KEPUTUSAN
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KAIBON
NOMOR : 445 / /
SK / 402.102.20 / 2016
TENTANG
PELAKSANA PELAYANAN MTBS
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KAIBON
KEPALA UNIT PELAKSANA
TEKNIS PUSKESMAS KAIBON,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas kedudukan, peran
dan tugas serta tanggungjawab masing – masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagian habis tugas agar semua memiliki kejelasan tugas sebagai pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi berjalan lebih berdayaguna dan berhasilguna;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kaibon perlu dilakukan penataan
jabatan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan Tim Kredensial dan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis
Puskesmas Kaibon tentang Pelaksana Pelayanan MTBS Unit Pelaksana
Teknis Puskesmas Kaibon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun
2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
7. Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Nomor 445 / 2864 / 402.102 / 2015
tentang Struktur Organisasi Puskesmas di Kabupaten Madiun;
M E M U T U S K A N
Menetapkan
KESATU : Keputusan Kepala
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kaibon tentang Pelaksana Pelayanan MTBS di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kaibon, sebagaimana tercantum
dalam keputusan ini.
KEDUA : Uraian tugas, wewenang dan
tanggungjawab Pelaksana Pelayanan MTBS sebagaimna tercantum dalam lampiran keputusan
ini.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Madiun Pada
tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS KAIBON, |
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
RETNOWULAN
PRAWITOSARI |
|||
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth :
1. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Madiun;
|
LAMPIRAN |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS KAIBON |
|
NOMOR |
: |
445/ /SK /402.102.20 /2016 |
|
TANGGAL |
: |
|
|
TENTANG |
: |
PELAKSANA
PELAYANAN MTBS |
NAMA : SITI MARIYAM PUJIATI
NIP : 19740523 199302 2 003
PANGKAT/GOL
RUANG : Penata / III c
|
TUGAS POKOK |
WEWENANG |
TANGGUNG JAWAB |
|
1.
Menyusun Rencana Usulan Kegiatan Program MTBS Tahun yang
akan datang. 2.
Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Program MTBS Tahun ini. Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Program MTBS tahun ini. 4. Membuat KAK MTBS yang akan dilaksanakan di
Tahun 2017. 5. Melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi yang dilakukan. -
Menilai keluhan bayi dan balita -
Membuat klasifikasi anak sakit umur 2
sampai 60 bulan -
Memberikan tindakan sesuai dengan
klasifikasi penyakit -
Memberikan konseling pada ibu -
Memberikan pelayanan tindak lanjut dan
pengobatan sederhana di rumah -
Membuat laporan bulanan -
Melakukan analisa dan rencana tindak lanjut 6. Mendokumentasikan
kegiatan yang dilaksanakan. 7. Membuat
rekam bukti /laporan kegiatan yang telah dilaksanaka. 8. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. 9. Melaksanakan
evaluasi pencapaian target kegiatan. 10. Melakukan
rencana tindak lanjut kegiatan. |
|
- Melaksanakan
Tugas yang sudah direncanakan sesuai dengan SOP - Memelihara
peralatan kerja - Melengkapi
Dokumen Kerja - Meningkatkan
Kualitas dan kuantitas hasil kerja - Melaksanakan
Tugas yang diberikan Pimpinan |
|
KEPALA UPT PUSKESMAS KAIBON, |
|
|
|
|
|
|
|
|
RETNOWULAN
PRAWITOSARI |
|
No comments:
Post a Comment