MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 11, 2026

8423 PENGAMATAN AKSES REKAM MEDIS

 

AKSES REKAM MEDIS

 

PETUGAS YANG DAPAT MENULIS DI REKAM MEDIS:

1.       Petugas Pendaftaran/Perekam Medis

2.       Dokter/Dokter Gigi

3.       Perawat/Perawat Gigi

4.       Bidan

YANG DAPAT MENGAKSES REKAM MEDIS DI TEMPAT PENYIMPANAN ARSIP REKAM MEDIS:

1.       Kepala Puskesmas

2.       Petugas Pendaftaran/Perekam Medis

3.       Petugas lain yang mendapat ijin tertulis dari Kepala Puskesmas

 

Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan

Untuk keperluan tertentu rekam medis tersebut dapat dibuka dalam hal:

a.       Untuk kepentingan kesehatan pasien;

b.       Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;

c.       Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;

d.       Permintaan lembaga / institusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan

e.       Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/ 2008 tentang Rekam Medis

1.       Permintaan rekam medis untuk keperluan tertentu diatas harus dilkakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan

2.       Penjelasan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan

3.       Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan

No comments:

Post a Comment