SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II
KOTA BONTANG
NOMOR : / SK /
PUSBUII / IV / 2016
Tentang
TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN
PRASARANA
PUSKESMAS BONTANG UTARA II
KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II
KOTA BONTANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemeliharaan sarana dan
prasarana agar dapat digunakan sesuai kebutuhan sesuai peraturan yang berlaku;
b. bahwa pemeliharaan sarana
dan prasarana harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu;
c. bahwa pelaksanaan
pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di
atas, dipandang perlu membentuk tim pemeliharaan sarana dan prasarana;
d. bahwa tim pemeliharaan
sarana dan prasarana puskesmas Bontang Utara II perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan
Kepala Puskesmas
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
b. Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Menteri
Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
d. Peraturan Menteri
Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
e. Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS
BONTANG UTARA II
Kesatu : Tim Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Puskesmas Bontang Utara II terdiri dari :
1. Pembantu Pengurus Barang
2. Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan (PPHP)
3. Penanggung Jawab Penanganan
Lingkungan Fisik dan Kebersihan Lingkungan
4. Penanggung Jawab
Kendaraan
5. Penanggung Jawab Ruangan
Kedua : Susunan tim pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana tertuang
pada lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat
Keputusan ini;
Ketiga : Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Tim
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Puskesmas Bontang Utara II sebagaimana tertuang
pada lampiran 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat
Keputusan ini;
Keempat : Pemeliharaan sarana dan prasarana dilakukan secara berkala dan
dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku;
Kelima : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat
keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
Keenam : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan
ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
DITETAPKAN
DI : BONTANG
PADA
TANGGAL : 1 APRIL 2016
KEPALA
PUSKESMAS BONTANG UTARA II
ZULFADLIANSYAH NUR
LAMPIRAN 1 : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA
II
NOMOR :
/ SK / PUSBUII / IV / 2016
TANGGAL :
1 APRIL 2016
TENTANG : TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
PUSKESMAS BONTANG UTARA II
![]()
SUSUNAN TIM PEMELIHARAAN SARANA
DAN PRASARANA
PUSKESMAS BONTANG UTARA II
I.
Pembantu Pengurus Barang : Yuliatmi, A.Md.Kep
II.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan : Mugi Afiati, Amd
III.
PJ Penanganan Lingkungan Fisik dan Kebersihan Lingkungan : Ari Yudanti, A.Md.KL
IV.
Penanggung Jawab Kendaraan :
1. KT 1080 D : Zulfadliansyah Nur, S.KM
2. KT 7287 D : Mulawarman Baginda Hasibuan
3. KT 2918 D : Anastasia Devita, A.Md.Kep
4. KT 2280 D : Mihrawati
5. KT 2284 D : Hj. Mahdalena
6. KT 5248 D : Muhammad Mukhlis, A.Md.KG
7. KT 2138 D : Mulawarman Baginda Hasibuan
8. KT 2587 D : Suriyani, A.Md.Keb
9. KT 3280 D : Muhammad Yuniar
V.
Penanggung Jawab Ruangan :
|
Kode Ruangan |
Nama Ruangan/Unit/Program |
Penanggung Jawab |
|
1.01 |
Ruang
Farmasi |
Mihrawati |
|
1.02 |
Ruang
Pemeriksaan Umum 2 |
Elsa
Asri, A.Md.Kep |
|
1.03 |
Ruang
Kesehatan Gigi dan Mulut |
Herwani |
|
1.04 |
Ruang
Pemeriksaan Umum 1 |
Karina
Astuti, A.Md.Kep |
|
1.05 |
Ruang
KIA-KB |
Mirah
Tania Redita, A.Md.Keb |
|
1.06 |
Ruang
Program Usila |
Hj.
Mahdalena |
|
1.07 |
Laboratorium
Mikrobiologi |
Lisa
Sari, A.Md.AK |
|
1.08 |
Laboratorium
Patologi |
Siswanti,
A.Md.AK |
|
1.09 |
Imunisasi |
Sumarni,
A.Md.Kep |
|
1.10 |
Ruang
Laktasi |
Triyayi
Dewi A, A.Md.Keb |
|
1.11 |
Ruang
Gizi dan DTKA |
Agustina
Gala M, A.Md.Gz |
|
1.12 |
Ruang
Rekam Medik |
Sarpiah
Majid |
|
1.13 |
Ruang
Tindakan |
Anastasia
Devita, A.Md.Kep |
|
1.14 |
Ruang
Istirahat Petugas |
Hasniati,
A.Md.Kep |
|
1.15 |
Ruang
Perawatan Pasca Persalinan |
Ira
Haswinra Sari, A.Md.Keb |
|
1.16 |
Ruang
Persalinan |
Irmawati,
A.Md.Keb |
|
1.17 |
Ruang
Linen |
Herawati |
|
1.18 |
Ruang
Sterilisasi |
Nur
Afni, A.Md.Kep |
|
Kode
Ruangan |
Nama
Ruangan/Unit/Program |
Penanggung
Jawab |
|
2.01 |
Ruang
Pertemuan |
Mugi
Afiati, Amd |
|
2.02 |
Tata
Usaha |
Anugrawati,
SKM |
|
Keuangan |
Rismala
Dewi Abidin, SE |
|
|
2.03 |
Ruang
Kepala Puskesmas |
Zulfadliansyah
Nur, S.KM |
|
2.04 |
Musholla |
Anugrawati,
SKM |
|
2.05 |
Ruang
Kelas Program |
Deli
Delviana, SE |
|
2.06 |
Dapur |
Siti
Romlah |
|
2.07 |
Ruang
Program Promkes dan Kesling |
Maya Nani
Triana, SKM |
|
2.08 |
Ruang
Konseling |
Yuliana,
A.Md.Keb |
|
2.09 |
Ruang
P2 dan Surveilans |
Purbaya,
S.KM |
|
|
Promkes
Corner + Pelataran Lt. 2 |
Vica
Novitaningrum, Amd |
|
|
Pelataran
Lt. 1 |
Muhammad
Yuniar |
KEPALA
PUSKESMAS BONTANG UTARA II
ZULFADLIANSYAH NUR
LAMPIRAN 2 : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA
II
NOMOR :
/ SK / PUSBUII / IV / 2016
TANGGAL :
1 APRIL 2016
TENTANG : TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
PUSKESMAS BONTANG UTARA II
![]()
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
PUSKESMAS BONTANG UTARA II
I.
