MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Saturday, March 28, 2026

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENDATAAN ASI EKSKLUSIF

 

Pemerintah Kota Surakarta

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

PENDATAAN ASI EKSKLUSIF


UPTD Puskesmas Gajahan

No. Kode

: ...........

Terbitan

: Pertama

No. Revisi                    

: 00

Tgl. Mulai Berlaku 

: 1 September 2015

Halaman                      

: 1 / 4

Ditetapkan Oleh

PENDATAAN ASI EKSKLUSIF

Plt Kepala UPTD Puskesmas Gajahan

 

 

 

dr. Tutik Asmi

NIP. 19730812 200501 2 013

A.   Pendahuluan

          Anak sebagai harapan masa depan keluarga, masyarakat dan bangsa, karena itu perlu diberikan perlindungan mulai sejak dalam kandungan (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

          Pemberian ASI pada 1 jam pertama kelahirannya merupakan upaya penyelamatan satu juta bayi. Penggunaan ASI eksklusif selama 6 bulan bagi bayi, merupakan hal yang sangat penting dalam pembangungan SDM sejak dini.

Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik dan sempurna untuk bayi, karena mengandung semua zat gizi sesuai kebutuhan untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. ASI Eksklusif adalah memberikan hanya ASI tanpa memberikan makanan dan minuman lain kepada bayi sejak lahir sampai bayi berusia 6 bulan, kecuali obat dan vitamin.

  1. Latar Belakang

          Kebijakan pemerintah, semua Ibu atau minimal 80% dari Ibu dapat memberikan ASI secara eksklusif, serta semua yankes dan petugas kesehatan melaksanakan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui dan bebas dari promosi susu formula, namun kenyataan baru 10% saja Ibu yang memberi ASI eksklusif pada bayinya.

          Kegagalan dalam pencapaian target pemberian ASI eksklusif kepada bayi berdampak terhadap kesehatan dan perkembangan sumber daya manusia memberikan ASI pada 1 jam kelahiran bayinya, perlu diadakan suatu strategi lintas sektoral maupun organisasi non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, profesi, dan pendidikan sejak dini kepada anak dan remaja, di sekolah maupun dalam keluarganya.

C.   Tujuan

Tujuan Umum :

Tercapainya cakupan asi eksklusif pada ibu menyusui di wilayah kerja puskesmas Gajahan.

Tujuan Khusus :

a.     Terselenggaranya kegiatan perhitungan ASI Eksklusif 0-6 bulan

b.     Terselenggaranya kegiatan pencatatan dan pelaporan ASI Eksklusif

c.     Terselenggaranya tertib administrasi dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan ASI Eksklusif

 

E.    Tata Nilai Program

Pelaksanaan pendataan asi eksklusif dilaksanakan oleh petugas secara professional, akurat, santun, terstandarisasi dan memiliki inovasi untuk meningkatkan cakupan

 

F.    Tata hubungan kerja /Pembagian peran Lintas Program /Lintas Sektoral
Pendataan ASI Eksklusif merupakan kegiatan yang melibatkan petugas gizi, bidan dan Binwil Puskesmas. Sedangkan dengan lintas sektoral  bekerjasama dengan PKK dan Posyandu di wilayah kerja UPTD Puskesmas Gajahan

 

G.  Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan

1.    Sosialisasi pentingnya ASI Eksklusif di Posyandu

2.    Penyuluhan gizi yang mendukung ASI Eksklusif

3.    Pendataan di Posyandu yang berada  wilayah kerja Puskesmas Gajahan

 

H.  Cara melaksanakan kegiatan

1.    Kunjungan ke Posyandu

2.    Melakukan pencatatan ibu menyusui yang menerapkan Asi Eksklusif

3.    Melakukan rekapitulasi data

4.    Pelaporan hasil ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta

 

I.     Sasaran

Semua ibu menyusui yang mempunyai bayi usia 0-6 bulan yang masih diberi ASI saja pada bulan Februari dan Agustus.

 

 

J.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

No

Kegiatan

BULAN

I

II

III

IV

V

VI

VII

VIII

IX

X

XI

XII

1

Sosialisasi pentingnya ASI Eksklusif di Posyandu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Penyuluhan gizi yang mendukung ASI Eksklusif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Pendataan di Posyandu yang berada  wilayah kerja Puskesmas Gajahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan setiap tahun :

-       Pendataan ASI Eksklusif     : bulan Februari dan Agustus

K.   Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

1.    Waktu : selesai pelaksanaan kegiatan

2.    Pelaksana

a.    Kepala Puskesmas

b.    Penanggungjawab program

3.    Dokumen laporan yang berisi : laporan hasil kegiatan ditujukan kepada Kepala Puskesmas

L.    Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan

1.    Evaluasi terhadap ketepatan pelaksanaan waktu kegiatan

2.    Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan  :

a.      Waktu :

1)    Setiap akhir pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal

2)    Tribulan ke-empat

b.      Pelaksana

1)    Penanggung jawab program

c.       Dokumen laporan yang berisi : notulen, rencana tindak lanjut, rekomendasi, hasil olah dan analisis data, laporan evaluasi, laporan hasil kegiatan.

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER