|
PUSKESMAS NGEMPLAK II |
PEMINJAMAN REKAM MEDIS |
||
|
SPO |
NO DOKUMEN: UKP/SPO/PDF/JUN/2015/05 |
Ditetapkan Kepala
Puskesmas Ngemplak
II
drg. Isah
listiyani Penata,
III/c NIP
19680523 200604 2 001 |
|
|
TGL TERBIT : 02-06-2015 |
|||
|
NO
REVISI : 00 |
|||
|
HALAMAN : 1/2 |
|||
|
PENGERTIAN |
Peminjaman rekam medis adalah proses meminjam status rekam medis yang digunakan untuk
penelitian, pelaporan atau peralihan oleh pihak internal / eksternal |
|
TUJUAN |
Sebagai panduan petugas dalam meminjamkan rekam medis |
|
KEBIJAKAN |
SK Kepala Puskesmas no 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/34 tentang Akses terhadap
Rekam Medis |
|
REFERENSI |
Permenkes RI No 269/Menkes/PER/III/2008 |
PERALATAN
|
1. Buku
peminjaman Rekam Medis 2. Berkas
Rekam medis 3. Tracer 4. Alat Tulis kantor |
|
PROSEDUR |
A. Peminjaman Internal 1. Petugas peminjam menghubungi petugas rekam medis untuk meminjam status
rekam medis 2. Petugas rekam
medis menulis pada buku
peminjaman status rekam medis 3. Petugas
rekam medis meletakan
tracer pada tempat map RM yang diambil 4. Petugas rekam medis menjelaskan waktu peminjaman 1 x 24 jam. 5. Petugas rekam medis menjelaskan kepada peminjam bahwa berkas
Rekam Medis tidak boleh
dibawa keluar dari Puskesmas B. Peminjaman Ekternal 1. Petugas
rekam medis memberitahu kepada peminjam untuk menghubungi Kepala Puskesmas apabila
mau meminjam status
rekam medis dengan bukti tertulis 2.
Petugas
rekam medis menulis pada buku peminjaman rekam medis 3.
Petugas
rekam medis memberitahu kepada peminjam bahwa peminjaman hanya pada lingkungan puskesmas tidak boleh
dibawa ke luar puskesmas 4.
Petugas
rekam medis menjelaskan bahwa peminjaman hanya selama
jam kerja 5.
Isi rekam medis hanya boleh map Rekam Medis pada petugas C. Peminjaman dari pihak pengadilan 1. Petugas rekam medis memberitahu peminjam
untuk menghubungi kepala puskesmas dengan membawa surat dari
pengadilan 2. Dokter
membuat resume status rekam
medis yang diminta dan dilegalisasi pejabat yang
berwenang |
|
PETUGAS |
Pendaftaran |
No comments:
Post a Comment