MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Thursday, March 5, 2026

744A SOP INFORMED CONSENT

 

LOGO KABUPATEN

 

 

 

PUSKESMAS

NGEMPLAK II

INFORMED CONSENT

 

 

 

 

SPO

 

 

No Dokumen: UKP/SPO/VII/MEI/2015/24

Ditetapkan Oleh

Kepala Puskesmas

Ngemplak II

 

 

drg. Isah Listiyani

Penata, III/c

NIP. 19680523 200604 2 001

Tgl Terbit      : 12-05-2015

No. Revisi     : 00

Halaman      : 1/1


Pengertian

Informed concent adalah kesepakatan atau persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.

Tujuan

Sebagai acuan panduan petugas dalam memberikan informed concent

Kebijakan

SK Kepala Puskesmas No 188.4/UKP/VII/MAR/2015/07 tentang Hak Pasien Untuk Menolak atau Tidak Melanjutkan Pengobatan

Referensi

Permenkes no 269/Menkes/PER/III/2008

Prosedur

1.    Petugas memberikan informed consent untuk pasien yang memerlukan tindakan.

2.    Petugas menempel informed concent dalam rekam medis, serta mempersilahkan pasien/keluarga pasien untuk tanda tangan pada Rekam Medik untuk persetujuan/penolakan tindakan.

Kasus-kasus yang memerlukan informed consent adalah sebagai berikut :

a.   Kasus R Tindakan : jahit luka, injeksi, incisi/excisi, pemasangan infuse, nail extraction, nebulasi, EKG

b.   Imunisasi bayi, dilakukan pada awal jadwal rangkaian pemberian imunisasi dasar.

c.   Kasus BP Gigi : pencabutan gigi

d.   Kasus KIA : tindik, KB suntik diawal kunjungan, KB implant, KB IUD, Imunisasi TT

Unit Terkait

1.    Pelayanan Umum

2.    Pelayanan Gigi

3.    Pelayanan KIA dan KB

Dokumen Terkait

·     Blangko persetujuan/penolakan tindakan

·     Rekam Medis


No comments:

Post a Comment

Popular Posts