KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PENYULUHAN KESEHATAN REPRODUKSI PADA CATIN
UPT PUSKESMAS PENUMPING
A. PENDAHULUAN
Dewasa ini
kesehatan reproduksi (kespro) mendapat perhatian khusus secara global sejak
diangkatnya isu tersebut dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan
dan Pembangunan. Di Indonesia pun kespro mendapat perhatian khusus dari
pemerintah, mengingat banyak masalah-masalah kespro terjadi di masyarakat.
Angka kematian ibu dan bayi yang tinggi, kurangnya pengetahuan remaja tentang
kespro yang akibatnya dapat terjadi kehamilan dan aborsi serta jumlah kasus HIV
yang tidak bisa dihambat.
.
B. LATAR BELAKANG
Kespro
didefinisikan sebagai “keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh,
yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang
berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya”.
Di Indonesia saat ini, disepakati ada
empat komponen prioritas kespro, yaitu
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.
Keluarga berencana
3.
Kespro remaja
4.
PMS dan HIV/AIDS
Pelayanan
yang mencakup empat komponen prioritas diatas disebut Pelayanan Kesehatan
Reproduksi Esensial (PKRE). Jika PKRE ditambah dengan Pelayanan Kesehatan
Reproduksi bagi Usia Lanjut, maka pelayanan yang diberikan disebut Pelayanan
Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK).
Penyuluhan kesehatan reproduksi pada Catin harus dilakukan secara profesional, akuntabel, santun,
terstandarisasi dan memiliki inovasi untuk menyelesaikan kendala yang ada di
lapangan
Tata
hubungan kerja /Pembagian peran Lintas Program /Lintas Sektoral
Penyuluhan kesehatan reproduksi pada Catin
merupakan kegiatan melibatkan Petugas KIA
Puskesmas. Sedangkan dengan lintas sektoral
bekerjasama dengan KUA
di wilayah kerja Puskesmas Penumping.
C. TATA NILAI
Tata nilai UPT Puskesmas
Penumping Kota Surakarta, yaitu:
BERSERI
BER : Bersatu dan Bekerjasama
S : Senyum
E : Empati
R : Responsif
I : Inovatif
D. PERAN LINTAS SEKTOR DAN LINTAS PROGRAM
a. Kecamatan Laweyan
Menjadi
Tim Pembina Posyandu
Menjadi
Tim TP UKS Kecamatan
Menjadi
Tim TP Kecamatan Sehat
Menjadi
Tim TP Kecamatan Layak Anak
Menjadi
Tim TP Kecamatan Siaga
b. KUA Kecamatan Laweyan
Menjadi
Tim Pembina UKS
Menjadi
Pembina Posyandu Integrasi
Menjadi
Pembina Kesehatan Reproduksi
Menjadi
Pembina PHBS Tempat Ibadah
c. Polsek Laweyan
Menjadi
Tim Pembina Pencegahan NAPZA
Pelaksana
PHBS Institusi Kerja
d. Kelurahan
Menjadi Tim Pembina Posyandu
Menjadi Tim Pembina Desa Siaga
Menjadi Tim Pembina UKBM
Mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menggerakkan masyarakat di wilayah kerja kelurahan
masing-masing
e. TP PKK (Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Menjadi Tim Pembina Posyandu dan PHBS
Sebagai penggerak dan motivator serta contoh dalam
berperilaku hidup sehat di masyarakat
Membantu puskesmas dalam mensosialisasikan kegiatan
f. Kelurahan Siaga
Mendukung pelaksanaan
kegiatan di wilayah kelurahan masing-masing
g. Dinas Pendidikan
Kecamatan Laweyan
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di sekolah
h. Semua Pemegang Program
Membantu Pelaksanaan Program UKM
E. TUJUAN
1. Tujuan
Umum
Meningkatkan pengetahuan
catin
2. Tujuan
Khusus
a.
Meningkatkan kesadaranan tentang kesehatan reproduksi.
b.
Meningkatkan cakupan akseptor KB.
c.
Menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
d.
Menurunkan kasus HIV dan IMS;
F. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
1. Pelaksanaan
Penyuluhan kesehatan reproduksi pada Catin
2. Penyuluhan kesehatan reproduksi pada Catin diawali dengan menentukan narasumber.
Selanjutnya koordinasi dengan narasumber tentang materi apa saja yang perlu
disampaikan. Pada pertemuan diisi dengan paparan, diskusi dan tanya jawab
kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut.
G. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Pertemuan
Penyuluhan
Diskusi
Tanya jawab
H. SASARAN
Pasangan Catin
I. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
|
No |
Kegiatan |
BULAN |
|||||||||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
||
|
1 |
Pelaksanaan Penyuluhan kesehatan reproduksi
pada Catin |
|
|
|
|
|
|
v |
|
|
|
|
|
J. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan oleh penanggung
jawab kegiatan program KIA
dan Penanggung jawab UKM Essensial. Laporan evaluasi kegiatan dibuat oleh penanggung jawab
kegiatan program KIA
dan diverifikasi oleh Penanggung jawab UKM Essensial, apabila terdapat
ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka harus segera dilakukan tindak
lanjut.
K. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
i. Waktu :
1. Setiap akhir pelaksanaan
kegiatan sesuai jadwal
2. Tribulan ke-empat
ii. Pelaksana
1. Kepala Puskesmas
2. Penanggungjawab program
iii.
Dokumen laporan yang berisi : notulen, rencana tindak
lanjut, rekomendasi, hasil olah dan analisis data, laporan evaluasi, laporan hasil kegiatan.
|
Pelaksana |
Kepala
Puskesmas Penumping dr. Pitono |
No comments:
Post a Comment