PUSKESMAS SELOMERTO 1 |
PROGRAM
KESELAMATAN PASIEN |
Disahkan Oleh Kepala UPTD Selomerto 1
Dr. S U M A N T O NIP. 19640909 200212 1 001 |
||
KERANGKA ACUAN |
No. Kode: |
: |
||
Terbitan: |
|
|||
No.
Revisi : |
|
|||
Tgl.MulaiBerlaku: 1 Juni
2013 |
|
|||
Halaman : 2 |
|
1. Latarbelakang |
Untuk meningkatkan keselamatan pasien di Puskesmas sehingga dapat
meningkatkan kepercayaan pasien terhadap pelayanan Puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Tujuan |
Umum: Meningkatkan mutu layanan Puskesmas melalui suatu sistem dimana Puskesmas
membuat asuhan pasien lebih aman. Khusus: 1.
Terciptanya
budaya keselamatan pasien di Puskesmas 2.
Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien
dan masyarakat 3.
Terlaporkannya KTD, KPC dan KNC di Puskesmas 4.
Terlaksananya program pencegahan sehingga KTD, KPC dan
KNC tidak terulang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Sasaran |
1.
Ketepatan identifikasi pasien; 2.
Peningkatan komunikasi yang efektif; 3.
Peningkatan keamanan obat yang perlu
diwaspadai; 4.
Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur,
tepat-pasien operasi; 5.
Pengurangan risiko infeksi terkait
pelayanan kesehatan; 6.
Pengurangan risiko pasien jatuh. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Kegiatan |
1.
Memenuhi Standar Keselamatan Pasien Puskesmas yang
tertuang dalam instrumen Akreditasi Puskesmas. 2.
Membentuk Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Puskesmas yang bertugas untuk: a.
Menyusun kebijakan dan prosedur KPP b.
Menyusun form untuk pencatatan dan pelaporan KTD, KPC
dan KNC c.
Melakukan analisa masalah bila ada KTD, KPC dan KNC d.
Melakukan perencanaan kegiatan, dll e.
Melaksanakan rapat koordinasi, dll. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Jadwal |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. RencanaEvaluasi |
1.
Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan keselamatan pasien di unit
kerja. 2.
Setiap 3 bulan Tim Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien membuat laporan pelaksanaan kegiatan keselamatanuntuk Kepala Puskesmas. 3.
Evaulasi untuk melihat pencapaian program dan rencana
program dilaksanakan setiap akhir tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Pencatatandan Pelaporan |
Pencatatan dilakukan setiap menemukan kasus KTD, KPC atau KNC. Pelaporan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Dokumenterkait |
Form Pencatatan dan Pelaporan
KTD, KPC dan KNC |
Selomerto , 1 Juni 2013
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO
1 Dr. S U M A N T O NIP. 19640909 200212 1 001 |
|
No comments:
Post a Comment