|
LOGO PUSKESMAS ABC II |
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
NO DOK. : SPO-NGK II -UKM-05 |
|
TGL TERBIT : 02 - 05-2015 |
||
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
NO REVISI
: 00 |
|
|
HALAMAN
: 1/1 |
||
|
Ditetapkan Kepala Puskesmas ABC II
|
|
|
PENGERTIAN |
Upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan. |
|
TUJUAN |
Sebagai acuan dalam memperdayakan dan mendorong peran serta aktif
masyarakat dalam segala bentuk upaya
kesehatan. |
|
KEBIJAKAN |
SK Kepala
Puskesmas No. Tentang kewajiban
penanggungjawab program dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta
masyarakat. |
|
REFERENSI |
http://ellyaniabadi.blogspot.com/2014/10/pemberdayaan-masyarakat-di-bidang.html |
|
PROSEDUR |
1.
Memfasilitasi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan
maupun program program pemberdayaan masyarakat meliputi : pertemuan dan
pengorganisasian masyarakat. 2.
Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk bekerja
sama dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan agar masyarakat mau kontribusi
terhadap program tersebut 3.
Mengalihkan pengetahuan,ketrampilan dan teknologi
kepada masyarakat dengan melakukan pembinaan dan pendampingan. Jenis Pemberdayaan Masyarakat : 1.
Posyandu 2.
SBH 3.
TOGA 4.
Posbindu 5.
PHBS 6.
Desa siaga |
|
UNIT TERKAIT |
Semua unit layanan upaya puskesmas |
No comments:
Post a Comment