|
S P O |
Ditetapkan Direktur, Dr.
SUTJIPTO, Sp.THT NP. KH 00.00.01 |
1.
PENGERTIAN
Genset
adalah suatu mesin yang mengubah tenaga mekanis menjadi tenaga listrik. Genset
merupakan singkatan dari generator set yang terdiri dari 2 bagian yaitu : Engine
motor (tenaga mekanis) dan Generator motor (tenaga listrik).
2.
TUJUAN
Sebagai
kerangka acuan bagi petugas dalam merawat (maintenance) genset sehingga dapat
dipergunakan dengan baik pada saat listrik PLN mati.
3.
KEBIJAKAN
Prasarana
genset yang tersedia dapat digunakan dengan baik.
4.
PROSEDUR
4.1. Pemeliharaan Rutin :
a.
Hidupkan / panaskan genset
setiap 3 (tiga) hari sekali selama 15 menit.
b.
Cek bahan bakar genset
setiap hari.
c.
Cek air radiator genset
secara berkala 1 (satu) minggu sekali.
d.
Cek oli genset secara
berkala 2 (dua) minggu sekali.
e.
Cek dan charge accu genset secara berkala 2
(dua ) minggu sekali.
f.
Perhatikan kebersihan genset.
4.2. Pelaksanaan Perbaikan
1. Apabila kerusakan ringan dan sedang maka Teknisi IPS langsung melakukan
pekerjaan perbaikan, setelah selesai perbaikan dan melakukan uji fungsi
terhadap Genset tersebut dengan baik.
2. Apabila kerusakan berat,
a. Kepala IPS membuat usulan perbaikan ke bagian perencanaan untuk proses
pengajuan anggaran. Selanjutnya mengikuti Prosedur mutu Pengadaan barang dan
jasa. Dan pihak IPS menghubungi pihak rekanan
b. Rekanan melakukan pekerjaan perbaikan
c. Setelah pengerjaan perbaikan oleh rekanan selesai, teknisi IPS dan panitia
pemeriksa pekerjaan melakukan uji fungsi terhadap alat tersebut.
d. Kalau hasilnya tidak baik, alat dikembalikan ke pihak rekanan untuk
pengerjaan ulang.
e. Kalau hasilnya baik alat diterima dan Panitia Pemeriksa pekerjaan membuat
Berita Acara
f. Petugas IPS dan Panitia pemeriksa pekerjaan menerima alat/barang dari
rekanan dan selanjutnya menyerahkannya ke ruang sebagai peralatan siap pakai.
CATATAN : Apabila alat
sudah diperbaiki, maka petugas ruangan dapat mengambil peralatan tersebut ke
bagian IPS setelah ada pemberitahuan dari petugas IPS.
4.3. Petugas IPS menandatangani
Kartu Catatan Pemeliharaan Alat sebagai bukti telah dilakukan tindakan pemeliharaan.
4.4. Kepala IPS mempertanggung jawabkan uang perbaikan
alat dengan menggunakan laporan
kerusakan alat sebagai perlengkapan surat pertanggungan jawab/ SPJ.
5. UNIT TERKAIT
-
Seluruh
unit kerja di Rumah Sakit Griya Husada terkait kepada petugas IPS dimana bila
terjadi pemadaman listrik PLN maka seluruh unit kerja memerlukan tenaga IPS
untuk menghidupkan genset.
No comments:
Post a Comment