|
PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN PERKELAHIAN DILOKASI KERJA |
|
|||||||||
SOP |
No.Dokument
:10/ADM/SOP/2016 |
||||||||||
No.Revisi
: 00 |
|||||||||||
TanggalTerbit
: 25 Februari 2016 |
|||||||||||
Halaman
: 1/1 |
|||||||||||
UPT Puskesmas II Negara |
|
dr. Ni MadeAnggaraeni NIP.19810217 200902 2 005 |
|||||||||
1.
Pengertian |
|
||||||||||
2.
Tujuan |
Sebagaipedomankepadapetugas security
dalammenjalankantugaskerjasebagaipengaman |
||||||||||
3.
Kebijakan |
|
||||||||||
4.
Refrensi |
SuratKeputusanKepalaKepolisian RI No Pol :
SKEP/1138/X/1999 tanggal 5 Oktober 1999,tentang :
BukuPetunjukLapanganPembinaandanPenyelamatan |
||||||||||
5.
Langkah – langkah |
1. ORANG MABUK 1.
Lakukanpenangkapanapabilaadaperlawanan 2.
Gunakantongkatpolisi
(knopel) dengantidakmembahayakandiri orang yang sedangmabuk. 3.
Setelah orang
mabukdapatdikendalikanlakukanpemborgolan. 4.
Amankan orang
yang mabuksehinggatidakmembahayakan orang lain. 5.
Apabila orang
yang
mabuktersebuttidakmelakukanperbuatanmenggangukeamanansegerahalaudanusahakan
orang tersebutuntukmenjauhdarilingkunganperusahaan. 6.
Apabilaterjadipengrusakanoleh
orang yang mabuk, sehinggaperistiwatersebutmengakibatkankerugianmateri,
kumpulanbarangbuktiuntukselanjutnyadiserahkankepadapolisigunakepentinganpenyidikan. 7.
LaporkanperihaltersebutkeKoordinatorsetempat. 2. PERKELAHIAN 1.
Usahakanmelerai/memisahkandenganmemberikanperingatanuntukmengalihkanperhatiannya. 2.
Mendamaikandengancaramembawa
orang yang berkelahikePosPenjagaan. 3.
LaporkanhaltersebutkeKoordinatorsetempat. |
||||||||||
6.
BaganAlir |
- |
||||||||||
7. Hal – hal yang perlu di perhatikan |
- |
||||||||||
8. Unit terkait |
- |
||||||||||
9. Dokumentterkait |
- |
||||||||||
10. Rekam Histori
Perubahan |
|
No comments:
Post a Comment