MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Monday, March 23, 2026

SOP KERAHASIAAN REKAM MEDIS

 

KERAHASIAAN  

REKAM  MEDIS

SOP

No. Dokumen  : SOP/VIII/

                          UKP/     /16

No. Revisi        : -

Tanggal Terbit : 4 April 2016

Halaman          : 1/2

Puskesmas

Banyumas

 


1.      Pengertian

Rekam Medis adalah catatan kondisi kesehatan pasien, pengobatan, rencana tindakan dan terapi pasien yang harus terjamin kerahasiaannya.

2.      Tujuan

Sebagai acuan untuk mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.

3.      Kebijakan

Keputusan Kepala Puskesmas Banyumas Nomor 068/C.VIII/01/16/007 tentang pelayanan penunjang klinis  pengelolaan obat, pelayanan radiodiagnostik, manajemen informasi, manajemen lingkungan dan prasarana, manajemen peralatan, manajemen sumber daya manusia (SDM) klinis Puskesmas Banyumas.

4.      Referensi

PERMENKES NO 269 TAHUN 2008.

5.      Prosedur

1.      Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

2.      Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :

a.      Untuk kepentingan kesehatan pasien.

b.      Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan.

c.      Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.

d.      Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

e.      Untuk kepentingan penelitian,pendidikan,dan audit medis,sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

3.      Permintaan rekam medis untuk tujuan diatas harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

4.      Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan ole dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5.      Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6.      Unit Terkait

Ruang Pendaftaran , BP Umum, Ruang Tindakan , BP Gigi , KIA , Ruang Obat, Laboratorium, Gizi, Sanitasi.

7.      Rekaman Historis Perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER