PANDUAN KALIBRASI DAN PERAWATAN ALAT ALAT PUSKESMAS

 

 

PANDUAN KALIBRASI DAN PERAWATAN ALAT ALAT

PUSKESMAS DEPOK III

 

BAB I

DEFINISI:

Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mamputelusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.

 

RUANG LINGKUP:

 

Laboratorium Kalibrasi ,Alat ukur dan Pemantau Kesehatan

 

TATA LAKSANA :

 

·           Mengidentifikasi alat yang akan dikalibrasi

·           Membuat jadwal dan jenis pemeliharaan sarana yang akan di Kalibrasi

·           Menyampaikan jadwal dan jenis pemeliharaan sarana yang akan dikalibrasi ke koordinator unit

·           Menentukan rekanan Kalibrasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana

·           Melakukan Kalibrasi dan  pemeliharaan sarana dan prsarana sesuai jadwal

·           Melakukan pemeriksaan hasil kalibrasi sarana dan prasarana apakah sudah sesuai

·           Jika hasil pemeliharaan sarana prasarana tidak sesui dengan kesepakatan

·           dikembalikan ke Laboratorium Kalibrasi

·           Merekap laporan hasil kalibrasi dan pemeliharaan sarana.

 

DOKUMEN TERKAIT

1.    Daftar Alat yang di Kalibrasi

2.    Jadwal Kalibrasi

3.    Hasil Kalibrasi

 

 

No comments:

Post a Comment