|
|
KOP SURAT |
KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor : ……………….
TENTANG
KAJIAN ULANG URAIAN TUGAS
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan
dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan atau sasaran program serta
perubahan regulasi; b.
bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala
UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 585
Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Penatalaksanaan Promosi Kesehatan Di
Puskesmas; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 7.
Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun
2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Kajian
Ulang Uraian Tugas di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
|
Kedua |
: |
Kajian
Ulang Uraian Tugas yang dimaksud diktum Kesatu ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas dan dilaksanakan setahun
sekali di Pusat Kesehatan Masyakat ABC II; |
|
Ketiga |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
|
Keempat |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
|
Kelima |
: |
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
Ditetapkan di :
|
DEF |
|
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment