URAIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
|
NAMA
JABATAN |
: |
KETUA
TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan
petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber pendanaan
kegiatan. 2. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait
dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran
pelaksanaan kegiatan. 3. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada anggotanya. 4. Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan,
menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan
serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 5. Memimpin pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan mutu dan
keselamatan pasien di Puskesmas. |
|
NAMA
JABATAN |
: |
SEKRETARIS |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
kegiatan penyusunan laporan hasil kegiatan Tim Peningkatan Mutu Layanan
Klinis dan Keselamatan pasien di Puskesmas |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Melaksanakan koordinasi dengan Ketua Tim dalam rangka menyelaraskan
kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas. 2. Melaksanakan kegiatan pendokumentasian hasil pengukuran indikator mutu
layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien. 3. Melaksanakan kegiatan pengolahan data, penyusunan program kerja,
monitoring dan evaluasi, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan. 4. Menyusun laporan hasil kegiatan Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis
dan Keselamatan Pasien. 5. Melaksanakan notulensi pada kegiatan rapat Tim Peningkatan Mutu
Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien. 6. Menyusun perencanaan sumber dana kegiatan. |
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN GIGI |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
gigi di Puskesmas. |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien klinik gigi di Puskesmas. 2. Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas dengan pelaksana kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan kepada ketua Tim. 7. Menyusun lapooran secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. |
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN KLINIK KIA |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
KIA di Puskesmas. |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien klinik KIA di Puskesmas. 2. Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan
pasien klinik KIA di Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien klinik KIA di Puskesmas dengan pelaksana kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien klinik KIA di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KIA. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan kepada ketua Tim. 7. Menyusun lapooran secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan klinik KIA . |
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN OBAT/FARMASI |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
farmasi di Puskesmas. |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien farmasi di Puskesmas. 2. Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien farmasi di
Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien farmasi di Puskesmas dengan pelaksana kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan kepada ketua Tim. 7. Menyusun lapooran secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan farmasi . |
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN GIZI |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik
gizi di Puskesmas. |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien klinik gizi di Puskesmas. 2. Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien klinik gizi di
Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas dengan unit terkait. 4. Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan kepada ketua Tim. 7. Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik gizi . |
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN REKAM MEDIK |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam
medik di Puskesmas. |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien rekam medik di Puskesmas. 2. Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien rekam medik di
Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas dengan pelaksana kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien rekam medik di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medik. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan kepada ketua Tim. 7. Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan rekam medik . |
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN LABORATORIUM |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
laboratorium di Puskesmas. |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien laboratorium di Puskesmas. 2. Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien laboratorium di
Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas dengan pelaksana kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan kepada ketua Tim. 7. Menyusun lapooran secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan laboratorium . |
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
PELAYANAN TINDAKAN |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ruang
tindakan di Puskesmas. |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien ruang tindakan di Puskesmas. 2. Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien ruang tindakan di
Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien ruang tindakan di Puskesmas dengan pelaksana kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien ruang tindakan di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ruang tindakan. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan kepada ketua Tim. 7. Menyusun lapooran secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kegiatan ruang tindakan . |
|
NAMA
JABATAN |
: |
KOORDINATOR
KESELAMATAN PASIEN |
|
TUGAS |
: |
Melaksanakan
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien di
Puskesmas. |
|
URAIAN
TUGAS |
: |
1. Membentuk Tim Keselamatan Pasien 2. Melakukan pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden 3. Melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Dinas
Kesehatan 4. Mengidentifikasi resiko di masing-masing poli dan mencatat hal-hal
yang berpotensi terhadap resiko |
Daftar Lampiran:
Surat Keputusan
Kepala Puskesmas Ngemplak II
Nomor :188.4/UKP/IX/JAN/2015/11/2015
Tanggal : 2 Januari 2015
STRUKTUR
ORGANISASI TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN
KETUA
SEKRETARIS
PJ. PENINGKATAN KESELAMATAN PASIEN ANGGOTA PJ. PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS POLI ANGGOTA ANGGOTA PPI (Pencegahan dan Penularan Infeksi) ANGGOTA
|
NOTULEN
PERTEMUAN |
Rapat pembentukan Tim Peningkatan mutu Layanan
Klinis dan Keselamatan Pasien |
||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal : |
Pukul : 12.00-selesai |
||||||||||||||||||||||||
|
Susunan Acara |
Pembukaan Pembahasan Penutup |
||||||||||||||||||||||||
|
Notulen Sebelumnya |
|
||||||||||||||||||||||||
|
Pembahasan |
Dalam usaha untuk meningkatkan mutu layanan
klinis dan keselamatan klinis, setiap petugas di Puskesmas Ngemplak II wajib
menerapkan manajemen risiko layanan klinis. Identifikasi masalah dilakukan oleh semua petugas
klinis dalam pelaksanaan layanan klinis termasuk lingkungan sekitar pelayanan
. Indikator Mutu Layanan Klinis dipilih dan
ditentukan targetnya oleh Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan
Pasien pada pertemuan selanjutnya. Perhitungan indikator mutu layanan klinis dan
sasaran keselamatan pasien dilaksanakan setiap bulan. Analisis hasil perhitungan dilaksanakan setiap 3
bulan sekali. Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan
Keselamatan Pasien
Kerangka pikir TIM: 1.
