
Ditetapkan Direktur
RSUD Palabuhanratu Dr.
H.Asep Rustandi NIP 196106261989031005 |
|
|
1. Pengertian |
1.1 Obat ARV (Anti Retroviral) adalah obat
yang diberikan kepada pasien HIV Positif yang memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan dalam SPM Pemberian Obat ARV di BLUD RSUD Palabuhanratu. Obat ARV yang tersedia di
Instalasi Farmasi BLUD RSUD Palabuhanratu, diantaranya : 1.1.1 Golongan NRTI : Zidovudin
(AZT), Stavudin (D4T), dan Lamivudin
(3TC); 1.1.2 Golongan NNRTI : Nevirapin
dan Afavirens; 1.1.3 Golongan PI : Lopinavir/ritonavir. 1.2 SPM
(Standar Pelayanan Medis) adalah standar acuan penanganan medis bagi dokter
di BLUD RSUD Palabuhanratu. 1.3 Yang
dimaksud keadaan darurat untuk pengambilan ARV adalah keadaan dimana pasien
kehabisan obat diluar perhitungan pada saat klinik tutup. |
||
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan bagi
dokter umum, dokter PPDS, dokter-dokter spesialis pada Tim Penanggulangan
Infeksi HIV/AIDS di BLUD Rumah Sakit Palabuhanratu dalam tata laksana
pemberian obat ARV. |
||
|
RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI
|
PEMBERIAN OBAT ANTI RETROVIRAL |
||
|
No.
Dokumen |
No.
Revisi : |
Halaman : 2/4 |
|
|
3. Kebijakan |
3.1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan ; 3.2. Undang-undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit ; 3.3. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996.
Tentang Tenaga Kesehatan (lembaran negara tahun 1996 no49, tambahan lembaran
negara no 3637 ); 3.4. Keputusan Menteri Kesehatan No
1277/Menkes/SK/XII/ 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan; 3.5. Keputusan Menteri Kesehatan No
438/Menkes/SK/VI/ 1996 Tentang Standar
Pelayanan Keperawatan ; 3.6. Keputusan Menteri Kesehatan No
1239/Menkes/SK/XI/ 2001 Tentang Registrasi Dan Praktek Perawat ; 3.7. Keputusan Menteri Kesehatan No
900/Menkes/SK/VII/ 2002 Tentang Registrasi Dan Praktek Bidan ; 3.8. Keputusan Menteri Kesehatan No
836/Menkes/SK/VI/ 2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat
Dan Bidan ; 3.9.
SK Dirjen Yan Med No.Ym.00.03.2.6.7637 Tentang
Berlakunya Standar Asuhan Keperawatan
Di Rumah Sakit 18 Agustus 1993; 3.10.
SK Dirjen Pelayanan Medik No. Ym.00.03.2.6.734
Tertanggal 17 Juli 1995 Tentang Berlakunya Instrumen Evaluasi Penerapan Sak
Di Rumah Sakit; 3.11. Peraturan
Bupati No 81
Tahun 2012, Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Rsud Palabuhanratu
Kabupaten Sukabumi 3.12. Kumpulan Prosedur Tetap RSUP Hasan
Sadikin Bandung. |
||
|
4. Prosedur |
4.1 Petugas yang berwenang memberikan ARV
adalah : 4.1.1 Pada Tahap Inisiasi ARV diberikan oleh
Dokter Spesialis Penyakit Dalam bagi pasien dewasa dan Dokter Spesialis Ilmu
Kesehatan Anak bagi pasien anak; 4.1.2 Pada Tahap ulangan ARV dapat diberikan
oleh Dokter Umum atau Dokter PPDS yang bertugas di Poliklinik; 4.1.3 Dokter dari Rumah Sakit lain atas
persetujuan dokter penanggungjawab pengobatan di Poliklinik Instalasi Rawat
Jalan BLUD RSUD Palabuhanratu. |
||
|
RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI
|
PEMBERIAN OBAT ANTI RETROVIRAL |
||
|
No.
Dokumen |
No.
Revisi : |
Halaman : 3/4 |
|
|
|
Jenis obat yang diberikan
adalah sesuai dengan SPM Pengobatan ARV di BLUD RSUD Palabuhanratu; 4.3 Pasien yang berhak mendapat pengobatan ARV adalah pasien yang
memenuhi syarat sesuai SPM PENGOBATAN ARV UNTUK ORANG DEWASA dan SPM
PENGOBATAN ARV UNTUK ANAK di BLUD RSUD Palabuhanratu 4.4 Tempat pengambilan obat ARV dapat diambil Apotik pada
Instalasi Farmasi yang ada di BLUD RSUD Palabuhanratu pada : Hari Selasa dan Kamis, jam : 08.00 – 14.00 4.5 Pada keadaan darurat, obat ARV dapat diambil di Apotik 24 jam dengan
persetujuan Apoteker penanggungjawab ARV yang ada di Instalasi Farmasi. |
||
|
4. Prosedur |
4.2 Petugas yang berwenang memberikan ARV
adalah : 4.2.1 Pada Tahap Inisiasi ARV diberikan oleh
Dokter Spesialis Penyakit Dalam bagi pasien dewasa dan Dokter Spesialis Ilmu
Kesehatan Anak bagi pasien anak; 4.2.2 Pada Tahap ulangan ARV dapat diberikan
oleh Dokter Umum atau Dokter PPDS yang bertugas di Poliklinik; 4.2.3 Dokter dari Rumah Sakit lain atas
persetujuan dokter penanggungjawab pengobatan di Poliklinik Instalasi Rawat
Jalan BLUD RSUD Palabuhanratu. 4.6 PROSEDUR KERJA: 4.6.1 PASIEN a. Pasien yang sudah ditentukan memenuhi
syarat mendapat pengobatan ARV
terlebih dahulu harus menjalani konseling Kepatuhan (Adherence); b. Setelah menjalani konseling kepatuhan,
konselor merujuk kembali kepada dokter yang merawat untuk mendapat pengobatan
ARV |
||
|
RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI
|
PEMBERIAN OBAT ANTI RETROVIRAL |
||
|
No.
Dokumen |
No.
Revisi : |
Halaman : 4/4 |
|
|
|
4.6.2 DOKTER Dokter yang merawat memberikan resep pengambilan obat
ARV sesuai dengan ketetuan pengambilan obat ARV; 4.6.3 PENCATATAN Pencatatan pelaporan pengambilan obat ARV dicatat oleh
petugas farmasi pada Instalasi Farmasi di BLUD RSUD Palabuhanratu. |
||
|
5. Unit Terkait |
5.1. Instalasi Rawat Inap 5.2. Instalasi Gawat Darurat 5.3. Instalasi Rawat Jalan 5.4. Instalasi Farmasi |
||




No comments:
Post a Comment