PANDUAN
KALIBRASI DAN PERAWATAN ALAT ALAT
PUSKESMAS DEPOK III
BAB I
DEFINISI:
Kalibrasi adalah
kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur
dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang
mamputelusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau
internasional.
RUANG
LINGKUP:
Laboratorium Kalibrasi ,Alat
ukur dan Pemantau Kesehatan
TATA
LAKSANA :
·
Mengidentifikasi
alat yang akan dikalibrasi
·
Membuat
jadwal dan jenis pemeliharaan sarana yang akan di Kalibrasi
·
Menyampaikan jadwal dan jenis pemeliharaan sarana yang
akan dikalibrasi ke koordinator unit
·
Menentukan rekanan Kalibrasi dan pemeliharaan sarana dan
prasarana
·
Melakukan Kalibrasi dan
pemeliharaan sarana dan prsarana sesuai jadwal
·
Melakukan pemeriksaan hasil kalibrasi sarana dan
prasarana apakah sudah sesuai
·
Jika hasil pemeliharaan sarana prasarana tidak sesui
dengan kesepakatan
·
dikembalikan ke Laboratorium Kalibrasi
·
Merekap laporan hasil kalibrasi dan pemeliharaan sarana.
DOKUMEN TERKAIT
1. Daftar
Alat yang di Kalibrasi
2. Jadwal
Kalibrasi
3. Hasil
Kalibrasi
No comments:
Post a Comment