MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, March 31, 2026

SOP PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENANGGANAN LIMBAH BERBAHAYA

 

download (2)

 

 

 

 

 

PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENANGGANAN LIMBAH BERBAHAYA

 

logo-puskesmas.png

 

 

SOP

No. Documen      :

No. Revisi           :

Tgl. Terbit           :

Halaman             :

PUSKESMAS

PEMURUS DALAM

dr. Hj. Novita

NIP.19761124 200501 2 011

1.   Pengertian

Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah berbahaya oleh semua personil.

2.   Tujuan

Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan limbah berbahaya tidak menimbulkan pencemaran dan membahayakan lingkungan sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan dapat ditelusuri penyebabnya.

3.   Kebijakan

1.    Pemantauan dilakukan oleh tenaga pelaksana.

2.    Pemantauan penanganan limbah berbahaya dapat dilakukan secara harian, mingguan atau bulanan.

4.   Referensi

 

5.   Prosedur

Mengidentifikasi Limbah Berbahaya

1.    Sanitarian dan Petugas terkait

1.1      Masing-masing penghasil Limbah berbahaya mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah berbahaya yang secara periodik dihasilkan oleh unit tersebut.

1.2      Identifikasi tersebut ditulis dalam buku inventaris oleh masing-masing unit penanggung jawab.

Pengumpulan Limbah Berbahaya

2.    Petugas Laboratorium

2.1      Masing-masing penghasil limbah berbahaya mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah berbahaya yang secara periodik dihasilkan oleh unit tersebut.

2.2      Masing-masing unit melaporkan hasil limbah berbahaya kepada sanitarian tentang jenis dan jumlah limbah yang akan diserahkan dengan mengisi laporan bulanan limbah berbahaya.

2.3      Penghasil limbah berbahaya mengangkut limbah berbahaya ke gudang penyimpanan sementara limbah berbahaya.

2.4      Limbah dari masing-masing unit di tempat sampah dan jerigen berwarna BIRU, apabila sudah penuh maka sanitarian mengkoordinir penganggkutannya.

2.5      Petugas sanitarian memverifikasi jenis dan jumlah limbah berbahaya yang dihasilkan.

2.6      Limbah berbahaya lainnya disimpan di dalam gudang penyimpanan sementara limbah berbahaya, dipisahkan menurut sifat/karakteristik limbah berbahaya (mudah terbakar, mudah meledak, korosif dan reaktif, beracun.

2.7      Petugas sanitarian bersama petugas terkait memberikan simbol dan label.

2.8      Masa Simpan dalam gudang TPS limbah berbahaya maksimal 90 hari sesuai persyaratan yang ditetapkan atau apabila limbah berbahaya lebih dari 50 Kg/ hari.

2.9      Petugas terkait mengisi inventori limbah berbahaya yang ada di tempat penampungan/penyimpanan serta penimbunan menggunakan ceklist inventory limbah berbahaya.

2.10   Petugas terkait mengisi neraca limbah berdasarkan inventarisasi Gudang limbah berbahaya sementara.

3.    Pengelolaan limbah berbahaya oleh Pihak Ketiga.

Setelah limbah mencukupi di tempat penampungan mencukupi, limbah berbahaya tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga :

3.1      Pihak ketiga sebagai pengumpul/pengelola limbah berbahaya harus mempunyai ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

3.2      Pihak transportir harus mempunyai ijin dari Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI dan mendapat rekomendasi dari Kementerian LHRI. Ijin sesuai dengan jalur transportasi yang akan dilalui limbah berbahaya.

3.3      Sanitarian mengusulkan surat penunjukan pengelola limbah berbahaya kepada Kepala Puskesmas.

3.4      Pihak ketiga yang ditunjuk(pengumpul/ pengelola/ transportir) mengisi Berita acara pemeriksaan Limbah berbahaya bersama petugas terkait. Berita acara serah terima limbah berbahaya diisi oleh pihak ke 3 yang ditunjuk dan kepala puskesmas.

3.5      Pihak ketiga yang ditunjuk berkewajiban memberikan Dokumen limbah berbahaya yang sudah ditandatangani oleh penghasil dan transportir/pengangkut.

6.    Distribusi

Petugas Sanitarian

Petugas Laboratorium

Koodinator Unit

7.   Dokumen Terkait

Checklist Identifikasi limbah berbahaya.

Formulir Serah Terima Bulanan

Formulir neraca Bulanan

Buku Inventaris Limbah

Formulir Berita acara pemeriksaan limbah berbahaya

Formulir Berita Acara Serah Terima Limbah berbahaya

Formulir Dokumen Limbah

Checklist verifikasi perijinan pihak ketiga.

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER