Nomor 84 Tahun 2016
TENTANG
LOKAKARYA MINI TRIBULANAN
PUSKESMAS BONGO II
KEPALA PUSKESMAS BONGO II,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya
penggalangan, pemantauan dan kemajuan berbagai kegiatan yang telah dilakukan di Puskesmas
perlu adanya pertemuan baik lintas program maupun lintas sector lewat lokakarya
mini tribulanan untuk mendapatkan hasil perencanaan tingkat puskesmas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat
dan dukungan sector-sektor yang bersangkutan dalam pelaksanaan pembangunan
kesehatan di perlukan peran serta lintas sector untuk rencana kerja pembangunan
kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkannya dalam surat
keputusan kepala Puskesmas Bongo
II;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
5. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
8. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang
Kebijakan Dasar Puskesmas;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter dan Dokter Gigi;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONGO
II TENTANG PELAKSANAAN LOKAKARYA MINI TRIBULANAN PUSKESMAS BONGO II.
Kesatu : - Pelaksanaan pertemuan Lokakarya Mini Tribulanan
dilaksanakan untuk
membahas hasil kegiatan puskesmas bersama
lintas sektor terkait. .
-
Pelaksanaan lokakarya mini tribulanan lintas sector di harapkan
menghasilkan : Masukan, Proses, Keluaran.
Kedua : Prosedur
pelaksanaan Lokakarya Mini Tribulanan secara detail di atur dalam Pedoman
Lokakarya Mini Puskesmas.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Wonosari
Pada tanggal : 15 Januari 2016
KEPALA PUSKESMAS BONGO II,
I Wayan Yasa.
PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
PUSKESMAS BONGO II
KECAMATAN WONOSARI
Jl. Trans Desa Bongo II RT VI
KP 96262
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONGO II
Nomor : 21 TAHUN
2015
Tanggal : 29 Januari
2015
A. TIM PERENCANAAN TINGKAT
PUSKESMAS BONGO II
1. Ketua Tim Perencanaan
Dewa Komang Sudewa, SKM
2. Sekertaris
Leny Y. Kau, SKM
3. Anggota Tim Perencanaan
-
Tamrin
Kadir, SKM
-
Noviyanti
S. Kadir, SKM
-
Ni
Wayan Sudarti, SST
-
Yetty
Mujiran, AMd.Keb
-
Elvi
Kai, SKM
B. TUGAS POKOK DAN TUGAS INTEGRASI TIM PERENCANA
TINGKAT PUSKESMAS BONGO II 1.
Menyusun Dokumen Perencanaan
(RUK dan RPK) Puskesmas Bongo II 2.
Melaksanakan Tahapan-tahapan
Perencanaan sbb : a.
Proses persiapan b. Analisis Data c. Penyusunan RUK d. Penyusunan RPK 3.
Menyusun Profil dan Laporan
Tahunan 4.
Menyusun Renstra dan Renja 5.
Menyusun SPM dan MDGs 6.
Menyusun Lakip 7.
Penyusunan RUK di lakukan
sekali dalam setahun sebelum pembahasan Musrembang desa. |
Surat Keputusan ini mulai tanggal dikeluarkan, dan
apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.
Demikian surat keputusan ini diberikan untuk
dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Wonosari
Pada tanggal : 29 Oktober
2015
KEPALA PUSKESMAS BONGO II,
I Wayan Yasa.
Nip.19740305 199503 1 001
NO |
NAMA |
STANDAR KOMPETENSI |
|
1. |
Penanggung Jawab UKM |
Pendidikan : -
Minimal Sarjana SI/DIII Kesehatan Pelatihan : - Diklat
Manajemen - Diklat Jafung - Kompetensi Program UKM |
|
2. |
Penanggung Jawab Promkes |
Pendidikan :
- Sarjana SI/DIII Kesehatan Pelatihan : - Diklat Penyuluh Kesehatan - Pelatihan Promosi kesehatan - Diklat Manajemen |
|
3. |
Penanggung Jawab Program Kesehatan Lingkungan |
Pendidikan : -
Sarjana SI /DIII Sanitasi Pelatihan : -
Program Sanitasi |
|
4. |
Penanggung Jawab Program Gizi |
Pendidikan : -
Sarjana SI/DIII Gizi Pelatihan : - Jabatan Fungsional Gizi - Tata Laksana Gibur - Pemantauan Pertumbuhan - Pemberian Makanan bayi dan anak - PKGBM-STBM - Survailens Gizi |
|
5. |
Penanggung Jawab Program KIA |
Pendidikan : -
Sarjana /D III Kebidanan Pelatihan - APN - CTU ABPK - Managemen Asfiksia pada bayi - Kelas Ibu Hamil - Kelas Ibu Balita - MTBS - Gawat darurat Maternal Neonatal |
|
6. |
Penanggung Jawab Program Pengendalian Penyakit
Menular dan Penyakit Tidak Menular |
Pendidikan : -
Sarjana/D
III Tenaga Kesehatan Pelatihan : - Telah Mengikuti Pelatihan
P2P - Telah Mengikuti Pelatihan PTM |
|
KEPALA PUSKESMAS BONGO ii
I Wayan Yasa, SKM, M.Kes
NIP 19740305
199503 1 001
No comments:
Post a Comment