SOP INSPEKSI SANITASI TEMPAT TEMPAT UMUM

 

 

 

Logo Kabupaten Banyumas

INSPEKSI SANITASI TEMPAT TEMPAT UMUM

 

 

SOP

 

 

No. Dokumen :

No. Revisi       :

Tanggal Terbit:

Halaman         :

UPTD Puskesmas ABC

 

 

 

Nama Kepala Puskesmas

NIP.................................

1. Pengertian

Merupakan suatu upaya/kegiatan yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan antara promotif, preventif, rehabilitatif dan kuratif yang difokuskan pada penduduk yang berisiko tinggi untuk mengatasi masalah penyakit berbasis lingkungan dan masalah kesehatan lingkungan pemukiman

2. Tujuan

Petugas klinik sanitasi mampu menggali dan menemukan masalah lingkungan dan perilaku yang berkaitan dengan penyakit berbasis lingkungan. 

Petugas klinik sanitasi mampu memberikan saran tindak lanjut perbaikan lingkungan dan perilaku yang tepat sesuai dengan masalah

3. Kebijakan

SK Nomor : ……………. Tentang

 

4. Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015

Tentang Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas

5. Prosedur

1.         Persiapan :

Menyusun Jadwal Inspeksi pelaksanaan TTU

Menyediakan perlengkapan Inspeksi, mencakup: Buku kegiatan, Form pemeriksaan, alat

 

2.         Pelaksanaan :

Meminta Ijin ke pemilik atau yg bertanggung jawab

Melakukan Pemeriksaan inspeksi TTU

Menilai hasil pemeriksaan TTU

Memberikan Rekomendasi / saran perbaikan terhadap TTU

Meminta tanda tangan sebagi bukti petugas telah melaksanakan kegiatan

 

3.         Pencatatan / pelaporan.

Menyusun evaluasi terhadap pelaksanaan inspeksi TTU

Menyusun Laporan dan Tindak Lanjut dari kegiatan inspeksi

 

6. Diagram Alir

    (bila perlu)

 

 

 

 

7. Unit terkait

Pomkes

 

8.Rekaman Historis Perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment