|
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GARUNG
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB
UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN
DI UPT PUSKESMAS GARUNG
KABUPATEN WONOSOBO
KEPALA PUSKESMAS GARUNG
|
Menimbang Mengingat |
: : : : : : : : |
a. bahwa pelayanan kesehatan di
Puskesmas Garung harus dilaksanakan secara terpadu baik
dipandang dari pelayanan program maupun sumber daya manusia; b. bahwa
pelayanan kesehatan di puskesmas Garung. harus meningkatkan SDM secara
kualitas dan kuantitas; c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
keputusan Kepala Puskesmas tentang Penetapan Penanggungjawab Upaya Kesehatan
Lingkungan. a. Undang – Undang Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459 ); b. Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637 ); c. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di
Puskesmas; d. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 574 / Menkes / SK / IV / 2001 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju
Indonesia Sehat 2010; e. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1277 / Menkes / SK / XI / 2001 Tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan; f. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 128 / Menkes / SK / II / 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; |
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT |
: : : : : : : |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GARUNG TENTANG
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN Penanggung
jawab upaya Kesling Puskesmas Garung adalah Supriyono,AMd Tugas
Penanggungjawab Kesling sebagaimana diktum pertama adalah: 1. Menyusun rencana kegiatan Peningkatan Kesehatan Lingkungan Masyarakat di wilayah Kecamatan Garung. 2. Melaksanakan kegiatan Peningkatan Kesling masyarakat. 3. Mengevaluasi hasil kegiataan Peningkatan Kesling Masyarakat secara
keseluruhan. 4. Membuat catatan dan laporaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan
infomasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Dalam
melaksanakan tugas, penanggungjawab upaya Kesling wajib melaporkan
kegiatannya secara rutin tiap bulan kepada kepada Kepala Puskesmas; Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai
ketentuan. |
|
Ditetapkan di Pada Tanggal |
: : |
Garung April 2013 |
|
Kepala Puskesmas Garung Kabupaten Wonosobo dr. Lilis Handayani Ujiati NIP.19690310 2000212 2 003 |
|
|
No comments:
Post a Comment