INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 2.4 Pembinaan
berjenjang pelayanan UKM. Pelayanan UKM dilaksanakan
dengan metode pembinaan secara berjenjang agar efisien dan efektif dalam
mencapai tujuan yang ditetapkan. Pelayanan UKM dilaksanakan dengan metode
pembinaan secara berjenjang untuk mengidentifikasi masalah dan hambatan,
menganalisis masalah, merencanakan tindak lanjut sampai dengan evaluasi |
||
|
a. Kriteria 2.4.1 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian
tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM, dan penggunaan sumber
daya |
||
|
Pokok Pikiran: a) Penanggung
jawab UKM dan koordinator pelayanan kegiatan UKM Puskesmas mempunyai
kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan baik dalam
bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuanpertemuan, maupun konsultasi dalam
pelaksanaan kegiatan UKM secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. b) Pembinaan
penanggung jawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM meliputi pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk pembinaan
terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM
mulai dari identifikasi, analisis sampai dengan upaya penyelesaian masalah
dalam pelaksanaan kegiatan UKM. c) Penanggung
jawab UKM, koordinator dan pelaksana kegiatan UKM melakukan tindak lanjut dan
evaluasi terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam pelaksanaan
pelayanan UKM. |
||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator pelayanan
dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang
disepakati (D, W). Penanggung jawab klaster
1, 2, 3 dan 4 melakukan pembinaan kepada koordinatori pengelola pelayanan
kegiatan klaster luar gedung dan kepada periode kegiatan yang dijadwalkan
yang disepakati |
1. Jadwal pembinaan 2. Bukti hasil pembinaan
yang dilaksanakan, minimal melampirkan notula atau catatan hasil pembinaan |
Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan
pelaksana pelayanan UKM: Penggalian
informasi terkait pelaksanaan pembinaan yang dilakukan |
|
b) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
Puskesmas mengidentifikasi, menganalisis permasalahan dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan UKM, dan menyusun rencana tindaklanjut (D,
W). Di klaster 1, 2, 3 dan 4
lintas klaster koordinatori pelayanan menyusun dan melakukan kajian klaster
terhadap permasalahan pelayanan luar gedung. |
1. Hasil identifikasi masalah
dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM 2. Hasil analisis terhadap
identifikasi masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM yang telah
dilaksanakan. 3.Rencana tindaklanjut dari hasil
analisis Catatan: Pemenuhan poin 1, 2 dan 3 dapat dituliskan
di dalam 1 form yang sama (tidak harus dibuatkan terpisah) |
Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan
pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait identifikasi dan
analisa terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM |
|
c) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan UKM (D, W).
. Klaster 1, 2, 3 dan 4
lintas klaster koordinatori pelayanan melakukan penilaian kinerja klaster
yang meliputi: pelayanan, hasil analisis permasalahan dan indikator evaluasi
hasil kegiatan pelayanan luar gedung. |
Bukti pelaksanaan tindaklnajut berdasarkan
rencana tindak lanjut yang telah dituliskan pada angka 3 EP "b" |
Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan
pelaksana pelayanan UKM: Penggalian
informasi terkait tindaklanjut yang dilakukan berdasarkan rencana
tindaklanjut dari masalah dan hambatan yang ditemukan. |
|
d) Penanggung jawab UKM,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi
berdasarkan hasil pelaksanaan pada elemen penilaian huruf c dan melakukan
tindaklanjut atas hasil evaluasi (D,W) Di klaster 1, 2, 3 dan 4 lintas
klaster koordinatori pelayanan melakukan analisis kegiatan dan melakukan
kajian terhadap tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi |
1. Bukti hasil pelaksanaan
evaluasi terhadap pelaksanaan di EP c 2. Bukti tindaklanjut atas
hasil evaluasi yang telah dilakukan. |
Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan
pelaksana pelayanan UKM: Penggalian
informasi terkait dengan pelaksanaan evaluasi atas EP "c" dan
tindaklanjut terhadap hasil evaluasi |
No comments:
Post a Comment