PANDUAN
PIN
No .Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit :
PUSKESMAS
KLATEN SELATAN
TAHUN
2016
BAB I
DEFINISI
Adalah
pemberian imunisasi tambahan kepada kelompok sasaran imunisasai untuk
mendapatkan imunnisasi tanpa memandang status imunisasi yang dilakukan
berdasarka hasil evaluasi program dan kajian epidemiologi
BAB II
RUANG
LINGKUP
a.Jumlah sasaran di wilayah kerja
puskesmas Klaten Selatan
b.Kebutuhan logistik
c. Ketersediaan sarana rantai vaksin
d. Tenaga pelaksana
BAB III
TATA
LAKSANA
a.
Melakukan
pendataan terhadap sasaran
b.
Melakukan
sosialisasi lintas program dan lintas sektoral
c.
Melibatkan
lintas program dan lintas sektoral saat pelaksanaan
d.
Mempersiapkan
kebutuhan logistik
e.
Mempersiapkan
tenaga pelaksana
f.
Menyusun
jadwal pelaksanaan
g.
Melaksanakan
PIN
h.
Menjangkau
sasaran yang belum terjangkau
i.
Memantau
pelaksaan PIN oleh supervisor
j.
Melakukan
pencatatan dan pelaporan
k.
Memantau
KIPI
BAB IV
DOKUMENTASI
Blangko pendataan sasaran dan kebutuhan
logistik
Jadwal pelaksanaan
Buku KIA
Hasil Kegiatan
No comments:
Post a Comment