|
|
PENENTUAN STRATA DESA SIAGA AKTIF |
|
|||||||||||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
/ /PKM |
||||||||||||||||||
|
No. Revisi |
: |
|
|||||||||||||||||||
|
TanggalTerbit |
: |
2018 |
|||||||||||||||||||
|
Halaman |
: |
1/2 |
|||||||||||||||||||
|
UPT PUSKESMAS MANCAK |
|
Drg. Yatni Suprapti Nafisah NIP. 197409052007012003 |
|||||||||||||||||||
|
1.
Pengertian |
Penilaian strata desa siaga aktif adalah desa siaga yang mencakup prinsip
jujur, transparan dan valid untuk menentukan strata desa siaga dari masing
masing desa. |
||||||||||||||||||||
|
2.
Tujuan |
Untuk menentukan strata dalam upaya pengembangan desa siaga aktif. |
||||||||||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
SK
Kepala UPT Puskesmas Mancak No. / /PKM tentang |
||||||||||||||||||||
|
4.
Referensi |
|
||||||||||||||||||||
|
5.
Prosedur / Langkah-Langkah |
1.
Koordinasi dengan bidan desa atau pembina wilayah untuk pelaksana
penilaian strata desa siaga. 2.
Penanggung jawab promkes memperbanyak format penilaian strata desa siaga
aktif. 3.
Penanggung jawab promkes menentukan strata desa siaga dengan melakukan
tanya jawab kepada bidan desa ada tidaknya kegiatan desa siaga sesuai dengan
format penilaian yang ada dengan prinsip obyektif, jujur, transparan dan
valid. 4.
Hasil penilaian strata desa siaga langsung disampaikan kepada pembina
desa atau pembina wilayah untuk
disampaikan ke FKD dan pemerintah desa. 5.
Rekapitulasi hasil penilaian strata desa siaga oleh penanggung jawab
promkes. 6.
Analisa dan hasil strata desa siaga. 7.
Dokumentasi |
||||||||||||||||||||
|
6.
Unit Terkait |
1.
Pemerintah Desa 2.
Lintas Program |
||||||||||||||||||||
|
7.
Dokumen Terkait |
1.
Clip chat 2.
Surat undangan 3.
Alat-Alat Tulis |
||||||||||||||||||||
|
8.
RekamanHistorisPerubahan |
|
||||||||||||||||||||
No comments:
Post a Comment