Logo Kabupaten Banyumas |
INSPEKSI SANITASI TEMPAT TEMPAT UMUM |
|
|||||||||
SOP |
No. Dokumen : |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal Terbit: |
|||||||||||
Halaman : |
|||||||||||
UPTD Puskesmas ABC |
|
Nama Kepala Puskesmas NIP................................. |
|||||||||
1. Pengertian |
Merupakan suatu upaya/kegiatan yang
mengintegrasikan pelayanan kesehatan antara promotif, preventif,
rehabilitatif dan kuratif yang difokuskan pada penduduk yang berisiko tinggi
untuk mengatasi masalah penyakit berbasis lingkungan dan masalah kesehatan lingkungan
pemukiman |
||||||||||
2. Tujuan |
Petugas
klinik sanitasi mampu menggali dan menemukan masalah lingkungan dan perilaku
yang berkaitan dengan penyakit berbasis lingkungan. Petugas klinik sanitasi mampu
memberikan saran tindak lanjut perbaikan lingkungan dan perilaku yang tepat
sesuai dengan masalah |
||||||||||
3. Kebijakan |
SK
Nomor : ……………. Tentang |
||||||||||
4. Referensi |
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan pelayanan
kesehatan lingkungan di Puskesmas |
||||||||||
5. Prosedur |
1.
Persiapan : Menyusun Jadwal Inspeksi pelaksanaan TTU Menyediakan perlengkapan Inspeksi, mencakup: Buku
kegiatan, Form pemeriksaan, alat 2.
Pelaksanaan : Meminta Ijin ke pemilik atau yg bertanggung jawab Melakukan Pemeriksaan inspeksi TTU Menilai hasil pemeriksaan TTU Memberikan Rekomendasi / saran perbaikan terhadap TTU Meminta tanda tangan sebagi bukti petugas telah melaksanakan
kegiatan 3.
Pencatatan / pelaporan. Menyusun evaluasi terhadap pelaksanaan inspeksi TTU Menyusun Laporan dan Tindak Lanjut dari kegiatan
inspeksi |
||||||||||
6. Diagram Alir (bila perlu) |
|
||||||||||
7. Unit terkait |
Pomkes |
||||||||||
8.Rekaman Historis Perubahan |
|
No comments:
Post a Comment