PEDOMAN
PENGELOLAAN SARANA DAN
PRASARANA
BAB
I
Pendahuluan
a. Latar
belakang:
Menurut depkes 1991, puskesmas adalah suatu kesatuan
organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat
yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya
dalam bentuk kegiatan pokok.
Seiring dengan era desentralisasi
yang sudah digulirkan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah,
sangat menuntut adanya peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pembangunan
di daerah secara “mandiri” tidak terkecuali bidang kesehatan.
Di Kabupaten Sleman dalam bidang
kesehatan, hal ini sudah bisa dirasakan. Dalam hal pengelolaan pembangunan
kesehatan, telah diarahkan bahwa Puskesmas tidak lagi hanya berperan sebagai
“unit pelaksana”, tetapi lebih sebagai “pengelola” pembangunan di wilayahnya.
Dalam melaksanakan fungsi sebagai “pengelola” pembangunan kesehatan di wilayah,
Puskesmas harus mampu untuk menginventarisir permasalahan, faktor-faktor yang
berkait (penyebab), potensi sumber daya, juga kendala-kendala dalam
melaksanakan program/kegiatan pada tahun sebelumnya guna mewujudkan visi yang
ingin dicapai.
Fungsi puskesmas itu sendiri meliputi :
a. Fungsi pokok
Pusat
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan pusat pemberdayaan
masyarakat
dan keluarganya dalam pembangunan kesehatan.
Pusat
pelayanan kesehatan tingkat pertama.
b. Peran puskesmas
Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat di
wilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif
masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.
B. Tujuan
1. Umum
Tujuan:
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem
manajemen pengelolaan sumber daya, baik untuk penyelenggaraan upaya puskesmas
maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis
2. Khusus
a.
bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal harus tersedia Sarana dan
prasarana yang berfungsi baik dan alat ukur terkalibrasi.
|
|
C. Manfaat
1. Pengelolaan sumber daya secara umum dalam rangka evaluasi program puskesmas yang sudah dilaksanakan juga untuk dasar menyusun
perencanaan program/ kegiatan tahun yang akan datang.
b. Ruang
Lingkup:
Lingkup
pedoman pengelolaan sarana dan
prasarana ini disusun berdasarkan identifikasi sarana dan
prasarana, Penentuan jadwal pemeliharaan dan kegiatan untuk pelaksanaan
kalibrasi alat ukur.
D.
Batasan
Operasional
|
a.
Pemeliharaan sarana: Melaksanakan identifikasi terhadap sarana dan prasarana, kemudian
menentukan penyusunan jadwal dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait
untuk melaksanakan pemeliharan b.
Penyusunan jadwal Kalibrasi dan Pelaksanaan Kalibrasi Melakukan identifikasi terhadap alat ukur dan melaksanakan kalibrasi
serta memonitor terhadap hasil kalibrasi |
|
|
E. Landasan
hukum dan acuan:
Landasan
hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah:
Peraturan menteri kesehatan no 75 th 2014
BAB
II. STANDAR KETENAGAAN
- Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Struktur
organisasi
1.
Struktur Organisasi
Puskesmas
Puskesmas Sleman merupakan
lembaga teknis daerah, secara kelembagaan sebagai UPT, berada langsung dibawah
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Dengan Status Puskesmas Sleman
sebagai salah satu Puskesmas dengan bangunan yang sudah terstandard tentunya
akan bisa memberikan pelayanan yang maksimal apalagi lokasi Puskesmas yang
hampir berdekatan dengan jalan utama tentunya akan memberikan harapan yang baik
untuk mengembangkan pelayanan. Secara lengkap struktur organisasi Puskesmas Sleman
tergambar sbb :
: Garis Komando
: Garis Koordinasi KEPALA UPT Subbagian
Tata Usaha agian Tata Usaha Kelompok Jabatan
Fungsional
2.
Peta
Jabatan Karyawan Puskesmas Sleman
Dalam peta jabatan
ini memberikan gambaran selain tugas pokok juga ada tugas integrasi
masing-masing karyawan sebagai berikut
(terlampir)
A.
Kualifikasi Sumber Daya
Manusia
|
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI |
|
1 |
Kasubag TU |
S1 |
|
2 |
Staf Pengelola Barang |
SMA |
|
|
|
|
- Distribusi
Ketenagaan
Faktor
sumber daya manusia di puskesmas sangat dominan. Dokter dan tenaga medis
lainnya berperan utama dalam pelayanan, sehingga dalam mencapai kinerja yang telah
ditentukan mengedepankan kecepatan pelayanan.
Dengan demikian strategi yang diambil yaitu dengan
menyediakan dokter yang cukup dan
memadai untuk setiap hari
pelayanannya.Untuk tenaga kerja medis pokok yang tidak ada di Puskesmas
ditempuh dengan cara kerjasama dengan pihak ketiga,karena dengan adanya
peraturan perundang-undangan yang baru yang melekat pada praktik kedokteran,
perlu ada tenaga spesialis tertentu untuk dapat melakukan tindakan medik
tertentu, yang tidak dapat didelegasikan kewenangan dan tanggungjawabnya ke
spesialis lain atau ke tenaga ahli madya lainnya.
