Wednesday, July 23, 2025

SOP VOLUNTARY COUNSELING AND TESTING (VCT)

 

 

PROSEDUR TETAP

VOLUNTARY COUNSELING AND TESTING (VCT)

 

SOP

No. Dokumen

:

No.Revisi      

:

TanggalTerbit

:

Halaman

:

 

PUSKESMAS CICALENGKA DTP

 

 

 

drg.Nurtiana
NIP 19760810 200801 2 010

1. PENGERTIAN

1.1 Konseling dan tes sukarela selanjutnya disebut VCT (Voluntary Counseling and Testing) adalah kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia antara konselor dari Tim penanggulanggan HIV-AIDS puskesmas cicalengka dengan orang yang ingin mengetahui status HIV nya atau orangyang berisiko tertular HIV.

1.2 Disebut telahmenjalani VCT apabila menjalani : konseling pre tes, testing, dan konseling pasca tes.

1.3  Konseling adalah saran, anjuran, nasehat profesional yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai masalah/problem (oxford Advance Learnes Dictionary 4th ed).

1.4  Konselor adalah petugas yang memiliki ketrampilan konseling dan pemahaman akan seluk belik HIV/AIDS.

1.5  Prosedur Pelaksanaan VCT adalah alur pelayanan yang wajib dilalui oleh semua orang yang akan menjalani VCT di puskesmas cicalengka.

1.6  Tempat melaksanakan VCT adalah poli VCT atau di ruang rawat inap.

2. TUJUAN

Tujuan pembuatan protap ini :

1.       Sebagai acuan baagi petugas medis & non medis di puskesmas cicalengka dalam pelaksanaan VCT.

2.       Sebagai acuan bagi orang yang akan menjalani tes HIV.

3.       Sebagai pedoman pelaksanaan pemeriksaan tes HIV di puskesmas cicalengka.

Tujuan pelaksanaan VCT adalah :

l  Membantu terduga HIV dan atau ODHA untuk melakukan perubahan perilaku ke arah perilaku lebih sehat dan aman melalui:   
a. Memberikan dukungan psikologis bagi pasien & keluarga.

b. Mencegah penularan HIV dengan                                                   - menyampaikan informasi tentang perilaku berisiko                            - membantu mengembangkan keahliab pribadi yang diperlukan untuk mendukung perilaku hidup sehat.

l  Memastikan pengobatan yang efektif sedini mungkin termasuk alternatif pemecahan berbagai masalah.  

3. KEBIJAKAN

SK Kepala Puskesmas No............................................

 

4. Referensi

Permenkes No 21 tahun 2013

4. PROSEDUR

4.1  Klien atau pasien yang akan menjalani VCT baik datang sendiri atau dikirim oleh petugas medis terlebih dahulu mendaftar di tempat pendaftaraan

4.2  Klien/Pasien menjalani konseling.

4.3  Apabila setuju untuk diperiksa tes HIV, klien/pasien menandatangani Informed Consent yang disediakan

4.4  Klien menjalani tes di laboratorium .

4.5  Untuk pembukaan hasil tes anti HIV, klien/pasien menjalani konseling pasca tes.

4.6  Bagi pasien yang belum setuju untuk menjalani tes pada saat itu dianjurkan untuk kunjungan ulang pada waktu yang disepakati.

5. DOKUMEN

    TERKAIT

5.1 Pedoman Nasional PERAWATAN DUKUNGAN DAN PENGOBATAN BAGI ODHA, Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular & Penyehatan Lingkungan DEPKES RI tahun 2005.

5.2  Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela,Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan,DEPKES 2005.

5.3  Modul VCT, DEPKES 2004.

5.4  Ketentuan tentang biaya pelayanan Rawat Jalan dan Rawat inap di puskesmas cicalengka.

5.5  Formulir  Informed Consent puskesmas cicalengka

5.6 Formulir Laporan Pajanan puskesmas cicalengka

 

No comments:

Post a Comment