SK TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

KOTA BONTANG

 

 

NOMOR :     / SK / PUSBUII / IV / 2016

 

 

Tentang

 

TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA

PUSKESMAS BONTANG UTARA II

 

 

KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

KOTA BONTANG

 

Menimbang              :  a.   bahwa dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana agar dapat digunakan sesuai kebutuhan sesuai peraturan yang berlaku;

b.     bahwa pemeliharaan sarana dan prasarana harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu;

c.     bahwa pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk tim pemeliharaan sarana dan prasarana;

d.     bahwa tim pemeliharaan sarana dan prasarana puskesmas Bontang Utara II perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas

 

Mengingat             :     a.   Undang-undang Nomor 36 Tahun  2009 Tentang Kesehatan;

b.     Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

c.     Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

d.     Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

e.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan             : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

Kesatu                      :  Tim Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Puskesmas Bontang Utara II terdiri dari :

1.     Pembantu Pengurus Barang

2.     Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

3.     Penanggung Jawab Penanganan Lingkungan Fisik dan Kebersihan Lingkungan

4.     Penanggung Jawab Kendaraan

5.     Penanggung Jawab Ruangan

Kedua                       :  Susunan tim pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana tertuang pada lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;

Ketiga                      :  Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Puskesmas Bontang Utara II sebagaimana tertuang pada lampiran 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;

Keempat                  :  Pemeliharaan sarana dan prasarana dilakukan secara berkala dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku;

Kelima                     :  Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;

Keenam                    : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

 

                                                                                   DITETAPKAN DI  : BONTANG

                                                                                   PADA TANGGAL : 1 APRIL 2016

 

                                                                                  

                                                                                   KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

 

 

 

                                                                                  

                                                ZULFADLIANSYAH NUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 1         :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

NOMOR                  :         / SK / PUSBUII / IV / 2016

TANGGAL              : 1 APRIL 2016

TENTANG              :  TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

 

 


SUSUNAN TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA

PUSKESMAS BONTANG UTARA II

 

 

I.      Pembantu Pengurus Barang                                                    : Yuliatmi, A.Md.Kep

II.    Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan                                          : Mugi Afiati, Amd

III.  PJ Penanganan Lingkungan Fisik dan Kebersihan Lingkungan : Ari Yudanti, A.Md.KL

IV. Penanggung Jawab Kendaraan           :

1.     KT 1080 D               : Zulfadliansyah Nur, S.KM

2.     KT 7287 D               : Mulawarman Baginda Hasibuan

3.     KT 2918 D               : Anastasia Devita, A.Md.Kep

4.     KT 2280 D               : Mihrawati

5.     KT 2284 D               : Hj. Mahdalena

6.     KT 5248 D               : Muhammad Mukhlis, A.Md.KG

7.     KT 2138 D               : Mulawarman Baginda Hasibuan

8.     KT 2587 D               : Suriyani, A.Md.Keb

9.     KT 3280 D               : Muhammad Yuniar

V.   Penanggung Jawab Ruangan  :          

Kode Ruangan

Nama Ruangan/Unit/Program

Penanggung Jawab

1.01

Ruang Farmasi

Mihrawati

1.02

Ruang Pemeriksaan Umum 2

Elsa Asri, A.Md.Kep

1.03

Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

Herwani

1.04

Ruang Pemeriksaan Umum 1

Karina Astuti, A.Md.Kep

1.05

Ruang KIA-KB

Mirah Tania Redita, A.Md.Keb

1.06

Ruang Program Usila

Hj. Mahdalena

1.07

Laboratorium Mikrobiologi

Lisa Sari, A.Md.AK

1.08

Laboratorium Patologi

Siswanti, A.Md.AK

1.09

Imunisasi

Sumarni, A.Md.Kep

1.10

Ruang Laktasi

Triyayi Dewi A, A.Md.Keb

1.11

Ruang Gizi dan DTKA

Agustina Gala M, A.Md.Gz

1.12

Ruang Rekam Medik

Sarpiah Majid

1.13

Ruang Tindakan

Anastasia Devita, A.Md.Kep

1.14

Ruang Istirahat Petugas

Hasniati, A.Md.Kep

1.15

Ruang Perawatan Pasca Persalinan

Ira Haswinra Sari, A.Md.Keb

1.16

Ruang Persalinan

Irmawati, A.Md.Keb

1.17

Ruang Linen

Herawati

1.18

Ruang Sterilisasi

Nur Afni, A.Md.Kep

Kode Ruangan

Nama Ruangan/Unit/Program

Penanggung Jawab

2.01

Ruang Pertemuan

Mugi Afiati, Amd

2.02

Tata Usaha

Anugrawati, SKM

Keuangan

Rismala Dewi Abidin, SE

2.03

Ruang Kepala Puskesmas

Zulfadliansyah Nur, S.KM

2.04

Musholla

Anugrawati, SKM

2.05

Ruang Kelas Program

Deli Delviana, SE

2.06

Dapur

Siti Romlah

2.07

Ruang Program Promkes dan Kesling

Maya Nani Triana, SKM

2.08

Ruang Konseling

Yuliana, A.Md.Keb

2.09

Ruang P2 dan Surveilans

Purbaya, S.KM

 

