KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS
SIPAYUNG
NOMOR : /
/ PKM / 2020
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS PELAKSANA
PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN
UPT PUSKESMAS SIPAYUNG
KECAMATAN RENGAT
KABUPATEN INDRAGIRI HULU
|
Menimbang |
: |
a. bahwa demi kelancaran tugas pelaksanaan
program upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Sipayung secara profesional
perlu menunjuk satu orang tenaga penanggung jawab kesehatan lingkungan yang
sesuai dengan kompetensinya. b. bahwa guna menunjang kegiatan
pelaksanaan program kesehatan lingkungan perlu dibentuk tim untuk membantu kelancaran
kegiatan kesehatan lingkungan c. bahwa untuk kelancaran kegiatan
kesehatan lingkungan perlu di tetapkan pedoman kerja dan uraian tugas. |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara ) 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan
kualitas air minum. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM) 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan
lingkungan di puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan dan pembinaan
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 tentang
persyaratan kualitas air minum 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Hygiene dan Sanitasi Jasa Boga 8.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1277/Menkes/SK/2001 tentang
organisasi dan tata kerja Departemen Kesehatan
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Pertama |
: |
Menunjuk nama yang terlampir pada lampiran surat
ini sebagai Penanggung Jawab Program Kesehatan Lingkungan di wilayah kerja
UPT Puskesmas Sipayung |
|
Kedua |
: |
Penanggung Jawab tersebut bertanggung jawab
terhadap pelayanan kesehatan dan keberhasilan pencapaian tugas yang
dipegangnya. |
|
Ketiga |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan
sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Rengat
Pada Tanggal : 03 Januari 2020
Kepala UPT Puskesmas
Sipayung
dr. M SOBRI
NIP.19660601 199603
1 001
Lampiran : Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sipayung
|
Nomor |
: |
/
/PKM/2020 |
|
Perihal |
: |
Penetapan Petugas Pelaksana Program Kesehatan
Lingkungan |
|
Tanggal |
: |
03 Januari 2020 |
NAMA PETUGAS PELAKSANA KESEHATAN
LINGKUNGAN
|
NO |
NAMA/NIP |
PENANGGUNG JAWAB |
KETERANGAN |
|
1 |
SANTY RIKA MARBUN, SKM NIP. 19820624 200501 2 006 |
Program Kesehatan Lingkungan |
|
Ditetapkan di : Rengat
Pada Tanggal : 03 Januari 2020
Kepala UPT Puskesmas
Sipayung
dr. M SOBRI
NIP.19660601 199603
1 001
DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU
UPT
PUSKESMAS SIPAYUNG
Jln. Hangtuah No. 02 Email. pkmsipayung@gmail.com
R E N G A T
URAIAN TUGAS
PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN
1.
Menyusun
rencana kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan berdasarkan data program
puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pedoman kerja
2.
Melaksanakan
kegiatan kesehatan lingkungan meliputi : Pendataan pengawasan dan pembinaan SAB
(Sarana Air Bersih), JAGA (Jamban Keluarga), TPM (Tempat Pengelolaan Makanan) TTU
(Tempat Tempat Umum) TP2 (Tempat Penjualan Pestisida), Pelayanan Klinik
Sanitasi ( Konsultasi kesling dan Kunjungan Rumah ) Pengambilan Sampel air DAM
( Depot Air Minum ), Pemicuan STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ), Mengatur
dan mengawasi Petugas Kebersihan Puskesmas
3.
Mengevaluasi hasil kegiatan kesehatan lingkungan
secara keseluruhan
4.
Membuat
catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan
pertanggung jawaban kepada atasan.
5.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
No comments:
Post a Comment