|
|
PEMULANGAN
PASIEN DAN TINDAK LANJUT PASIEN |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
No. Revisi : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal Terbit : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Halaman : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PUSKESMAS OESAO |
TTD Kapus dan Cap PKM |
dr Desemiyety Ngatriany NIP.197712292010012010 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. Pengertian |
Pemulangan pasien adalah prosedur untuk
memulangkan pasien yang sudah dinyatakan bisa meninggalkan Puskesmas oleh
dokter, bidan atau perawat baik karena sembuh, harus dirujuk ataupun karena
meninggal dunia. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan
bagi petugas untuk pemulangan pasien dan tindak lanjut pasien |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. Kebijakan |
SK Kepala
Puskesmas No tentang penetapan penanggung
jawab dalam pemulangan pasien No |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. Referensi |
a. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit b. Keputusan
Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang panduan praktik klinis
bagi dokter di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. Prosedur / Langkah-langkah |
a. Berikan
informasi kepada pasien dan keluarga
bahwa pasien sudah bisa pulang karena sembuh, harus dirujuk, atau karena
meninggal b. Buat
surat rujukan dan form umpan balik rujukan untuk pasien yang dirujuk. c.
Petugas memberikan informasi
kepada pasien dan keluarganya dengan bahasa yang mudah dimengerti tentang : -
Kondisi
pasien sekarang -
Komplikasi
yang mungkin terjadi dan cara pencegahan komplikasi -
Informasi
mengenai diet yang sesuai dengan kondisi pasien. -
Pengobatan
yang akan pasien jalani setelah keluar dari rawat inap -
Menjelaskan
tanda dan gejala penyakit yang mengharuskan pasien segera mencari pengobatan -
Memberikan
informasi mengenai rencana kontrol ulang kepada pasien. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. Diagram
Alir |
Kondisi pasien
sekarang Petugas memberikan informasi tentang : Untuk
yang
dirujuk : Buat surat rujukan dan
form umpan balik |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan |
1.
Data rekam
medis pelanggan harus sesuai identitas pelanggan tersebut 2.
Edukasi kepada
pelanggan/keluarga sebelum pemulangan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8. Unit Terkait |
UGD
dan Rawat Inap |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
Dokumen
Terkait |
Rekam
Medis |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10. Rekam historis |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




No comments:
Post a Comment