MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, March 3, 2026

611abcdef Visi, Misi, tata nilai komitmen UKM

 

BAB VI

SASARAN KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

KRITERIA

6.1.1

 

ELEMEN

PENILAIAN

DOKUMEN TERKAIT

KETERANGAN

EP. 1

Bukti adanya pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja (bukti – bukti proses pertemuan, penggalangan komitmen dan Bukti-bukti upaya peningkat kinerja melalui PDCA dalam kegiatan UKM)

 

EP. 2

Kebijakan Mutu Puskesmas dan Keselamatan Pasien, memuat di dalamnya kebijakan tentang peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM

 

EP. 3

SK Kepala Puskesmas tentang tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM

 

EP. 4

Bukti kegiatan pelaksanaan sosialisasi kebijakan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien dan tata nilai

 

EP. 5

Rencana program mutu puskesmas dan keselamatan pasien, rencana perbaikan mutu/kinerja UKM dan Bukti kegiatan pertemuan penysunan rencana program

 

EP. 6

Bukti – bukti inovasi program kegiatan UKM  untuk menyelesaikan masalah melalui siklus PDCA

 

 

 



 

 

 

 


 


KOMITMEN BERSAMA UNTUK MENINGKATKAN KINERJA

 

NO

TANGGAL

BENTUK KOMITMEN

1.      

10 Maret 2016

1.     Senantiasa Meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja

2.     Selalu belajar dan berubah kearah perbaikan

3.     Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang sah

4.     Melaksanakan pelayanan/tugas dengan dasar nilai–nilai: tanggung jawab, disiplin, kejujuran, ketaatan, kepimpinan, kerja sama, motivasi, prestasi kerja, kesopanan, keramah tamahan, tenggang rasa, iklas, rendah hati, efisien.

5.     Dalam melaksanakan pelayanan/tugas mengedapkan komunikasi yang baik, instruksi yang jelas, teknik dan strategi yang tepat.

6.     Melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang bermutu dan tepat waktu

 

 

Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo,

 

 

 

Hendarto, SKM. M.Kes

NIP. 19770114 199602 1 001

 

 

 

 

 


 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

NOMOR : 800/              /D-2.U.2/SK/I/2016

 

TENTANG

 

PENINGKATAN KINERJA DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

KEPALA  UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

Menimbang              : a. bahwa dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Yosomulyo petugas harus memahami budaya perbaikan kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat konsisten dengan nilai, visi, misi, dan tujuan puskesmas yang di tunjukkan dalam sikap kepimpinan;

                                   b.  bahwa dalam peningkatan mutu dan kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat memerlukan peran serta aktif dari petugas UPTD Puskesmas Yosomulyo dan pihak – pihak terkait;

                                    c. bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu harus dapat terwujud agar dapat memberikan kepuasan pada sasaran Upaya Kesehatan Masyarakat;

                                    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a sampai c perlu dibuat ketetapan Kepala Puskesmas tentang peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat.

Mengingat                : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/SK/X/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

 

MEMUTUSKAN

Menetapakan           :

Kesatu                      : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat;

kedua                       : Mengupayakan terciptanya budaya perbaikan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat;

 

 

 

 

 


Ketiga                       : Menjabarkan perintah atasan yang berupa disposisi maupun petunjuk lisan untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat;

Keempat                   : Melaksanakan tugas yang diberikan atasan langsung berkaitan dengan peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat;

Kelima                     : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

Ditetapkan di   :  Yosomulyo

Pada Tanggal   :   04   Januari      2016     

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

 

 

Hendarto, SKM. M.Kes

NIP. 19770114 199602 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

NOMOR : 800/              /D-2.U.2/SK/I/2016

 

TENTANG

 

TATA NILAI DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

KEPALA  UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

Menimbang              : a.  bahwa pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Yosomulyo harus dilaksanakan dengan pelayanan prima, sesuai tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat;

                                    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu dibuat ketetapan Kepala Puskesmas tentang tata nilai dalam pengelolaan dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat.

 

Mengingat                : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/SK/X/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapakan           :

Kesatu                      : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang tata nilai pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat sebagaimana terlampir;


kedua                       : Mengupayakan terciptanya budaya perbaikan kinerja dalam tata nilai pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat;

Ketiga                      : Menjabarkan perintah atasan yang berupa disposisi maupun petunjuk lisan untuk melaksankan Upaya Kesehatan Masyarakat;

Keempat                   : Melaksanakan tugas yang diberikan atasan langsung berkaitan dengan tata nilai peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat;

Kelima                     : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

Ditetapkan di   :  Yosomulyo

Pada Tanggal   :              Januari  2016     

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

 

 

Hendarto, SKM. M.Kes

NIP. 19770114 199602 1 001

 


 


LAMPIRAN

:

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo

 

 

Nomor

:

 

 

 

Tanggal

:

 

 

TATA NILAI UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

 

KESEPAKATAN TATA NILAI PUSKESMAS

 

IMANKU ’’ mempunyai makna:

1.   Inovatif                : Pengetahuan, keterampilan, sarana dan mutu selalu berkembang  yang terbaru menuju perbaikan untuk meningkatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat

2.   Mandiri                : Pengelolaan keuangan menuju kemandirian Puskesmas

3.   Adil                     : Melayani tanpa membedakan status sosial

4.   Nyaman               : Mengedepankan kenyamanan klien dengan Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun

5.   Kompetitif           : Pelayanan yang diberikan bisa bersaing bagi masyarakat lampung   karena kompeten,profesional dan berkualitas

6. Universal              : Pelayanan yang diberikan memperhatikan Aspek Bio, Psiko, Sosial dan Budaya

 

Yosomulyo,                                        2016

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

 

 

Hendarto, SKM. M.Kes

NIP. 19770114 199602 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



PEMERINTAH KOTA METRO

DINAS KESEHATAN KOTA METRO

UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

Jalan Letjen Basuki Rahmat No. 16 Yosomulyo Telp. (021) 42815 Kota Metro

 

BUKTI-BUKTI INOVASI UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

ATAS MASUKAN PELAKSANA, LINTAS SEKTOR DAN LINTAS UPAYA

 

No

Tanggal

Inovasi Upaya

Masukan

Keterangan

Pelaksana

Lintas Program

Lintas Sektor

1.      

