PEDOMAN PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA

 

 

PEDOMAN

PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA

 

 

BAB I

Pendahuluan

 

a.    Latar belakang:

Menurut depkes 1991, puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.

Seiring dengan era desentralisasi yang sudah digulirkan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sangat menuntut adanya peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pembangunan di daerah secara “mandiri” tidak terkecuali bidang kesehatan.

Di Kabupaten Sleman dalam bidang kesehatan, hal ini sudah bisa dirasakan. Dalam hal pengelolaan pembangunan kesehatan, telah diarahkan bahwa Puskesmas tidak lagi hanya berperan sebagai “unit pelaksana”, tetapi lebih sebagai “pengelola” pembangunan di wilayahnya. Dalam melaksanakan fungsi sebagai “pengelola” pembangunan kesehatan di wilayah, Puskesmas harus mampu untuk menginventarisir permasalahan, faktor-faktor yang berkait (penyebab), potensi sumber daya, juga kendala-kendala dalam melaksanakan program/kegiatan pada tahun sebelumnya guna mewujudkan visi yang ingin dicapai.

 

Fungsi puskesmas itu sendiri meliputi :

a.     Fungsi pokok

          Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan pusat pemberdayaan

          masyarakat dan keluarganya dalam pembangunan kesehatan.

          Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama.

b.     Peran puskesmas

Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat di wilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.

 

 

 

 

 

 

 

B.  Tujuan

1.     Umum

Tujuan: Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem manajemen pengelolaan sumber daya, baik untuk penyelenggaraan upaya puskesmas maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis

 

2.     Khusus

a.      bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal harus tersedia Sarana dan prasarana yang berfungsi baik dan alat ukur terkalibrasi.

 

C. Manfaat

1.     Pengelolaan sumber daya secara umum dalam rangka evaluasi program puskesmas yang sudah dilaksanakan juga untuk dasar menyusun perencanaan program/ kegiatan tahun yang akan datang.

 

b.    Ruang Lingkup:

Lingkup pedoman pengelolaan sarana dan prasarana ini disusun berdasarkan identifikasi sarana dan prasarana, Penentuan jadwal pemeliharaan dan kegiatan untuk pelaksanaan kalibrasi alat ukur.

 

D.        Batasan Operasional

a.              Pemeliharaan sarana:

Melaksanakan identifikasi terhadap sarana dan prasarana, kemudian menentukan penyusunan jadwal dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan pemeliharan

b.              Penyusunan jadwal Kalibrasi dan Pelaksanaan Kalibrasi

Melakukan identifikasi terhadap alat ukur dan melaksanakan kalibrasi serta memonitor terhadap hasil kalibrasi

 

 

E.    Landasan hukum dan acuan:

 Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah:

 Peraturan menteri kesehatan no 75 th 2014

 

 

 

 

BAB

II. STANDAR KETENAGAAN

 

  1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Struktur organisasi

1.     Struktur Organisasi Puskesmas

Puskesmas Sleman merupakan lembaga teknis daerah, secara kelembagaan sebagai UPT, berada langsung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Dengan Status Puskesmas Sleman sebagai salah satu Puskesmas dengan bangunan yang sudah terstandard tentunya akan bisa memberikan pelayanan yang maksimal apalagi lokasi Puskesmas yang hampir berdekatan dengan jalan utama tentunya akan memberikan harapan yang baik untuk mengembangkan pelayanan. Secara lengkap struktur organisasi Puskesmas Sleman tergambar sbb :

 

 

 

:

Garis Komando

                                       

:

Garis Koordinasi

 

 

KEPALA UPT

Subbagian Tata Usaha

agian Tata Usaha

Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2.     Peta Jabatan Karyawan Puskesmas Sleman

Dalam peta jabatan ini memberikan gambaran selain tugas pokok juga ada tugas integrasi masing-masing karyawan  sebagai berikut (terlampir)

 

A.             Kualifikasi Sumber Daya Manusia

NO

JABATAN

KUALIFIKASI

1

Kasubag TU

S1

2

Staf Pengelola Barang

SMA

 

 

 

 

 

  1. Distribusi Ketenagaan

Faktor sumber daya manusia di puskesmas sangat dominan. Dokter dan tenaga medis lainnya berperan utama dalam pelayanan, sehingga dalam mencapai kinerja yang telah ditentukan mengedepankan kecepatan pelayanan.

Dengan demikian strategi yang diambil yaitu dengan menyediakan  dokter yang cukup dan memadai  untuk setiap hari pelayanannya.Untuk tenaga kerja medis pokok yang tidak ada di Puskesmas ditempuh dengan cara kerjasama dengan pihak ketiga,karena dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru yang melekat pada praktik kedokteran, perlu ada tenaga spesialis tertentu untuk dapat melakukan tindakan medik tertentu, yang tidak dapat didelegasikan kewenangan dan tanggungjawabnya ke spesialis lain atau ke tenaga ahli madya lainnya.

