Tuesday, March 3, 2026

711A SOP SISTEM PENERIMAAN PASIEN

 

 

 

PUSKESMAS

NGEMPLAK II

SISTEM PENERIMAAN PASIEN

 

 

 

SPO

NO DOKUMEN  : UKP/SPO/PDF/JUN/2015/01

Ditetapkan

Kepala Puskesmas

Ngemplak II

 

 

 

drg. Isah listiyani

Penata, III/c

NIP 19680523 200604 2 001

TGL TERBIT       : 02-06-2015

NO REVISI         : 00

HALAMAN          : 1/3

PENGERTIAN

Sistem penerimaan pasien adalah proses penerimaan dan pendaftaran pasien yang akan berobat di Puskesmas

TUJUAN

Sebagai acuan petugas dalam menerima dan mendaftar pasien

KEBIJAKAN

SK Kepala Puskesmas no 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/34 tentang Akses terhadap Rekam Medis

REFERENSI

Permenkes no 269 tahun 2008

PERALATAN

1.    Nomor antrian pendaftaran

2.    Kartu  Pasien

3.    Rekam Medis rawat jalan

4.    Map Rekam medis

5.    Tracer

6.    Register Kunjungan Pasien

7.    Alat tulis kantor

8.    Komputer

PROSEDUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.  Pasien baru.

1.    Petugas mempersilahkan pasien untuk mengambil nomor antrian pendaftaran

2.    Petugas menanyakan identitas dan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (Askes, Jamkesda, JPKMM, JPKM Mandiri (pamong),  Jamkesos, Jamkesmas)

3.    Petugas mempersilahkan pasien meletakkan identitas dan kartu jaminan kesehatan pada tempat yang telah disediakan

4.    Petugas mengecek nama KK pasien pada Komputer untuk mengetahui  apakah KK pasien  benar-benar KK baru

5.    Jika pasien benar-benar pasien baru, petugas membuatkan nomor rekam medis baru sesuai kode wilayah di buku indeks nomor rekam medis baru

6.    Petugas menuliskan nomor rekam medis pada lembar rekam medis rawat jalan.Petugas menuliskan data identitas pasien pada rekam medis rawat jalan dan membuatkan kartu pasien.

7.    Bila Pasien mempunyai kartu jaminan kesehatan (Askes, Jamkesda, JPKMM, JPKM Mandiri (pamong),  Jamkesos, Jamkesmas) petugas menuliskan nomor kartu jamian kesehatan pada  bagian atas lembar rekam medis

8.    Petugas menanyakan poliklinik yang dituju

9.    Petugas memberi tanggal

10. Petugas memasukkan lembar rekam medis rawat jalan dalam map rekam medis

11. Petugas menuliskan nomor rekam medis dan nama KK pada map rekam medis

12. Petugas menyerahkan kartu pasien kepada pasien, dan memberitahukan pasien untuk menunggu panggilan pemeriksaan dari unit pelayanan yang dituju

13. Petugas memasukan identitas pasien pada register kunjungan.

B.  Pasien Lama

1.        Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian pendaftaran

2.        Petugas mempersilahkan pasien meletakkan kartu pasien dan kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (Askes, Jamkesda, JPKMM, JPKM Mandiri (pamong),  Jamkesos, Jamkesmas) di tempat yang telah disediakan

3.        Jika pasien yang dimaksud sudah pernah berkunjung maka petugas menuliskan nomor rekam medis dan poliklinik yang dituju dalam tracer. Jika belum pernah berkunjung maka ditulis dalam formulir pendaftaran rawat jalan.

4.         Letakkan tracer yang telah diisi ditempat map RM yang diambil

7.         Map RM diurutkan sesuai nomor pendaftaran dan diletakan dimeja pendaftaran

8.         Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian

9.         Petugas menanyakan kembali apakah pasien memiliki kartu jaminan kesehatan

10.  Petugas menayakan menanyakan siapa yang akan periksa dan poli yang dituju dan memberi tanggal kunjunganPetugas menyerahkan kartu pasien kepada pasien, dan memberitahukan pasien untuk menunggu panggilan pemeriksaan dari unit pelayanan yang dituju.

11.  Petugas memberikan nomor antrian sesuai poli yang dituju

12.  Petugas memasukan identitas pasien pada register kunjungan.

13.  Petugas mengantarkan berkas RM ke poli yang dituju

14.  Petugas memasukan identitas pasien pada register kunjungan.

C.   Pasien tidak bawa kartu

1.    Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian pendaftaran

2.    Petugas mempersilahkan pasien meletakkan  identitas pada tempat yang telah disediakan

3.    Petugas mengecek nama KK pasien atau nama anggota keluarga yang pernah berkunjung pada buku indeks no RM / komputer

Apabila pada komputer terdapat nama KK yang sama tanyakan kepada pasien apakah nama-nama yang  merupakan keluarganya atau bukan

 

PETUGAS

Pendaftaran

No comments:

Post a Comment