|
SOP PEMBUATAN SASARAN KINERJA PEGAWAI |
|
|||||||||||||||||||||||
SOP |
No.Dokumen |
: |
|||||||||||||||||||||||
No.Revisi |
: |
||||||||||||||||||||||||
Tgl.terbit |
: |
||||||||||||||||||||||||
Halaman |
:
1 - |
||||||||||||||||||||||||
UPTD
PUSKESMAS LANGSA LAMA |
|
Ns. Edi Syahputra, S.Kep 19731021
199503 1 001 |
|||||||||||||||||||||||
1.Pengertian |
Sasaran Kinerja
Pegawai adalah Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) |
||||||||||||||||||||||||
2. Tujuan |
Sebagai acuan
penerapan langkah-langkah pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
||||||||||||||||||||||||
3.
Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Langsa
Lama No.445/ /2017 |
||||||||||||||||||||||||
4. Referensi |
Skp.tangerangkota.go.id |
||||||||||||||||||||||||
5 Prosedur |
1.Alat : ATK 2.Bahan |
||||||||||||||||||||||||
6. langkah-langkah |
1. Menerima instruksi dari Dinas
Kesehatan 2. Menginformasikan kepada seluruh
PNS untuk
membuat SKP 3. Menerima SKP dari masing-masing
PNS untuk di
telaah oleh Kasubbag TU 4. Menyerahkan SKP kepada kepala
Puskesmas untuk
ditanda tangani 5. Mengantar SKP ke Dinas
Kesehatan untuk di tanda
tangani oleh sekretaris Dinas Kesehatan 6. Meminta kepada seluruh PNS
untuk menggandakan
SKP 1 rangkap untuk arsip Puskesmas, 1 rangkap
untuk ke Dinas Kesehatan dan 1 rangkap untuk ke
BKPP 7. Membuat surat pengantar dan
menyampaikan ke
kasubbag TU untuk di paraf 8. Menyerahkan pengantar kepada
kepala Puskesmas
untuk ditanda tangani 9. Mengagendakan surat dan
menyerahkan kepada
caraka untuk di antar ke Dinas Kesehata |
||||||||||||||||||||||||
7.Bagan alur |
MENYERAHKAN PENGANTAR KEPADA KEPALA
PUSKESMAS UNTUK DITANDA TANGANI MEMBUAT PENGANTAR DAN MENYAMPAIKAN KE
KASUBBAG TU UNTK DI PARAF MEMINTA KEPADA SELURUH PNS UNTUK
MENGGANDAKAN SKP MENGANTAR KE DINAS KESEHATAN UNTUK DI
TANDATANGANI OLEH SEKRETARIS DINAS MENYERAHKAN KEPADA KEPALA PUSKESMAS
UNTUK DITANDA TANGANI MENYERAHKAN KEPADA KASUBBAG TU UNTUK
DITELAAH MENERIMA SKP DARI MASING-MASING PNS INFORMASIKAN KEPADA SELURUH PNS UNTUK
MEMBUAT SKP MENERIMA INSTRUKSI DARI DINAS
KESEHATAN |
||||||||||||||||||||||||
8.Hal hal yang diperhatikan |
|
||||||||||||||||||||||||
9.Unit Terkaid |
|
||||||||||||||||||||||||
10.Dokumen Terkaid |
SOP Surat Keluar |
||||||||||||||||||||||||
11.Rekaman Historis: |
|
||||||||||||||||||||||||
No comments:
Post a Comment