Adapun secara lengkap tenaga (SDM) Puskesmas Sleman sebagai berikut :

·      Dokter             : 4 orang (  3 PNS dan 1 BLUD)

·      Dokter gigi       : 1 orang

·      Ass Apoteker : 1 Orang

·      Pranata Lab    : 1 orang

·      Bidan               : 5 orang ( 2 PNS dan 2 PTT, 1 BLUD)

·      Perawat           : 5 orang

·      Perawat gigi    : 2 orang

·      Nutrisionis       : 1 orang

·      Sanitarian        : 1 orang

·      Rekam Medis : 1 orang

·      Fisioterapi       : 1 orang (BLUD)

·      Tata Usaha     : 7 orang

·      Akuntan           : 1 orang (BLUD)

·      Psikologi         : 1 orang (BLUD)

Distribusi Ketenagaan

Pada jam kerja (7.30 – 14.15) distribusi ketenagaan adalah sbb:

Petugas Pengelola Barang: Bp Anwar

 

 

  1. Jadwal Kegiatan

     

1.              Pengaturan kegiatan Pemeliharaan alat dilakukan secara berkala, harian, mingguan dan bulanan disesuaikan dengan kondisi peralatan

2.              Pelaksanaan pemeliharaan dilakukan oleh unit terkait dan petugas pelaksana pemeliharaan

3.              Pelaksanaan jadwal Kalibrasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III.

STANDAR FASILITAS

 

A.            Denah ruang

 

I.      Fasilitas dan sarana

Ruang pelayanan Pengelola Barang bersama dengan ruang T

 

II.  Peralatan

Peralatan yang digunakan untuk pemeliharaan sarpras secara rutin adalah:

 

 

 

BAB IV

TATA LAKSANA

4. 1 Tata laksana pemeliharaan alat  sebagai berikut

1.     Mengidentifikasi sarana & prasarana (KIR)

2.     Membuat jadwal dan jenis pemeliharaan sarana dan prasarana

3.     Menyampaikan jadwal dan jenis pemeliharaan sarana dan prasarana ke

koordinator unit

4.     Mengajukan usulan pengadaan kebutuhan barang ke Tim Belanja.

5.     Berkoordinasi dengan kordinator unit untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang dilakukan sendiri

6.     Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai jadwal

7.     Melakukan pemeriksaan hasil pemeliharaan sarana dan prasarana

8.     Membuat laporan hasil pemeliharaan

 

 

Ya

Ya

Tidak

Tidak

Mulai

Membuat jadwal pemeliharaan sarana prasarana

Menentukan jadwal & jenis pemeliharaan sarana dan prasarana ke koordinator unit

Mengajukan ke bagian anggaran

Tim Belanja menghubungi rekanan/ koordinasi dengan koordinator unit

Rekanan melakukan pemeliharaan sesuai jadwal

Melakukan pemeriksaan hasil perawatan

Membuat laporan hasil pemeliharaan

Selesai

Apakah disetujui ?

Apakah sesuai?

Mengidentifikasi Sarana prasarana

Diberikan ke Tim Belanja

Bisa diperbaiki sendiri?

Ya

Tidak

Menerima laporan Kerusakan Barang

Menyerahkan Hasil Perbaikan

Memperbaiki Alat

Menghubungi Rekanan

Memeriksa Kerusakan

 

 

 

c.     Tata Laksana Kalibrasi

1.                      Menerima data alat yang akan dikalibrasi dan jadwal kalibrasi dari tiap-tiap unit

2.                      Membuat surat permohonan persetujuan kalibrasi kepada Kepala Puskesmas

3.                      Melampirkan data alat pada permohonan persetujuan kalibrasi

4.                      Menyerahkan kepada Kepala Puskesmas untuk meminta persetujuan

5.                      Menyerahkan surat permohonan ke Dinas Kesehatan Kab Banyumas

6.                      Pelaksanaan kalibrasi dilakukan oleh pihak ke III

7.                      Mencatat hasil kalibrasi dan menyimpan bukti kalibrasi

 

Mulai

Mengidentifikasi alat dan jadwal kalibrasi

Membuat penawaran kalibrasi

Membuat surat permohonan persetujuan kalibrasi ke Kapus

Membuat kesepakatan kalibrasi dengan pihak ke tiga

Melakukan pengecekan hasil Kalibrasi

Mencatat hasil kalibrasi dan menyimpan bukti kalibrasi

Selesai

Apakah sesuai?

Ya

Tidak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

LOGISTIK/PEMENUHAN SUMBER DAYA

Untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan Prasarana Puskesmas, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan pegawai , pasien dan usulan pemegang program yang sudah berdasarkan hasil pemetaan masalah. Ketersediaan logistik harus dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan. Pengadaan kebutuhan pemeliharaan dan kalibrasi dilaksanakan sesuai anggaran

 

 

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN

Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

 

VIII. KESELAMATAN KERJA

Keselamatan Kerja petugas   adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat keselamat kerja petugas agar lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko petugas, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VIII. PENGENDALIAN MUTU

 

Kepala puskesmas berkewajiban menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. Pengendalian Mutu terhadap SDM Puskesmas mencakup:

1.     Ketepatan pemeliharaan prasarana

2.     Ketepatan Pelaksanaan Kalibrasi

 

 

 

 

IX. PENUTUP

 

Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan dan staf pengelola barang puskesmas dalam pelaksanaan pedoman pengelolaan Sarana dan prasarana  dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan Pengelolaan sarana dan prasarana ini  tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment