PEDOMAN
PROGAM PEMBERANTASAN PENYAKIT DI
PUSKESMAS GAMPING I
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
berbagai negara masalah penyakit dan kualitas lingkungan yang berdampak
terhadap kesehatan masih menjadi isu sentral yang ditangani oleh pemerintah
bersama masyarakat sebagai bagian dari misi Peningkatan Kesejahteraan
Rakyatnya. Faktor lingkungan dan perilaku masih menjadi risiko utama dalam penularan
dan penyebaran penyakit, baik karena kualitas lingkungan. Sehingga insiden dan
prevalensi penyakit yang berbasis lingkungan di Indonesia relatif masih sangat
tinggi.
Pembangunan
kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat
bereran penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing Sumber Daya Manusia
Indonesia.
Untuk
mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan tersebut ditetapkanlah Visi Indonesia
Sehat 2015 yang merupakan cerminan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia
dengan ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan yang sehat dan
dengan perilaku yang sehat serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan
kesehatan yang bermutu secara adil dan merata diseluruh wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia. Sejalan dengan tujuan tersebut diselenggarakan upaya
pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota maupun oleh masyarakat
termasuk swasta.
Menurut
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyatakan bahwa kesehatan
merupakan hak asasi setiap orang dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan
dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka
tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu dan optimal menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Perubahan
Paradigma Kesehatan, bahwa pembangunan kesehatan lebih diprioritaskan pada
upaya pencegahan dan promosi dengan tanpa meninggalkan kegiatan kuratif dan
rehabilitatif, telah mendorong upaya dari dinas kesehatan umumnya dan dalam
bidang penyehatan lingkungan permukiman serta tempat-tempat umum dan industri
pada khususnya untuk lebih menggali kemampuan dan kemauan masyarakat untuk
dapat meningkatkan dan memecahkan permasalahan kesehatannya sendiri.
Keadaan
kesehatan lingkungan di masyarakat Indonesia masih merupakan hal yang perlu
mendapat perhatian, karena menyebabkan status kesehatan masyarakat berubah
seperti: Mobilitas dan Peningkatan jumlah penduduk, penyediaan air bersih,
pemanfaatan jamban, pengelolaan sampah, pembuangan air limbah, penggunaan
pestisida, masalah gizi, masalah pemukiman, pelayanan kesehatan, ketersedian
obat, polusi udara, air dan tanah dan banyak lagi permasalahan yang dapat
menimbulkan penyakit.
Puskesmas
merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan
yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dan dapat diterima serta terjangkau
oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat menggunakan hasil
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat
ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya tersebut diselenggarakan
dengan menitikberatkan pada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai
derajat kesehatan yang optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada
perorangan (Depkes, RI 2004).
Salah
satu fungsi puskesmas adalah memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan yang
diberikan puskesmas meliputi pelayanan pengobatan, upaya pencegahan,
peningkatan kesehatan dan pemulihan kesehatan (Depkes Ri, 2004).
B.
Tujuan
Pedoman
Meningkatnya upaya penanggulangan
pemberantasan penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan di masyarakat.
Serta menurunkan frekuensi angka kesakitan, jumlah kasus akibat adanya suatu
penyakit, jumlah kematian dan menurunnya penyebarluasan penyakit di suatu
wilayah khususnya Puskesmas Gamping I.
C.
Ruang
Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pedoman ini
meliputi pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan
peran pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan di Kecamatan Gamping I
D. Batasan
Operasional
Berkaitan
dengan progam penanggulangan penyakit, maka puskesmas bertugas mengembangkan
segala potensi yang ada untuk menjalin kemitraan dan kerjasama dengan semua
pihak yang terkait. Pelaksanaan manajemen progam penanggulangan penyakit
meliputi :perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta mengupayakan
sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).
Selain
itu dalam mengatasi hambatan yang dihadapi dan dengan menyesuaikan tugas pokok
dan fungsi uraian kegiatan progam P2, maka strategi operasional yang dilakukan
dalam penanggulangan pemberantasan penyakit diantaranya melalui :
1.
