SK SOPIR AMBULANS PUSKESMAS

 


KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS SUNGAI RANGIT
NOMOR : 445 /2.1.4.1/SK/SR/2016

TENTANG

SOPIR AMBULANS PUSKESMAS SUNGAI RANGIT TAHUN 2017

 

 

KEPALA PUSKESMAS SUNGAI RANGIT,

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran transportasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Sungai Rangit, dipandang perlu menunjuk dan menetapkan  Sopir Ambulans di Puskesmas Sungai Rangit;

 

 

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkanKeputusan Kepala Puskesmas Sungai Rangit tentang Sopir Ambulans di Puskesmas Sungai Rangit;

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)


 

 

2.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);

 

 

3.    Permenkes 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1475);

 

 

4.    Permenkes 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423);

 

 

5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;

 

 

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat;


 




MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUNGAI RANGIT TENTANG SOPIR AMBULANS PUSKESMAS SUNGAI RANGIT TAHUN 2017

KESATU

:

Menunjuk dan menetapkan Saudara ZAINAL ABIDIN sebagai  Sopir Ambulans Puskesmas  Sungai Rangit.

KEDUA

:

Sopir Ambulans Puskesmas bertugas di Puskesmas untuk membantu kelancaran transportasi dalam memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat wilayah Puskesmas Sungai Rangit.

KETIGA

:

Sopir Ambulans di Puskesmas bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas;

KEEMPAT

:

Upah kerja  Sopir Ambulans di Puskesmas dibebankan pada Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

KELIMA

:

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya bila ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya.

 

Ditetapkan di Sungai Rangit

pada tanggal  21 Januari 2017

 

KEPALA PUSKESMAS

SUNGAI RANGIT,

 

 

 

 

ABED NEGO

No comments:

Post a Comment