Promkes Corner + Pelataran Lt. 2

Vica Novitaningrum, Amd

 

Pelataran Lt. 1

Muhammad Yuniar

 

 

 

 

 

 

                                                                                   KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

 

 

 

                                                                                  

                                                ZULFADLIANSYAH NUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 2         :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

NOMOR                  :         / SK / PUSBUII / IV / 2016

TANGGAL              : 1 APRIL 2016

TENTANG              :  TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

 

 


URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 TIM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA

PUSKESMAS BONTANG UTARA II

 

 

I.         PEMBANTU PENGURUS BARANG

A.    Uraian Tugas

1.     Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di Puskesmas Bontang Utara II baik yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.

2.     Bersama tim melakukan pemantauan dan monitoring pemeliharaan sarana dan prasarana secara berkala.

3.     Melakukan monitoring dan dan update persediaan barang inventaris dan mencatatnya ke dalam kartu persediaan.

4.     Membuat Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di Puskesmas Bontang Utara II untuk diserahkan ke Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

5.     Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.

B.    Tanggung Jawab

1.     Melaksanakan pengelolaan barang inventaris sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan puskesmas

II.       PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN

A.    Uraian Tugas

1.     Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/SBBK (Surat Bukti Barang Keluar).

2.     Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.

3.     Membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan dan SBBK.

4.     Membuat dan menyerahkan laporan penerimaan barang kepada pengurus barang.

B.    Tanggung Jawab

1.     Melakukan pengelolaan penerimaan barang/hasil pekerjaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

2.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan puskesmas

III.     PENANGGUNG JAWAB PENANGANAN LINGKUNGAN FISIK DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

A.    Uraian Tugas

1.     Mengidentifikasi lingkungan fisik puskesmas yang perlu dipelihara termasuk instalasi listrik, air, ventilasi, APAR, IPAL, TPS, dll.

2.     Mengkoordinir penyusunan dan pemantauan prosedur terkait penanganan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan.

3.     Menyusun jadwal pemeliharaan pengamanan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan.

4.     Mengkoordinir, memantau dan mendokumentasikan pelaksanaan pemeliharaan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan.

5.     Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan terkait pengamanan lingkungan fisik.

6.     Mengusulkan perbaikan sarana/prasarana lingkungan fisik.

B.    Tanggung Jawab

1.     Merencanakan, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan puskesmas.

2.     Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait pelaksanaan pengamanan lingkungan fisik dan kebersihan lingkungan.

 

IV.     PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN

A.    Uraian Tugas

1.   Mengidentifikasi jenis pemeliharaan rutin kendaraan.

2.   Memantau dan melakukan pemeliharaan rutin kendaraan serta melaporkan secara berkala kondisi kendaraan kepada Kepala Puskesmas/Kasubag Tata Usaha.

3.   Memeriksa dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk masa berlakunya.

4.   Memastikan penggunaan kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi ketentuan keselamatan berkendara.

5.   Mengusulkan perbaikan kerusakan kendaraan kepada Kasubag Tata Usaha atau Subag Umum Dinas Kesehatan.

 

 

B.    Tanggung Jawab

1.     Memastikan pemeliharaan kendaraan terlaksana sesuai jadwal dan prosedur/ketentuan yang berlaku.

2.     Melaporkan hasil pelaksanaan pemeliharaan kendaraan kepada pimpinan puskesmas.

 

V.       PENANGGUNG JAWAB RUANGAN

A.    Uraian Tugas

1.     Mengidentifikasi jenis sarana prasarana yang ada di ruangan, termasuk alat kesehatan.

2.     Menyusun jadwal pemeliharaan setiap sarana prasarana.

3.     Bersama Tim Mutu Klinis melaksanakan pemantauan berkala terhadap prosedur dan pelaksanaan pemeliharaan alat kesehatan (fisik, sterilisasi, kalibrasi, dan validasi)

4.     Bersama PJ Penanganan Lingkungan Fisik dan Kebersihan Lingkungan mengkoordinir dan memverifikasi pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana.

5.     Mendokumentasikan hasil pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana di ruangan.

6.     Memastikan penerapan 5R (Ringkas, Resik, Rapi, Rajin, Rawat) di ruangan.

7.     Membantu pengurus barang dalam pemantauan dan pencatatan barang inventaris dalam Kartu Inventaris Ruangan.

8.     Mengusulkan permintaan perbaikan sarana prasarana di ruangan

B.    Tanggung Jawab

1.     Memastikan pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

2.     Melakukan koordinasi lintas tim dan lintas program terkait pelaksanaan tugas.

3.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan Puskesmas

 

 

                                                                                   KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II

 

 

 

                                                                                  

                                                ZULFADLIANSYAH NUR

 

 

No comments:

Post a Comment