KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PERSYARATAN
PENANGGUNGJAWAB PELAYANAN PELAYANAN GIZI RAWAT INAP
PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
1. Bahwa
Berdasarkan surat keputusan Dinas Kesehatan Kab. Wonosobo No. /
Dinkes/ Tentang
Akreditasi Puskesmas. 2. Bahwa petugas yang
namanya tersebut dibawah ini dipandang memenuhi syarat dan mampu secara sehat jasmani dan rohani untuk menjadi penanggun jawab dan petugas pelayanan gizi
rawat inap puskesmas selomerto 1 |
|
Mengingat |
1.
Undang-undang Nomor
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1691/Menkes/PerVIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 3.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit |
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
|
|
PERTAMA |
Bahwa Tuti Purwaningsih NIP :19790221
201101 2 005. Sebagai Petugas Pelayanan Gizi
Rawat Inap Puskesmas Selomerto
1 |
|
KEDUA |
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan di : Selomerto 1 April
2014
Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1
Kab. Wonosobo
Dewi Yuliana S, S.SiT, M.Kes
NIP. 19710724 199103 2 007
No comments:
Post a Comment