Pemantapan
kelembagaan unit pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dalam
penanggulangan penyakit dengan strategi DOTS.
2.
Peningkatan
mutu pelayanandi semua unit pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta.
3.
Penggalanagn
kemitraan dengan organisasi profesi, lintas sektoral, institusi pendidikan, dan
lain-lain.
4.
Pemberdayaan
masyarakat dalam rangka mendorong kemandiriannya untuk mengatasi masalah TBC.
Kegiatan yang dilakukan progam
P2 di Puskesmas adalah :
1.
Meningkatkan
upaya penemuan penderita di Puskesmas.
2.
Meningkatkan
upaya penemuan penderita melalui Posyandu, Rakordasi.
3.
Meningkatkan
penemuan penderita di tempat kerja melalui Posbindu.
4.
Meningkatkan
petugas PTO dan pengelola Program TBC
E. Landasan
Hukum
1.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular
Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
2.
Undang-undang
No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta PP No. 40 tahun 1991
tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular mengatur agar setiap wabah
penyakit menular (kejadian luar biasa-KLB) harus ditangani secara dini.
3.
Undang-undang
RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 158 ayat 1 yang menyatakan bahwa
pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan
penanganan PTM beserta akibat yang ditimbulkan.
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Semua
karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam program pemberantasan penyakit
masyarakat mulai dari Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKP, Penanggung jawab
UKM, Penanggung jawab P2 dan seluruh karyawan. Penanggung jawab P2 meliputi :
1. Ismiasih : Penanggung
jawab Campak, ISPA, Diare , Leptospirosis, Kusta, AFP dan STP.
2. Rini Y :
Penanggung jawab TB dan UKS.
3. Ambar Winarni :
Penanggung jawab Malaria
4. Arkana Januarti :
Penanggung jawab DBD
5. Isti Faizah
: Penanggung jawab Posbindun
6. Hani Susilowati :
Penanggung jawab Imunisasi
7. Dr. Dewi : Penanggung
jawab HIV/AIDS
Dalam
upaya progam pemberantasan penyakit perlu melibatkan sektor terkait yaitu:
Camat, Lurah, Dukuh, Kader dan sektor terkait lainnya dengan kesepakatan peran
masing-masing dalam program pemberantasan penyakit di bidang kesehatan.
B. Distribusi
Ketenagaan
Pengaturan dan penjadualan
Penanggung jawab P2 di puskesmas dikoordinir oleh Penanggung jawab masing-masing
program sesuai dengan kesepakatan.
C. Jadwal
Kegiatan
Jadwal pelaksanaan kegiatan program
pemberantasan penyakitsesuai anggaran BOK disepakati dan disusun bersama dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Penyelidikan
Epidemiologi bulan Maret-Desember.
2.
Penyuluhan
tentang TB di desa setiap tahun 3 kali.
3.
Penyuluhan
tentang malaria setiap tahun 1 kali.
4.
Pemantauan
penderita dengan risiko HIV oleh kader setiap 1 tahun sekali.
5.
Refreshing
kader tentang HIV 1 tahun sekali
6.
Pemantauan
Jentik Berkala (PJB) bulan Maret-Desember
7.
Sweeping
Bias, DO imunisasi, dan KIPI bulan April-November
BAB
III
STANDAR FASILITAS
A. Denah
Ruang
Koordinasi pelaksanaan kegiatan program
pemberantasan penyakit dilakukan oleh Penanggung jawab program pemberantasan
penyakit yang menempati ruang P2 di Puskesmas Gamping I.
B. Standar Fasilitas
1.
Panduan bagi setiap pemegang
program: 1 buah
2.
Kit Penyelidikan Epidemiologi
(PE) :
a. Surat
Tugas
b. Buku
c.
Pulpen
d. Refleks
Hummer
e. Form
PE
f.
Pot tempat specimen : 2 buah
g. Label
h. Kantong
plastik
i.
