KERANGKA ACUAN PENYULUHAN DALAM GEDUNG

 

KERANGKA ACUAN PENYULUHAN DALAM GEDUNG

NOMOR : A/I/KA/3/16/001

 

 

 

A.     Pendahuluan

Kerangka acuan ini disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan penyuluhan dalam gedung yang dilaksanakan di lingkungan puskesmas dan puskesmas pembantu. Dengan adanya kerangka acuan ini diharapkan dapat memberikan arahan tentang cara pelaksanaan penyuluhan dalam gedung di lingkungan Puskesmas Watubelah, memebrikan informasi kesehatan kepada pasien yang berkunjung ke Puskesmas untuk meningkatkan pengetahuan pasien tentang kesehatan.

 

B.      Latar Belakang

Kegiatan penyuluhan dalam gedung perlu dilaksanakan secara sistematis dan terarah, sehingga dalam pelaksanaanya tepat sasaran dan menghasilkan informasi yang sesuai dengan yang diharapkan, dapat memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung puskesmas.

 

C.      Tujuan Umum dan Tujuan Khusus

1.     Tujuan Umum

Memberikan pedoman untuk pelaksanaan penyuluhan dalam gedung

2.     Tujuan Khusus

Memberikan pedoman untuk pelaksanaan  penyuluhan dalam gedung dan memberikan informasi kesehatan kepada pengunjung puskesmas

 

D.     Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan

Penyuluhan dalam gedung dapat dilaksanakan:

1.     Di dalam lingkungkungan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu

2.     Dilaukan oleh petugas dari semua unit pelayanan terkait dalam puskesmas.

E.      Cara Melaksanakan Kegiatan

1.     Perencanaan

Dalam perencanaan dipersiapkan perlengkapan yang akan digunakan dalam melaksanakan penyuluhan dalam gedung seperti alat peraga, abasensi peserta, dan materi

2.     Pelaksanaan

Pelaksanaan penyuluhan dalam gedung harus mengacu pada kerangka acuan dan perencanaan yang sudah disusun.

3.     Laporan

Hasil pelaksanaan penyuluhan dalam gedung disusun dan dilaporkan berdasarkan hasil yang sudah didapatkan

 

F.      Sasaran

Sasaran dalam penyuluhan dalam gedung adalah masyarat yang berkunjung datang ke  puskesmas

 

G.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dalam gedung secara rutin  ( seminngu 3 kali yaitu hari : Senin, Rabu, Jumat ) yang dilaksanakan oleh beberapa petugas dari semua unit pelayanan.

 

H.     Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Dalam pelaksanaanya jika tidak sesuai dengan jadwal harus segera di evaluasi dan ditetapkan jadwal / petugas pengganti

 

I.        Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pelaporan disusun secara sistematis sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi.

 

Ditetapkan di                   : Sumber

Pada Tanggal                   : 21 Maret 2016

 

 

 

 

Dr. Joice Untari, M.HKes

NIP. 19590325 198903 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment