Saturday, July 26, 2025

SOP RUJUKAN PASIEN GANGGUAN JIWA

 

 

 

RUJUKAN PASIEN GANGGUAN JIWA

 

SOP

No.Dokumen :

No.Revisi :

Tanggal terbit :

Halaman :

PUSKESMAS

SIMPANG

TERITIP

 

dr.Romenta Nency Siagian

NIP.19860829 201301 2001

1.Pengertian

Rujukan pasien gangguan jiwa adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit gangguan jiwa atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit yang lebih mampu menangani). Pasien dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter/perawat yang memerlukan pelayanan di RS baik untuk diagnostik penunjang atau terapi.

 

2.Tujuan

Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan sampai rumah sakit tujuan dengan cepat dan aman.

 

3.Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Simpang Teritip

4.Referensi

 

4.Prosedur/

Langkah langkah

1.Petugas pemegang program kesehatan jiwa/dokter jaga menyatakan pasien perlu dirujuk.

2.Petugas menjelaskan dan meminta persetujan kepada keluarga pasien untuk dirujuk.

3.Keluarga pasien setuju.

4. Petugas membuat surat rujukan ke faskes yang dituju (RSJ).

5.Petugas meminta keluarga pasien untuk melengkapi administrasi yang diperlukan untuk rujukan pasien misalnya seperti kartu BPJS/ KBBS (kartu Bangka Barat Sehat).

6.Petugas menyiapkan obat yang diperlukan jika sewaktu waktu pasien mengamuk di dalam perjalanan rujukan.

7.Petugas mempersiapkan kesiapan pasien & segera menghubungi supir ambulance.

8.Supir menyiapkan ambulance & segera menghubungi petugas jika ambulance sudah siap digunakan.

9.Petugas mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan menggunakan ambulance.

9.Setelah sampai di RSJ, petugas meminta tanda tangan surat rujukan  dengan dokter jaga yang menerima pasien tersebut.

10.Setelah selesai mengantarkan pasien ke RSJ, petugas kembali ke puskesmas.

5.Unit terkait

 

Pemegang  program kesehatan Jiwa, UGD,supir ambulance, dokter jaga.

 

No comments:

Post a Comment