|
|
PROSEDUR
TETAP VOLUNTARY
COUNSELING AND TESTING (VCT) |
|
||
|
SOP |
No.
Dokumen |
: |
||
|
No.Revisi |
: |
|||
|
TanggalTerbit |
: |
|||
|
Halaman |
: |
|||
|
PUSKESMAS CICALENGKA DTP |
|
drg.Nurtiana |
||
|
1. PENGERTIAN |
1.1 Konseling dan tes sukarela
selanjutnya disebut VCT (Voluntary Counseling and Testing) adalah kegiatan
konseling yang bersifat sukarela dan rahasia antara konselor dari Tim
penanggulanggan HIV-AIDS puskesmas cicalengka dengan orang yang ingin mengetahui
status HIV nya atau orangyang berisiko tertular HIV. 1.2 Disebut telahmenjalani VCT
apabila menjalani : konseling pre tes, testing, dan konseling pasca tes. 1.3 Konseling adalah saran, anjuran, nasehat
profesional yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai masalah/problem
(oxford Advance Learnes Dictionary 4th ed). 1.4 Konselor adalah petugas yang
memiliki ketrampilan konseling dan pemahaman akan seluk belik HIV/AIDS. 1.5 Prosedur Pelaksanaan VCT
adalah alur pelayanan yang wajib dilalui oleh semua orang yang akan menjalani
VCT di puskesmas cicalengka. 1.6 Tempat melaksanakan VCT adalah poli VCT atau di ruang rawat inap. |
|||
|
2. TUJUAN |
Tujuan pembuatan protap ini : 1.
Sebagai acuan baagi petugas medis & non medis di puskesmas
cicalengka dalam
pelaksanaan VCT. 2.
Sebagai acuan bagi orang yang akan menjalani tes HIV. 3.
Sebagai pedoman pelaksanaan pemeriksaan tes HIV di puskesmas
cicalengka. Tujuan pelaksanaan VCT adalah : l Membantu terduga HIV dan atau ODHA
untuk melakukan perubahan perilaku ke arah perilaku lebih sehat dan aman
melalui: b. Mencegah penularan HIV dengan
- menyampaikan informasi tentang perilaku berisiko - membantu
mengembangkan keahliab pribadi yang diperlukan untuk mendukung perilaku hidup
sehat. l Memastikan pengobatan yang efektif
sedini mungkin termasuk alternatif pemecahan berbagai masalah. |
|||
|
3. KEBIJAKAN |
SK Kepala Puskesmas
No............................................ |
|||
|
4. Referensi |
Permenkes
No 21 tahun 2013 |
|||
|
4. PROSEDUR |
4.1 Klien atau pasien yang akan
menjalani VCT baik datang sendiri atau dikirim oleh petugas medis terlebih
dahulu mendaftar di tempat pendaftaraan 4.2 Klien/Pasien menjalani konseling. 4.3 Apabila setuju untuk diperiksa tes
HIV, klien/pasien menandatangani Informed Consent yang disediakan 4.4 Klien menjalani tes di
laboratorium . 4.5 Untuk pembukaan hasil tes anti
HIV, klien/pasien menjalani konseling pasca tes. 4.6 Bagi pasien yang belum setuju
untuk menjalani tes pada saat itu dianjurkan untuk kunjungan ulang pada waktu
yang disepakati. |
|||
|
5. DOKUMEN
TERKAIT |
5.1 Pedoman Nasional PERAWATAN
DUKUNGAN DAN PENGOBATAN BAGI ODHA, Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular
& Penyehatan Lingkungan DEPKES RI tahun 2005. 5.2 Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing
HIV/AIDS Secara Sukarela,Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan,DEPKES 2005. 5.3 Modul VCT, DEPKES 2004. 5.4 Ketentuan tentang biaya pelayanan Rawat
Jalan dan Rawat inap di puskesmas cicalengka. 5.5 Formulir Informed Consent puskesmas
cicalengka 5.6 Formulir Laporan Pajanan puskesmas
cicalengka |
|||
No comments:
Post a Comment