Saturday, June 28, 2025

SK PELAKSANA PELAYANAN MTBS

 

 

 KOP

 

KEPUTUSAN

KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KAIBON

NOMOR : 445 /      / SK / 402.102.20 / 2016

 

TENTANG

PELAKSANA PELAYANAN MTBS

UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KAIBON

 

KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KAIBON,

 

 

Menimbang   :   a.   bahwa dalam rangka memperjelas dan mempertegas kedudukan, peran dan tugas serta tanggungjawab masing – masing pegawai sesuai dengan prinsip pembagian habis tugas agar semua memiliki kejelasan tugas sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berjalan lebih berdayaguna dan berhasilguna;

                          b.   bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kaibon perlu dilakukan penataan jabatan; 

                          c.   bahwa berdasarkan pertimbangan Tim Kredensial dan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kaibon tentang Pelaksana Pelayanan MTBS Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kaibon;

 

Mengingat     :   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

5.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

6.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;

7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Nomor 445 / 2864 / 402.102 / 2015 tentang Struktur Organisasi Puskesmas di Kabupaten Madiun;

                           

M E M U T U S K A N

Menetapkan            

KESATU            :     Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kaibon tentang Pelaksana Pelayanan MTBS di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kaibon, sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.

KEDUA              :     Uraian tugas, wewenang dan tanggungjawab Pelaksana Pelayanan MTBS sebagaimna tercantum dalam lampiran keputusan ini.

 KETIGA            :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di               : Madiun

Pada tanggal               :

 

 

KEPALA UPT PUSKESMAS KAIBON,

 

 

 

RETNOWULAN PRAWITOSARI

TEMBUSAN  Keputusan ini disampaikan kepada :

Yth :   1.  Kepala Dinas Kesehatan

               Kabupaten Madiun;

 

 


 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KAIBON

NOMOR

:

445/    /SK /402.102.20 /2016

TANGGAL

:

 

TENTANG

:

PELAKSANA PELAYANAN MTBS

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA                                    : SITI MARIYAM PUJIATI

NIP                                         : 19740523 199302 2 003

PANGKAT/GOL RUANG        : Penata / III c

 

TUGAS POKOK

WEWENANG

TANGGUNG JAWAB

1.   Menyusun Rencana Usulan Kegiatan Program MTBS Tahun yang akan datang.

2.   Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Program MTBS Tahun ini.

Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Program MTBS tahun ini.

4. Membuat KAK MTBS yang akan dilaksanakan di Tahun 2017.

5. Melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi yang dilakukan.

-        Menilai keluhan bayi dan balita

-        Membuat klasifikasi anak sakit umur 2 sampai 60 bulan

-        Memberikan tindakan sesuai dengan klasifikasi penyakit

-        Memberikan konseling pada ibu

-        Memberikan pelayanan tindak lanjut dan pengobatan sederhana di rumah

-        Membuat laporan bulanan

-        Melakukan analisa dan rencana tindak lanjut

6. Mendokumentasikan kegiatan yang dilaksanakan.

7. Membuat rekam bukti /laporan kegiatan yang telah dilaksanaka.

8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

9. Melaksanakan evaluasi pencapaian target kegiatan.

10. Melakukan rencana tindak lanjut kegiatan.

 

-     Melaksanakan Tugas yang sudah direncanakan sesuai dengan SOP

-     Memelihara peralatan kerja

-     Melengkapi Dokumen Kerja

-     Meningkatkan Kualitas dan kuantitas hasil kerja

-     Melaksanakan Tugas yang diberikan Pimpinan

 

 

              

 

 

KEPALA UPT PUSKESMAS KAIBON,

 

 

 

RETNOWULAN PRAWITOSARI

 

 

No comments:

Post a Comment