AKSES
REKAM MEDIS
PETUGAS YANG DAPAT MENULIS DI REKAM MEDIS:
1.
Petugas Pendaftaran/Perekam Medis
2.
Dokter/Dokter Gigi
3.
Perawat/Perawat Gigi
4.
Bidan
YANG DAPAT MENGAKSES REKAM MEDIS DI TEMPAT
PENYIMPANAN ARSIP REKAM MEDIS:
1.
Kepala Puskesmas
2.
Petugas Pendaftaran/Perekam Medis
3.
Petugas lain yang mendapat ijin
tertulis dari Kepala Puskesmas
Informasi tentang
identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat
pengobatan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga
kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Untuk keperluan tertentu
rekam medis tersebut dapat dibuka dalam hal:
a.
Untuk kepentingan kesehatan
pasien;
b.
Memenuhi permintaan
aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
c.
Permintaan dan/atau
persetujuan pasien sendiri;
d.
Permintaan lembaga /
institusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
e.
Untuk kepentingan
penelitian, pendidikan dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas
pasien.
Sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/ 2008 tentang Rekam Medis
1.
Permintaan rekam medis
untuk keperluan tertentu diatas harus dilkakukan secara tertulis kepada
pimpinan sarana pelayanan kesehatan
2.
Penjelasan isi rekam medis
hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan
izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
3.
Pimpinan sarana pelayanan
kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung
kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan
No comments:
Post a Comment