KERANGKA ACUAN PENYULUHAN
DALAM GEDUNG
NOMOR
: A/I/KA/3/16/001
A. Pendahuluan
Kerangka acuan ini disusun
sebagai pedoman untuk melaksanakan penyuluhan dalam gedung yang
dilaksanakan di lingkungan puskesmas dan puskesmas pembantu. Dengan adanya
kerangka acuan ini diharapkan dapat memberikan arahan tentang cara pelaksanaan
penyuluhan dalam gedung di lingkungan Puskesmas Watubelah, memebrikan informasi
kesehatan kepada pasien yang berkunjung ke Puskesmas untuk meningkatkan pengetahuan
pasien tentang kesehatan.
B. Latar Belakang
Kegiatan penyuluhan dalam gedung perlu dilaksanakan secara
sistematis dan terarah, sehingga dalam pelaksanaanya tepat sasaran dan
menghasilkan informasi yang sesuai dengan yang diharapkan, dapat memberikan informasi yang jelas kepada
pengunjung puskesmas.
C.
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
1.
Tujuan Umum
Memberikan pedoman untuk
pelaksanaan penyuluhan dalam
gedung
2.
Tujuan Khusus
Memberikan pedoman untuk
pelaksanaan penyuluhan dalam gedung dan memberikan
informasi kesehatan kepada pengunjung puskesmas
D.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
Penyuluhan dalam gedung dapat dilaksanakan:
1.
Di
dalam lingkungkungan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
2.
Dilaukan
oleh petugas dari semua unit pelayanan terkait dalam puskesmas.
E.
Cara Melaksanakan Kegiatan
1.
Perencanaan
Dalam perencanaan dipersiapkan
perlengkapan yang akan digunakan dalam melaksanakan penyuluhan dalam gedung seperti alat peraga, abasensi peserta, dan materi
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan penyuluhan dalam gedung harus mengacu pada kerangka
acuan dan perencanaan yang sudah disusun.
3.
Laporan
Hasil pelaksanaan penyuluhan dalam gedung disusun dan dilaporkan
berdasarkan hasil yang sudah
didapatkan
F.
Sasaran
Sasaran dalam penyuluhan dalam gedung adalah masyarat yang berkunjung datang ke puskesmas
G.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dalam gedung secara rutin ( seminngu 3
kali yaitu hari : Senin, Rabu, Jumat ) yang dilaksanakan oleh beberapa petugas
dari semua unit pelayanan.
H.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Dalam pelaksanaanya jika tidak
sesuai dengan jadwal harus segera di evaluasi dan ditetapkan jadwal / petugas pengganti
I.
Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pelaporan disusun secara
sistematis sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi.
Ditetapkan di :
Sumber Pada Tanggal :
21 Maret 2016 Dr. Joice Untari, M.HKes NIP. 19590325 198903 2 001
No comments:
Post a Comment