PEMBANTU PENGURUS BARANG
A.
Uraian Tugas
1.
Mencatat seluruh barang milik daerah yang
berada di Puskesmas Bontang Utara II baik yang berasal dari APBD, maupun
perolehan lain yang sah ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu
Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl),
sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
2.
Bersama tim melakukan pemantauan dan
monitoring pemeliharaan sarana dan prasarana secara berkala.
3.
Melakukan monitoring dan dan update
persediaan barang inventaris dan mencatatnya ke dalam kartu persediaan.
4.
Membuat Laporan Barang Pengguna
Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan
Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di Puskesmas Bontang Utara II untuk
diserahkan ke Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
5.
Menyiapkan usulan penghapusan barang
milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
B.
Tanggung Jawab
1.
Melaksanakan pengelolaan barang
inventaris sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada pimpinan puskesmas
II.
PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN
A.
Uraian Tugas
1.
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/SBBK
(Surat Bukti Barang Keluar).
2.
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa
setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
3.
Membuat/menandatangani Berita Acara
Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan dan SBBK.
4.
Membuat dan menyerahkan laporan
penerimaan barang kepada pengurus barang.
B.
Tanggung Jawab
1.
Melakukan pengelolaan penerimaan
barang/hasil pekerjaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
2.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada pimpinan puskesmas
III.
PENANGGUNG JAWAB PENANGANAN LINGKUNGAN
FISIK DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
A.
Uraian Tugas
1.
Mengidentifikasi lingkungan fisik
puskesmas yang perlu dipelihara termasuk instalasi listrik, air, ventilasi, APAR,
IPAL, TPS, dll.
2.
Mengkoordinir penyusunan dan pemantauan
prosedur terkait penanganan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan.
3.
Menyusun jadwal pemeliharaan pengamanan
lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan.
4.
Mengkoordinir, memantau dan
mendokumentasikan pelaksanaan pemeliharaan lingkungan fisik dan kebersihan
lingkungan.
5.
Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan terkait pengamanan lingkungan
fisik.
6.
Mengusulkan perbaikan sarana/prasarana
lingkungan fisik.
B.
Tanggung Jawab
1.
Merencanakan, melaksanakan,
memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan lingkungan fisik dan
kebersihan lingkungan puskesmas.
2.
Melakukan koordinasi lintas program dan
lintas sektor terkait pelaksanaan pengamanan lingkungan fisik dan kebersihan
lingkungan.
IV.
PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN
A.
Uraian Tugas
1. Mengidentifikasi jenis pemeliharaan rutin kendaraan.
2. Memantau dan melakukan pemeliharaan rutin kendaraan serta
melaporkan secara berkala kondisi kendaraan kepada Kepala Puskesmas/Kasubag
Tata Usaha.
3. Memeriksa dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan
termasuk masa berlakunya.
4. Memastikan penggunaan kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan
mematuhi ketentuan keselamatan berkendara.
5. Mengusulkan
perbaikan kerusakan kendaraan kepada Kasubag Tata Usaha atau Subag Umum Dinas
Kesehatan.
B.
Tanggung Jawab
1.
Memastikan pemeliharaan kendaraan
terlaksana sesuai jadwal dan prosedur/ketentuan yang berlaku.
2.
Melaporkan hasil pelaksanaan
pemeliharaan kendaraan kepada pimpinan puskesmas.
V.
PENANGGUNG JAWAB RUANGAN
A.
Uraian Tugas
1.
Mengidentifikasi jenis sarana prasarana
yang ada di ruangan, termasuk alat kesehatan.
2.
Menyusun jadwal pemeliharaan setiap
sarana prasarana.
3.
Bersama Tim Mutu Klinis melaksanakan
pemantauan berkala terhadap prosedur dan pelaksanaan pemeliharaan alat
kesehatan (fisik, sterilisasi, kalibrasi, dan validasi)
4.
Bersama PJ Penanganan Lingkungan Fisik
dan Kebersihan Lingkungan mengkoordinir dan memverifikasi pelaksanaan
pemeliharaan sarana prasarana.
5.
Mendokumentasikan hasil pelaksanaan
pemeliharaan sarana prasarana di ruangan.
6.
Memastikan penerapan 5R (Ringkas, Resik,
Rapi, Rajin, Rawat) di ruangan.
7.
Membantu pengurus barang dalam
pemantauan dan pencatatan barang inventaris dalam Kartu Inventaris Ruangan.
8.
Mengusulkan permintaan perbaikan sarana
prasarana di ruangan
B.
Tanggung Jawab
1.
Memastikan pelaksanaan tugas sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2.
Melakukan koordinasi lintas tim dan
lintas program terkait pelaksanaan tugas.
3.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada Pimpinan Puskesmas
KEPALA
PUSKESMAS BONTANG UTARA II
ZULFADLIANSYAH NUR
No comments:
Post a Comment