Manajemen Risiko Layanan Klinis 2.
Indikator Mutu Layanan Klinis 3.
Sasaran Keselamatan Pasien Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis membuat
program kerja dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. |
||||||||||||||||||||||||
|
Kesimpulan |
Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan
Keselamatan pasien bertanggung jawab terhadap keberlangsungan peningkatan
mutu melalui kegiatan: 1.
Manajemen Risiko Layanan Klinis 2.
Pengukuran terhadap indikator mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien. |
||||||||||||||||||||||||
|
Rekomendasi |
|
||||||||||||||||||||||||
|
Daftar Hadir |
|||||||||||||||||||||||||
|
No |
Nama |
Tanda
Tangan |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
Ngemplak,
Kepala Puskesmas Ngemplak II
drg. Isah Listiyani
NIP
19680523 200604 2 001
LAMPIRAN
SK KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK II
NOMOR : 188.4/UKP/IX/JAN/2015/11
TANGGAL : 2 Januari 2015
SUSUNAN TIM PENINGKATAN MUTU
PELAYANAN KLINIS
DAN KESELAMATAN PASIEN
TAHUN
2015
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
JABATAN
TIM |
|
|
1 |
drg. Isah
Listiyani |
Kepala Puskesmas |
Penanggungjawab |
|
|
2 |
Yuni Sri Astuti, S.Sos. |
Kepala Subbag.TU |
Pj. Evaluasi Perilaku Petugas
Dalam Pelayanan Klinis |
|
|
3 |
Sukamto |
Epidemilog |
Anggota PMKP Imunisasi |
|
|
4 |
dr. Henni Widiarini |
Dokter Umum |
Pj. Mutu Klinis |
|
|
5 |
Novita Dwi Irawati, A.Md.
Keb |
Bidan |
Sekretaris |
|
|
6 |
Sajiman |
Bendahara |
Bendahara |
|
|
7 |
drg. Yenny Widowati ID |
Dokter Gigi |
Pj. PMKP |
|
|
8 |
Sumarini, A.MK |
Perawat Umum |
Anggota
PMKP & Koord. Jamu & SPMKK |
|
|
9 |
dr. Eko Budi Rahayu |
Dokter
Umum |
PJ. R. BPU |
|
|
10 |
Ismiyatin, A.MKI |
Sanitarian |
Anggota
PMKP Sanitarian |
|
|
11 |
dr. Noviyanti Agustin |
Dokter Umum |
Anggota/Pj.
Keselamatan Pasien |
|
|
12 |
Ratna Sari K. M, Psi. |
Psikolog |
Anggota
PMKP Kepuasan Pelanggan |
|
|
13 |
Sri Haryanti, A.Md.Keb |
Bidan |
Anggota
PMKP R. KIA |
|
|
14 |
Isti Ratnawati, A.Md |
Laborat |
Anggota
PMKP R. Laborat |
|
|
15 |
Radian Wiharawati |
Asisten Apoteker |
Anggota
PMKP R. Obat |
|
|
16 |
Martina Ningsih Rahayu |
Rekam Medis |
Anggota
PMKP R. Pendaftaran |
|
|
17 |
Niken Kuntolowati, S.Gz. |
Nutrisionis |
Anggota
PMKP R. Gizi |
|
|
18 |
Agus Margana, A.Mk. |
Perawat Umum |
Anggota
PMKP R. Tindakan |
|
|
19 |
Heru Prihanto, S.SiT |
Perawat Gigi |
Anggota
PMKP & R. BPG |
|
Kepala Puskesmas Ngemplak II
drg. ISAH LISTIYANI
PENATA/IIIC
NIP. 19680523 200604 2 001
URAIAN
TUGAS TIM PENINGKATAN MUTU
PELAYANAN
KLINIS
DAN
KESELAMATAN PASIEN
a)
Pembina
·
Memberikan pertimbangan teknis untuk peningkatan
mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien.
·
Melakukan pengawasan umum pelaksanaan peningkatan
mutu pelayanan klinis dan
keselamatan pasien.
b)
Pj Evaluasi perilaku petugas dalam pelayanan klinis
·
Melakukan evaluasi dan saran perbaikan perilaku
petugas dalam pelayanan medis secara berkala.
c)
Pj. UKP
·
Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan klinis dan keselamatan pasien Puskesmas.
d)
Ketua/PJ.
PMKP
·
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program
peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien/Jaga mutu
·
Bekerjasama dengan tim membuat rencana dan
pelaksanaan program
·
Bekerjasama dengan tim membuat laporan pelaksanaan
program
·
Bekerjasama dengan penanggung jawab evaluasi
perilaku petugas dalam proses evaluasi dan bersama-sama menyepakati rencana
perbaikan berdasarkan saran PJ evaluasi.
e)
Sekretaris
·
Melaksanakan proses
arsip dan kesekretariatan
·
Membantu penyusunan laporan
f)
Pemegang program Jaga mutu
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan program jaga mutu
g)
Bendahara
·
Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan
keuangan terkait program.
h)
Anggota
·
Mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan program
dimasing-masing unit pelayanan.
·
Bertanggung jawab langsung pada Ketua.
No comments:
Post a Comment