|
|
|||
|
PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENANGGANAN LIMBAH BERBAHAYA |
|
||
|
SOP |
No. Documen : |
||
|
No.
Revisi : |
|||
|
Tgl. Terbit : |
|||
|
Halaman : |
|||
|
PUSKESMAS PEMURUS DALAM |
dr. Hj. Novita NIP.19761124 200501 2 011 |
||
|
1.
Pengertian |
Setiap kegiatan yang berkaitan
dengan penanganan limbah berbahaya oleh semua personil. |
|
2.
Tujuan |
Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan limbah berbahaya tidak
menimbulkan pencemaran dan membahayakan lingkungan sehingga jika terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan akan dapat ditelusuri penyebabnya. |
|
3.
Kebijakan |
1.
Pemantauan dilakukan oleh
tenaga pelaksana. 2.
Pemantauan penanganan limbah
berbahaya dapat dilakukan secara harian, mingguan atau bulanan. |
|
4.
Referensi |
|
|
5.
Prosedur |
Mengidentifikasi Limbah Berbahaya 1.
Sanitarian dan Petugas terkait 1.1 Masing-masing penghasil Limbah berbahaya
mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah berbahaya yang secara periodik
dihasilkan oleh unit tersebut. 1.2 Identifikasi tersebut ditulis dalam buku inventaris
oleh masing-masing unit penanggung jawab. Pengumpulan Limbah Berbahaya 2.
Petugas Laboratorium 2.1
Masing-masing penghasil limbah berbahaya
mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah berbahaya yang secara periodik
dihasilkan oleh unit tersebut. 2.2
Masing-masing unit melaporkan hasil
limbah berbahaya kepada sanitarian tentang jenis dan jumlah limbah yang akan
diserahkan dengan mengisi laporan bulanan limbah berbahaya. 2.3
Penghasil limbah berbahaya mengangkut
limbah berbahaya ke gudang penyimpanan sementara limbah berbahaya. 2.4
Limbah dari masing-masing unit di tempat
sampah dan jerigen berwarna BIRU, apabila sudah penuh maka sanitarian
mengkoordinir penganggkutannya. 2.5
Petugas sanitarian memverifikasi jenis
dan jumlah limbah berbahaya yang dihasilkan. 2.6
Limbah berbahaya lainnya disimpan di
dalam gudang penyimpanan sementara limbah berbahaya, dipisahkan menurut
sifat/karakteristik limbah berbahaya (mudah terbakar, mudah meledak, korosif
dan reaktif, beracun. 2.7
Petugas sanitarian bersama petugas
terkait memberikan simbol dan label. 2.8
Masa Simpan dalam gudang TPS limbah
berbahaya maksimal 90 hari sesuai persyaratan yang ditetapkan atau apabila
limbah berbahaya lebih dari 50 Kg/ hari. 2.9
Petugas terkait mengisi inventori limbah
berbahaya yang ada di tempat penampungan/penyimpanan serta penimbunan
menggunakan ceklist inventory limbah berbahaya. 2.10
Petugas terkait mengisi neraca limbah
berdasarkan inventarisasi Gudang limbah berbahaya sementara. 3.
Pengelolaan limbah berbahaya oleh Pihak Ketiga. Setelah
limbah mencukupi di tempat penampungan mencukupi, limbah berbahaya tersebut
selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga : 3.1
Pihak ketiga
sebagai pengumpul/pengelola limbah berbahaya harus mempunyai ijin dari
Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 3.2
Pihak transportir
harus mempunyai ijin dari Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI
dan mendapat rekomendasi dari Kementerian LHRI. Ijin sesuai dengan jalur
transportasi yang akan dilalui limbah berbahaya. 3.3
Sanitarian
mengusulkan surat penunjukan pengelola limbah berbahaya kepada Kepala
Puskesmas. 3.4
Pihak ketiga yang
ditunjuk(pengumpul/ pengelola/ transportir) mengisi Berita acara pemeriksaan
Limbah berbahaya bersama petugas terkait. Berita acara serah terima limbah
berbahaya diisi oleh pihak ke 3 yang ditunjuk dan kepala puskesmas. 3.5
Pihak ketiga yang
ditunjuk berkewajiban memberikan Dokumen limbah berbahaya yang sudah
ditandatangani oleh penghasil dan transportir/pengangkut. |
|
6.
Distribusi |
Petugas Sanitarian Petugas
Laboratorium Koodinator Unit |
|
7.
Dokumen Terkait |
Checklist Identifikasi limbah
berbahaya. Formulir Serah Terima Bulanan Formulir neraca Bulanan Buku Inventaris Limbah Formulir Berita acara pemeriksaan
limbah berbahaya Formulir Berita Acara Serah Terima
Limbah berbahaya Formulir Dokumen Limbah Checklist verifikasi perijinan
pihak ketiga. |

No comments:
Post a Comment