Adapun secara lengkap tenaga (SDM) Puskesmas Sleman
sebagai berikut :
·
Dokter : 4 orang ( 3
PNS dan 1 BLUD)
·
Dokter gigi : 1
orang
·
Ass Apoteker : 1 Orang
·
Pranata Lab : 1 orang
·
Bidan : 5 orang ( 2 PNS dan 2 PTT, 1 BLUD)
·
Perawat : 5 orang
·
Perawat gigi : 2 orang
·
Nutrisionis : 1 orang
·
Sanitarian : 1 orang
·
Rekam Medis : 1 orang
·
Fisioterapi : 1
orang (BLUD)
·
Tata Usaha : 7 orang
·
Akuntan : 1 orang (BLUD)
·
Psikologi : 1 orang (BLUD)
Distribusi Ketenagaan
Pada jam kerja (7.30 – 14.15)
distribusi ketenagaan adalah sbb:
Petugas Pengelola Barang: Bp
Anwar
- Jadwal
Kegiatan
1.
Pengaturan kegiatan Pemeliharaan
alat dilakukan secara berkala, harian, mingguan dan bulanan disesuaikan dengan
kondisi peralatan
2.
Pelaksanaan pemeliharaan
dilakukan oleh unit terkait dan petugas pelaksana pemeliharaan
3.
Pelaksanaan jadwal Kalibrasi
dilaksanakan minimal 1 tahun sekali
BAB III.
STANDAR FASILITAS
A.
Denah ruang
I. Fasilitas dan sarana
Ruang pelayanan Pengelola Barang bersama dengan ruang T
II. Peralatan
Peralatan yang digunakan untuk pemeliharaan sarpras
secara rutin adalah:
BAB IV
TATA LAKSANA
4. 1 Tata laksana pemeliharaan alat sebagai berikut
1.
Mengidentifikasi
sarana & prasarana (KIR)
2.
Membuat
jadwal dan jenis pemeliharaan sarana dan prasarana
3.
Menyampaikan jadwal dan jenis pemeliharaan sarana dan prasarana ke
koordinator
unit
4.
Mengajukan usulan pengadaan kebutuhan barang ke Tim
Belanja.
5.
Berkoordinasi dengan kordinator unit untuk
pemeliharaan sarana dan prasarana yang dilakukan sendiri
6.
Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana
sesuai jadwal
7.
Melakukan pemeriksaan hasil pemeliharaan sarana dan
prasarana
8.
Membuat laporan hasil pemeliharaan
Ya Ya Tidak Tidak Mulai Membuat
jadwal pemeliharaan sarana prasarana Menentukan jadwal & jenis pemeliharaan sarana
dan prasarana ke koordinator unit Mengajukan
ke bagian anggaran Tim
Belanja menghubungi rekanan/ koordinasi dengan koordinator unit Rekanan melakukan pemeliharaan sesuai jadwal Melakukan
pemeriksaan hasil perawatan Membuat
laporan hasil pemeliharaan Selesai Apakah
disetujui ? Apakah
sesuai? Mengidentifikasi
Sarana prasarana Diberikan
ke Tim Belanja Bisa
diperbaiki sendiri? Ya Tidak Menerima
laporan Kerusakan Barang Menyerahkan
Hasil Perbaikan Memperbaiki
Alat Menghubungi
Rekanan Memeriksa
Kerusakan
c.
Tata
Laksana Kalibrasi
1.
Menerima data alat yang
akan dikalibrasi dan jadwal kalibrasi dari tiap-tiap unit
2.
Membuat surat permohonan
persetujuan kalibrasi kepada Kepala Puskesmas
3.
Melampirkan data alat pada
permohonan persetujuan kalibrasi
4.
Menyerahkan kepada Kepala Puskesmas untuk meminta
persetujuan
5.
Menyerahkan surat permohonan ke
Dinas Kesehatan Kab Banyumas
6.
Pelaksanaan kalibrasi dilakukan
oleh pihak ke III
7.
Mencatat hasil kalibrasi dan menyimpan bukti
kalibrasi
Mulai Mengidentifikasi alat
dan jadwal kalibrasi Membuat
penawaran kalibrasi Membuat surat permohonan persetujuan kalibrasi ke
Kapus Membuat
kesepakatan kalibrasi dengan pihak ke tiga Melakukan
pengecekan hasil Kalibrasi Mencatat hasil kalibrasi dan menyimpan bukti
kalibrasi Selesai Apakah sesuai? Ya Tidak
BAB V
LOGISTIK/PEMENUHAN SUMBER DAYA
Untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan
Prasarana Puskesmas, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal,
melalui perencanaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan pegawai , pasien dan
usulan pemegang program yang sudah berdasarkan hasil pemetaan masalah.
Ketersediaan logistik
harus dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan
dijadwalkan. Pengadaan kebutuhan pemeliharaan dan kalibrasi dilaksanakan sesuai anggaran
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
Keselamatan
pasien (patient safety) adalah
suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut
meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan
dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari
insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan
timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera
yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
VIII. KESELAMATAN KERJA
Keselamatan
Kerja petugas adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat keselamat
kerja petugas agar lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko,
identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko petugas,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan
tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.
Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan
oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan
yang seharusnya dilakukan.
VIII. PENGENDALIAN MUTU
Kepala puskesmas
berkewajiban menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan
di puskesmas. Pengendalian Mutu terhadap SDM Puskesmas mencakup:
1.
Ketepatan
pemeliharaan prasarana
2.
Ketepatan
Pelaksanaan Kalibrasi
IX. PENUTUP
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan dan staf pengelola barang puskesmas
dalam pelaksanaan pedoman pengelolaan Sarana dan prasarana dengan tetap memperhatikan prinsip proses
pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan Pengelolaan sarana dan prasarana
ini tergantung pada komitmen yang kuat
dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas.
No comments:
Post a Comment