|
|
KERAHASIAAN REKAM MEDIS |
|
|||||||||
|
SOP |
No. Dokumen : SOP/VIII/ UKP/ /16 |
||||||||||
|
No. Revisi : - |
|||||||||||
|
Tanggal Terbit : 4
April 2016 |
|||||||||||
|
Halaman : 1/2 |
|||||||||||
|
Puskesmas Banyumas |
|
|
|||||||||
|
1.
Pengertian |
Rekam
Medis adalah catatan kondisi kesehatan pasien, pengobatan, rencana tindakan
dan terapi pasien yang harus terjamin kerahasiaannya. |
||||||||||
|
2.
Tujuan |
Sebagai
acuan untuk mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai
akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi
pasien. |
||||||||||
|
3.
Kebijakan |
Keputusan Kepala Puskesmas Banyumas Nomor 068/C.VIII/01/16/007 tentang pelayanan penunjang klinis pengelolaan obat, pelayanan
radiodiagnostik, manajemen informasi, manajemen lingkungan dan prasarana,
manajemen peralatan, manajemen sumber daya manusia (SDM) klinis Puskesmas Banyumas. |
||||||||||
|
4.
Referensi |
PERMENKES
NO 269 TAHUN 2008. |
||||||||||
|
5.
Prosedur |
1.
Informasi tentang identitas,
diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan
pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan
tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. 2.
Informasi tentang identitas,
diagnosis, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal
: a.
Untuk kepentingan kesehatan
pasien. b.
Memenuhi permintaan aparatur
penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan. c.
Permintaan dan/atau
persetujuan pasien sendiri. d.
Permintaan institusi/lembaga
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. e.
Untuk kepentingan
penelitian,pendidikan,dan audit medis,sepanjang tidak menyebutkan identitas
pasien. 3. Permintaan
rekam medis untuk tujuan diatas harus dilakukan secara tertulis kepada
pimpinan sarana pelayanan kesehatan. 4. Penjelasan
tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan ole dokter atau dokter gigi
yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan. 5. Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis
atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan
perundang-undangan. |
||||||||||
|
6.
Unit Terkait |
Ruang
Pendaftaran , BP Umum, Ruang Tindakan , BP Gigi , KIA , Ruang Obat,
Laboratorium, Gizi, Sanitasi. |
||||||||||
|
7.
Rekaman Historis Perubahan |
|
||||||||||
No comments:
Post a Comment