|
UPTD PUSKESMAS PUCANGSAWIT KOTA SURAKARTA |
POLI UMUM |
|||||
|
EXCORIASI |
||||||
|
No.
Dokumen SPO-PU-29 |
Revisi. 00 |
Tanggal
Terbit 2
JUNI 2014
|
Hal
: 1 dari 1 |
|||
|
SPO |
Dibuat
Hendras
Budi H, S.ST
Koordinator Poli Umum |
Disetujui
dr.
Monica Peni P Management
Representative |
Disahkan
drg.
Bintang
Setya N Kepala
Puskesmas Pucangsawit |
|||
1.
TUJUAN
Membersihkan
luka
2.
RUANG LINGKUP
SPO ini
berlaku di unit pelayanan Poli Umum UPTD Puskesmas Pucangsawit
3.
URAIAN
3.1.
Tindakan Excoriasi adalah tindakan yang
dilakukan pada luka yang tidak dalam untuk mengurangi / memperkecil infeksi
3.2.
Persiapan alat dan obat dilaksanakan oleh
paramedic 30 menit sebelum pelayanan dimulai
3.3.
Penanganan tindakan klinis dilakukan segera
3.4.
Setelah selesai tindakan pasien diinstruksikan
untuk kontrol ulang
3.5.
Alat / instrument disterilisasi setiap hari
setelah selesai waktu pelayanan.
4.
KOMPETENSI
4.1.
Dokter Umum
4.2.
Paramedis
5.
PROSEDUR
5.1. Pasien mendaftar ke loket
5.2. Buku status dibrikan ke Dokter BP
5.3. Dokter BP memeriksa pasien
5.3.1.
Sesuai keluhan pasien
5.3.2.
Inspeksi pasien
5.3.3.
Memberitahu sesuai penyakit
5.3.4.
Bila ada kasus tindakan
Instruksi dari BP
5.4. Kamar Tindakan
5.4.1.
Petugas menerapkan “5 – S”
5.4.2.
Anamnesa pasien
5.4.3.
Siapkan Alkes sesuai kasus pasien
5.4.4.
Petugas kamar tindakan memberitahukan kepada
pasien bahwa akan dilakukan tindakan (komunikasi)
5.4.5.
Setelah tindakan selesai, pasien dibuatkan
perincian biaya berdasarkan tarif Perda, kemudian pasien membayarnya
5.4.6.
Pasien diberikan saran / nasehat mengenai
tindakan yang sudah dilakukan
5.4.6.1. Pasien kontrol kembali setelah 3 hari
5.4.6.2. Minum obat
sesuai petunjuk Dokter
5.4.6.3. Bila tidak ada perubahan, Kontrol kembali
No comments:
Post a Comment