28/1/2016

Pendampingan Ibu Hamil oleh kader

Kader

 

-    Gizi

-    Promkes

-    Kader PKK

-    Kepala Forum Kesehatan Kelurahan

Pendampingan ibu hamil dilaksanakan dengan kader melakukan kunjungan rumah ke ibu hamil yaitu:

a.   Saat hamil 9 bulan 2 kali:

Memantapkan P4K, mengantar ibu hamil ke Puskesmas yang belum cek GD, mengenal tanda bahaya kehamilan, persalinan, KB pasca salin.

b.   Setelah lahir sebelum 7 hari dikunjungi 1 kali:

Memastikan bayi sudah mendapatkan K1, Hb0, memotivasi SHK BBL hari 2-5, mengenalkan tanda bahaya BBL

 

Penanggungjawab Upaya KIA /KB

 

 

Siti Nurjanah,S,ST

NIP.19720615 199211 2 001


PEMERINTAH KOTA METRO

DINAS KESEHATAN KOTA METRO

UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

Jalan Letjen Basuki Rahmat No. 16 Yosomulyo Telp. (021) 42815 Kota Metro

 

RENCANA PERBAIKAN KINERJA PROGRAM

 

NO

Hasil Monitoring

rencana perbaikan

Jadwal

pelaksana

sasaran

1.

Komplikasi kebidanan ditangani belum tercapai

-    Program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi

Setiap bulan

Bidan Poskeskel

Ibu hamil

-    Kunjungan rumah ibu hamil beresiko

Setiap bulan

-    Bidan Puskesmas

-    Bidan Pustu

-    Bidan Poskeskel

Ibu hamil beresiko

-    Pembinaan sarana pelayanan kesehatan secara berkala dengan penyeliaan fasilitatif

Setiap 6 bulan

Tim Penyeliaan Fasilitatif

Sarana pelayanan kesehatan

2.

Neonatus Komplikasi ditangani belum tercapai

-    Koordinasi dengan Dinas Kesehatan persamaan persepsi definisi Operasional Neonatus Komplikasi Ditangani

 

Setiap bulan

 

Penanggungjawab upaya KIA/KB

Seksi KIA

-    Pendampingan ibu hamil, ibu nifas oleh kader agar semua Neonatus Komplikasi terlaporkan

Setiap bulan

Kader

Bayi 0-28 hari

3.

Ada kematian bayi 10 bayi dan kematian balita 1 orang

-    Melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP) sesuai standar

3 bulan sekali

Penanggungjawab upaya KIA/KB

-     Bayi

-    Balita

-    Ibu yang meninggal

-    Penyuluhan 4 terlalu dan 3 terlambat pada sasaran

-    Bidan Puskesmas

-    Bidan Pustu

-    Bidan Poskeskel

-    Masyarakat

-    Ibu hamil

-    Keluarga

Penanggungjawab Upaya  KIA/KB

 

Siti Nuranah,S,ST

NIP.19720615 199211 2001

PEMERINTAH KOTA METRO

DINAS KESEHATAN KOTA METRO

UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

Jalan Letjen Basuki Rahmat No. 16 Yosomulyo Telp. (021) 42815 Kota Metro

 

INOVASI PROGRAM KIA

PENDAMPINGAN IBU HAMIL OLEH KADER TAHUN 2016

 

Masalah

Analisis Sebab Masalah

Perencanaan (Plan)

Pelaksanaan (Do)

Periksa Hasilnya (Check)

Tindak Lanjut (action)

Cakupan pendampingan Ibu hamil oleh kader dibawah 50%

Kurangnya pemahaman kader tentang kegiatan pendampingan ibu hamil oleh kader

-     Melakukan sosialisasi kegiatan pendampingan ibu hamil oleh kader

-     Pendataan ibu hamil

-     Mengusulkan transport kader pendampingan di BOK 2016

- Sosialisasi kegiatan pendampingan ibu hamil oleh kader dilaksanakan tanggal 7 Maret 2016

- Transport kader kegiatan pendampingan ibu hamil oleh kader masuk anggaran BOK 2016-06-18 pendataan Ibu hamil sudah dilaksanakan

-   ­Dari hasil pendampingan ibu hamil oleh kader 65 ibu hamil telah dilakukan pendampingan

-   Data ibu hamil 138 ibu hamil

-   Transport kader lewat anggaran BOK 2016 sudah dianggarkan

-   Kematian ibu Nol

-  Puskesmas membuat jadwal kegiatan pendampingan ibu hamil

-  Puskesmas melakukan pembinaaan kader pendampingan ibu hamil setiap bulan

-  Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan pendampingan ibu hamil oleh kader secara berkala

 

 

-      

-  

-    

-   

 

 

-      

-  

-    

-   

 

 

-      

-  

-    

-   

 

Penanggungjawab Upaya

 

 

Siti Nuranah,S,ST

NIP.19720615 199211 2001

No comments:

Post a Comment

Popular Posts