MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Sunday, March 15, 2026

4241 SOP CARA MENYEPAKATI WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 


UPTD PUSKESMAS

GARUNG

CARA MENYEPAKATI WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN

DENGAN LINTAS UPAYA DAN LINSEK

Disahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Garung

 

 

 

dr. Lilis Handayani U

NIP. 1969032002122003

 

 

SPO

 

No. Kode

: B/IV/SPO/V/2013/004.d

Terbitan

: 1

No. Revisi                    

: -

Tgl. Mulai Berlaku 

: 1 Mei 2013

Halaman                      

: 1-2

                                               

 

1.  Pengertian

Cara menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Upaya Kesling adalah : Suatu cara yang digunakan untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Upaya Kesling dengan memperhatikan masukan dari Lintas Upaya dan Lintas sektor supaya kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana.

2.  Tujuan

Untuk menjamin kegiatan Upaya Kesling yang dilakukan dengan Lintas Upaya dan Lintas sektor tepat waktu dan tempat yang telah disepakati sehingga tidak terjadi konflik antara Penanggung Jawab Upaya Kesling dengan Lintas Upaya dan Lintas sektor.

3.  Kebijakan

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Garung nomor B/V/SK/V/2013/009.d

4.  Referensi

Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006

5.  Prosedur

1.     Kepala Puskesmas membuat rencana pertemuan,

2.     Kepala Puskesmas mengundang penanggungjawab upaya Kesling untuk menyepakati rencana pertemuan dengan lintas upaya dan lintas sektoral,

3.     Penanggungjawab upaya Kesling menginformasikan kepada pelaksana upaya Kesling tentang rencana pertemuan dengan  lintas upaya dan lintas sektoral,

4.     Pelaksana upaya Kesling yang ditunjuk membuat surat undangan,

5.     Pelaksana upaya Kesling yang ditunjuk menyampaikan surat undangan kepada lintas upaya dan Lintas sektoral,

6.     Kepala Puskesmas,Penanggungjawab upaya Kesling, Pelaksana Upaya Kesling pada waktu yang ditentukan bertemu dengan lintas upaya dan lintas sektoral,

7.     Kepala Puskesmas membuka pertemuan dan menyampaikan maksud serta tujuan pertemuan,

8.     Penanggungjawab upaya Kesling menyampaikan rencana kegiatan upaya,

9.     Pelaksana upaya Kesling yang ditunjuk mencatat hal-hal yang disampaiakan dalam pertemuan,

10.  Penanggungjawab upaya Kesling memberikan kesempatan kepada peserta pertemuan untuk memberikan saran dan usul terkait dengan rencana kegiatan upaya Kesling,

11.  Peserta pertemuan membuat kesepakatan tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan upaya Kesling,

12.  Pelaksana upaya Kesling yang ditunjuk mencatat kesepakatan dalam notulen,

13.  Kepala Puskesmas /penanggungjawab upaya Kesling menutup pertemuan,

14.  Penanggungjawab upaya Kesling menyampaikan hasil kesepakatan kepada pelaksana upaya,

15.  Penanggungjawab dan pelaksana upaya Kesling melaksanakan tugas sesuai dengan hasil kesepakatan.

 

6.Unit Terkait

Penanggung jawab Upaya Kesling, Pelaksana Kesling, Lintas Upaya, Linsek.

 

 

 

7. RekamanHistorisPerubahan

NO.

YANG DIRUBAH

ISI PERUBAHAN

Tgl mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                     

 

 

 

 

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                       

\\

 

 

 

 

 

PUSKESMAS

GARUNG

CARA MENYEPAKATI WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN

DENGAN LINTAS UPAYA DAN LINSEK

Disahkan oleh

Kepala Puskesmas

 

 

 

 

Dr.Lilis Handayani

NIP. 196903102002122003

 

 

 DAFTAR TILIK 

 

No. Kode

:

Terbitan

:

No. Revisi                    

:

Tgl. Mulai Berlaku 

:

Halaman                      

:

 

U N I T                                     :

NAMA PETUGAS                  :

TGL.PELAKSANAAN           :

 

NO

KEGIATAN

YA

TIDAK

TIDAK BERLAKU

APAKAH ?

 

 

 

1.

Kepala Puskesmas membuat rencana pertemuan

 

 

 

2.

Kepala Puskesmas mengundang penanggungjawab upaya Kesling untuk menyepakati rencana pertemuan dengan lintas upaya dan lintas sektoral

 

 

 

3.

Penanggungjawab upaya Kesling menginformasikan kepada pelaksana upaya Kesling tentang rencana pertemuan dengan  lintas upaya dan lintas sektoral

 

 

 

4.

Pelaksana upaya Kesling yang ditunjuk membuat surat undangan

 

 

 

6.

Pelaksana upaya Kesling yang ditunjuk menyampaikan surat undangan kepada lintas upaya dan Lintas sektoral

 

 

 

7.

Kepala Puskesmas membuka pertemuan dan menyampaikan maksud serta tujuan pertemuan

 

 

 

8.

Penanggungjawab upaya Kesling menyampaikan rencana kegiatan upaya

 

 

 

9.

Pelaksana upaya Kesling yang ditunjuk mencatat hal-hal yang disampaiakan dalam pertemuan

 

 

 

10.

Penanggungjawab upaya Kesling memberikan kesempatan kepada peserta pertemuan untuk memberikan saran dan usul terkait dengan rencana kegiatan upaya Kesling

 

 

 

11.

Peserta pertemuan membuat kesepakatan tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan upaya Kesling

 

 

 

12.

Pelaksana upaya Kesling yang ditunjuk mencatat kesepakatan dalam notulen

 

 

 

13.

Kepala Puskesmas /penanggungjawab upaya Kesling menutup pertemuan

 

 

 

14.

Penanggungjawab upaya Kesling menyampaikan hasil kesepakatan kepada pelaksana upaya

 

 

 

15.

Penanggungjawab dan pelaksana upaya Kesling melaksanakan tugas sesuai dengan hasil kesepakatan

 

 

 

 

CR =  ………………………...

                                                                                                           Garung,       -       -  2013

PELAKSANA / AUDITOR

                                                                  

 

 

 

                                                                                                           -------------------------------------

No comments:

Post a Comment

Popular Posts