Spesimen carrier dengan ice
pack
j.
Senter
3.
Kit Penyuluhan Kesehatan
Masyarakat : 1 kit
4.
Kit audiovisual audividual,
yang terdiri dari:
a.
Wireless system/Amplifier dan Wireless Microphone 1 Unit
b. Microphone:
4 buah
c.
Speaker: 2 buah
d.
Laptop
e. LCD
projektor
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
A.
Lingkup
Kegiatan Program Pemberantasan Penyakit
Berikut
uraian rincian kegiatan program P2 seksi pencegahan dan pemberantasan penyakit
:
1. Menghimpun,
mengolah dan menganalisa data program salah satu jenis penyakit dari puskesmas.
2. Menghimpun,
mengolah dan menganalisa serta merencanakan kebutuhan obat-obatan, membuat
perencanaan kegiatan program tahunan.
3. Menyiapkan
bahan rencana renstra program P2.
4. Melaksanakan
koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor yang terkait dengan program
P2.
5. Menyelenggarakan
pertemuan dengan lintas program dan lintas sektor untuk mendukung program P2.
6. Melaksanakan
fasilitas teknis program P2 di puskesmas.
7. Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan program P2 .
8. Menyelenggarakan
pertemuan monev .
9. Monev
hasil pertemuan dengan lintas sektor dan lintas program.
10. Melaksanakan
kajian pencapaian program P2.
11. Membuat
laporan kegiatan program P2.
B.
Metode
Program Pemberantasan Penyakit
Metode
dalam program pemberantasan penyakit melalui beberapa kegiatan yaitu :
1. Pengumpulan
data kesakitan
2. Pemeriksaan
klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis
3. Pengamatan
terhadap penduduk, pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang
ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit.
C.
Langkah
Kegiatan
1.
Persiapan
a. Diseminasi
informasi program pemberantasan penyakit tingkat Kecamatan dan pihak lain yang terkait.
b. Membentuk
dan mengaktifkan kelembagaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat
Kecamatan
2. Perencanaan
a. Merencanakan teknis kegiatan program
pemberantasan penyakit dengan lintas
sektor terkait
b. Mengalokasikan anggaran untuk
kegiatan program pemberantasan penyakit yang bersumber dari dana BOK dan SPO.
3. Pelaksanaan
a.
Menetapkan
mekanisme koordinasi antar sektor terkait dengan leading sektor dari Puskesmas
(penanggung jawab program pemberantasan penyakit)
b.
Membentuk dan
mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan program pemberantasan
penyakit di tingkat Kecamatan.
4. Melaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit sesuai dengan
jadual yang telah disusun.
5.
Monitoring
evaluasi
a.
Monitoring
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b.
Melaporkan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masayarakat.
BAB
V
LOGISTIK
Kebutuhan dana dan logistik untuk
pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit direncanakan dalam
pertemuan lokakarya mini lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan program
pemberantasan penyakityang akan dilaksanakan.
BAB
VI
KESELAMATAN PASIEN
.
Dalam perencanaan sampai
dengan pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakit perlu diperhatikan
keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala
kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan
risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan
dilaksanakan.
BAB VII
KESELAMATAN
KERJA
Dalam perencanaan sampai
dengan pelaksanaan kegiatan program pemberantasan penyakitperlu diperhatikan
keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan
identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat
pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap harus dilakukan untuk
tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Kinerja pelaksanaan program
pemberantasan penyakit dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator
sebagai berikut:
1. Ketepatan pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan jadual
2. Kesesuaian petugas yang
melaksanakan kegiatan
3. Ketepatan metoda yang
digunakan
4. Tercapainya indikator
Permasalahan
dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap tribulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas
sektor terkait dalam pelaksanaan program pemberantasan penyakit dengan tetap
memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan kegiatan program
pemberantasan penyakit tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak
terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta aktif
masyarakat dalam bidang kesehatan.
No comments:
Post a Comment