PEDOMAN PENGKAJIAN
PUSKESMAS SEYEGAN
UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
PUSKESMAS SEYEGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ketika pasien pertama kali
diterima untukm memperoleh pelayanan perlu dilakukan kajian awal yang paripurna
untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan
B. Tujuan
Pedoman
1. Proses
kajian dilakukan secara paripurna mencakup berbagai kebutuhan dan harapan
pasien/keluarga
2. Hasil
kajian dicatat dalam catatan medis dann mudah diakses petugas yang bertanggung
jawab
3. Pasien
dalam kebutuhan mendesak segera diberikan prioritas untuk asesmen dan
pengobatantenaga kesehatan /tim melakukan kajian awal untuk menetapkan
diagnosis medis dan keperawastan
4. Menghindari
pengulangan yang tidak perlyu dalam proses kajian awal medis dan keperawatan
C. Ruang
Lingkup Pelayanan
1. Petugas
pemberi pelayanan klinis
2. Petugas
rekam medis
3. Petugas
gawat darurat
D. Batasan
Operasional
Pengkajian yang dimaksud dlam
dokumen ini adalah kajian awal diruang pemeriksaan dan gawat darurat
E. Landasan
Hukum
SK kepala puskesmas tentang
layanan klinis yang berorientasi pasien
BAB II
STANDART
KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Petugas pemberi pelayanan
klinis
1. Dokter
: profesi dokter
2. Perawat/
perawat gigi: minimal SPK/SPRG dengan pengalaman kerja lebih dari 15 th atau D3
keperawatan
3. Bidan:
D1 kebidana dengan pengalaman kerja lebih dari 15 th atau D3 kebidanan
4. Rekam
medis: SLTA sederajat dangan pelatihan tambahan rekam medis atau D3 rekam medis
Petugas gawat darurat
1. Dokter
: profesi dokter dengan pelatihan kegawat daruratan
2. Perawat : minimal SPK dengan pengalaman kerja lebih
dari 15 th dan mendapat pendidikan tambahan kegawat daruratan, atau D3 dengan
pendidikan tambahan kegawat daruratan
B. Distribusi
Ketenagaan
1. Ruang
BP umum:
a. Dokter:
2 orang
b. Perawat:
2 orang
3. Ruang
tindakan gawat darurat: perawat 1 orang
4. Ruang
BP gigi:
a. Dr
gigi: 1 orang
b. Perawat
gigi 2 orang
5. Ruang
KIA: bidan 2 orang
C. Jadual
Kegiatan (pengaturan jaga)
Pengaturan jaga dokter diatur
oleh koordinator dokter, pengaturan jaga perawat diatur oleh koordinator
keperawatan
BAB
III
STANDART
FASILITAS
A. Denah
Ruang
BPUMUM
R. TINDAKAN R. KIA
POLI GIGI
B. Standart
Fasilitas
1. Komputer
2. ATK
3. Peralatan
medis :
-
stetoskop
-
tensi meter
-
termometer
-
peralatan bedah minor
-
peralatan THT
-
EKG
-
nebulizer
-
oksigen tabung
-
kit anafilaksis
-
kit resusitasi
BAB IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
Untuk melaksanakan pelayanan pengkajian
maka perlu dilakukan
1.
membuat SPO pengkajian awal kllinis, SPO
pelayanan medis dan asuhan keperawatan
2.
melakukan kajian awal medis dan keperawatan
sesuai SPO
3.
mengobservasi penegakan diagnosis dan pemberian
asuhan
4.
menghindari adanya pengulangan yang tidak perlu
5.
melengkapi dokumentasi pengkajian
6.
melakukan proses pelaksanaan triase dan rujukan
BAB V
LOGISTIK
Pemenuhan kebutuhan logistik dilakukan dengan
cara:
1. koordinator
ruang mengajukan permohonan alat/ sarana
kepada tim pengadaan dengan menulis kebutuhan pada lembar yang telah disediakan
2. tim
pengadaan barang meminta pertimbangan dan persetujuan kepala puskesmas, kepala
puskesmas menandatangani permintaan bila disetujui
3. bila
permintaan tidak dapat dipenuhi tim pengadaan menginformasikan kepada
koordinator ruang
4. apabila
permintaan dipenuhi maka tim pengadaan mencari rekanan yang sesuai dengan
mempertimbangkan spesifikasi barang, harga, kualitas, dan ketepatan pelayanan
rekanan
5. barang
yang datang diverifikasi oleh tim pengadaan dan koord ruang
6. barang
dityerima jika semua fihak merasa barang sesuai spesifikasi yang ditetapkan
BAB VI
KESELAMATAN
PASIEN
Keselamatan pasien ketika dilakukan pengklajian
perlu diperhatikan untuk itu perlu:
1. dilakukan
konfirmasi ulang identitas untuk mengurangi resiko kesalahan identifikasi
pasien
2. petugas
yang melakukan pengkajian harus sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam
pedoman ini
3. melaksanakan
SPO pelayanan medis agar terhindar dari pengulangan yang tidak perlu
4. melaksanakan
dokumentasi pada rekam medis pasien dengan memperhatikan kebenaran identifikasi
pasien
5. petugas
yang bertugas di triase dan gawat darurat harus sesuai denagn yang ditetapkan
dalam dokumen ini
6. proses
rujukan harus memperhatikan kesiapan tempat yang akan menerima rujukan dan
pasien telah menda[pat proses stabilitasi
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Manajemen puskesmas harus memperhatikan
keselamatan kerja sehingga dapat tercapai hasil kerja yang baik
1. peralatan
dan sarana yang disediakan mempertimbangkan ergonomi tubuh
2. petugas
menggunakan alat pelindung diri dalam pelaksanaan tugas
3. penataan
barang dan alat mempertimbangkan keamanan kerja
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Kendali mutu pengkajian dilakukan dengan:
1. observasi
proses penegakan diagnosis dan pemberian asuhan dicocokkan dengan proses
penegakan diagnosis
2. melakukan
koordinasi dan komunikasi tentang informasi kajian kepada petugas terkait
3. memfasilitasi
pelatihan bagi petugas gawat darurat
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai
dasar pembuatan SPO atau dokumen lain yang diperlukan dan untuk mempermudah
pelaksanaan kegiatan. Perbaikan dan perubahan dokumen ini sangat mungkin
terjadi mengikuti perkembangan sosial dan ilmu pengetahuan.
No comments:
Post a Comment