KERANGKA
ACUAN KEGIATAN
PEMBINAAN KELURAHAN SIAGA
A. Pendahuluan
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu
indikator dalamStandar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan
Kota.
Dalam tatanan otonomi daerah, pengembangan Desa dan
Kelurahan SiagaAktif merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten
danPemerintah Kota, yang kemudian diserahkan pelaksanaannya ke desa
dankelurahan. Namun demikian, suksesnya pembangunan desa dan kelurahanjuga
tidak terlepas dari peran Pemeintah, Pemerintah Provinsi, dan pihak-pihakain seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), dunia usaha, serta
pemangkukepentingan lain.
B. Latar Belakang
Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di
banyak desa dankelurahan. Walaupun harus menghadapi berbagai kendala, Tim
PenggerakPKK masih tetap berjuang menghidupkan Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu)di desa dan kelurahan, sehingga saat ini 84,3% desa dan kelurahan
memilikiPosyandu aktif.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentangPemerintahan Daerah mengamanatkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi
urusan wajib Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten danPemerintah Kota.
Salah satu dari antara sejumlah urusan wajib tersebut
adalah penanganan bidang kesehatan. Dengan demikian,
jelas bahwapengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah
satuurusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten
danPemerintah Kota. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota harus
berperanaktif dalam proses pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
diwilayahnya, agar target cakupan Desa dan Kelurahan Siaga Aktifdapat dicapai.
Namun demikian, berperan aktif bukan berarti bekerjasendiri. Bagaimana pun,
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah (Pusat) memiliki juga
tanggung jawab dan perannya dalam menyukseskanpembangunan kesehatan masyarakat
desa dan kelurahan. Bahkan tidakhanya pihak pemerintah, pihak-pihak lain pun,
yaitu organisasi kemasyarakatan,dunia usaha, serta para pengambil keputusan dan
pemangku kepentinganain, besar perannya dalam mendukung keberhasilan
pembangunankesehatan masyarakat desa dan kelurahan.
C. Tujuan
Tujuan umum
Percepatan terwujudnya
masyarakat desa dan kelurahan yang peduli, tanggap, dan
mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahankesehatan yang dihadapi
secara mandiri, sehingga derajat kesehatannya meningkat.
Tujuan
khusus
a.
Mengembangkan
kebijakan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
di setiap tingkat Pemerintahan.
b.
Meningkatkan
komitmen dan kerjasama
semua pemangku kepentinganpusat,
provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa dan kelurahan untuk pengembangan
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
c.
Meningkatkan
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar di desa dan kelurahan.
d.
Mengembangkan
UKBM yang dapat
melaksanakan survailans berbasismasyarakat (meliputi pemantauan penyakit, kesehatan
ibu, pertumbuhananak, lingkungan, dan perilaku), penanggulangan bencana
dankedaruratan kesehatan, serta penyehatan lingkungan.
e.
Meningkatkan
ketersediaan sumber daya manusia, dana, maupunsumber daya
lain, yang berasal dari pemerintah, masyarakat danswasta/dunia usaha, untuk
pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
f.
Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di RumahTangga
di desa atau kelurahan.
D. Tata
Nilai Program
E. Tata
hubungankerja/Pembagianperan LP/LS
Kegiataninimelibatkankerjasama lintas sektoral antara lain kepalakelurahan,
ketua LPMK kelurahan, ketua desa siaga , dan kader kesehatan kelurahan .
F. KegiatanPokokdanRincianKegiatan
Serta Cara MelaksanakanKegiatan
Inti dari kegiatan Desa Siaga
adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh
karena itu dalam pembinaanya nya diperlukan langkah-langkah pendekatan
edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani
proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang
dihadapinya.
a.
Melakukan kajian berbagai
kegiatan bersumberdaya masyarakat.
Untuk menuju Desa Siaga perlu
dikaji berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti
Posyandu, Pos Obat Desa, Dana Sehat,
Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain, Dengan demikian, membina desa menjadi Desa
Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan
Berbasis Masyarakat (UKBM).
b.
Membantu / memfasilitasi
masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral
pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat), yaitu
dengan menempuh tahap-tahap:
- Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber daya yang dapat
dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
- Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan
masalah.
- Menetapkan alternative pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan
melaksanakannya.
- Memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah
dilakukan.
- Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaanya, namun secara garis
besar langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan
Tim Petugas
- Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya
dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas
kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun
petugas administrasi. Persiapan pada petugas ini bisa berbentuk
sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang
disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Keluaran (output) dan langkah ini adalah para petugas yang memahami
tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan
pendekatan kepada pemangku kepentingan masyarakat.
2. Pengembangan
Tim di Masyarakat
- Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh
masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam
satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga.
- Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu
kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau
anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain, sehingga
pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan
kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan
mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim
yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
- Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan
financial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan
masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
- Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan
masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau
Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta
organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut
sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
3. Survei Mawas
Diri
- Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community
Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan
telaah mawas diri untuk desanya. Survey ini harus dilakukan oleh
pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan.
- Dengan demiian, mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi
di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk
membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar
kepada masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan
dan pembekalan keterampilan bagi mereka.
- Keluaran atau output dan SDM ini berupa identifikasi masalah-masalah
kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam
mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka
membangun Poskesdes.
4. Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD)
- Tujuan penyelenggaraaan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah
mencari alternative penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun
Poskesdes, diakitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu,
juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
- Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh
masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta
musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan
dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula
kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan
kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi).
- Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan,
utamanya dalah daftar masalah kesehatan, data potensial, serta harapan
masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan
prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh
masing-masing individu / institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah
solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa
Siaga.
c.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan desa siaga
- Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan
sebagai berikut:
1. Pemilihan
Pengurus dan Kader Desa Siaga
- Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan
khusus para pemimpin formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil
masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai
dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh
Puskesmas.
2. Orientasi /
Pelatihan Kader Desa Siaga
- Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang
telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi /
pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan
pedoman orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan
yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan
dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman
telah dirumuskan dalam Rencana Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan
Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes,
pengembangan dan pengelolaan UBKM lain, serta hal-hal penting terkait
seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar
Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular,
penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP),
kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa,
warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan
pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan
surveilans, PHS, dan lain-lain.
G. Sasaran
Sasaran pengembangan dan
pembinaan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu
melaksanakan hidup sehat, serta perduli dan tanggap terhadap permasalahan
kesehatan di wilayah desanya.
- Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan
keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan
perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh
perempuan dan pemuda; kader; serta petugas kesehatan.
- Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan
perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala
Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku
kepentingan lainnya.
H. Jadwalpelaksanaankegiatan
|
No |
Kegiatan |
Juli |
Agustus |
September |
Oktober |
||||||||||||
|
|
|
I |
II |
III |
IV |
I |
II |
III |
IV |
I |
II |
III |
IV |
I |
II |
III |
IV |
|
1 |
PertemuanKoordinasidenganpelaksana
program dan lintas program |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Persiapan
materi pembinaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Distribusi undangan pembinaan desa siaga |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
PelaksanaanPembinaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
PengumpulanhasilSMD
dan MMD |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
Evaluasidanpelaporan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I. Evaluasipelaksanaankegiatandanpelaporan
Evaluasipelaksanaankegiatandilaksanakansetelah proses pelaksanaanpembinaandesa siaga dilaporkankepadaKepalaPuskesmas
Gantipuskesmas.
No comments:
Post a Comment