KEPUTUSAN KEPALA UPT
PUSKESMAS WELAHAN I
NOMOR 316
TAHUN 2015
T E N T A NG
PEMBERIAN KEWENANGAN
JIKA TIDAK TERSEDIA TENAGA KESEHATAN
YANG MEMENUHI PERSYARATAN
KEPALA UPT PUSKESMAS
WELAHAN I,
|
Menimbang |
: |
|
||
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ; 3.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747 Tahun 2000
tentang Pedoman Penetapan Standart Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan; |
||
M E
M U T U S K A N :
|
Menetapkan |
: |
PEMBERIAN
KEWENANGAN JIKA TIDAK TERSEDIA TENAGA KESEHATAN YANG
MEMENUHI PERSYARATAN |
|
|
KESATU |
: |
Apabila tidak adanya
petugas yang memenuhi syarat maka akan diberikan kepetugas lain, akan tetapi
sebelum di berikan kewenangan petugas yang ditunjuk akan dilakukan pelatihan terlebih dulu. |
|
|
KEDUA |
: |
Apabila di kemudian hari
mendapat petugas yang sesuai dengan persyaratan maka keenangan kewenangan ini
mutlak menjadi hak petugas yang memiliki keseuaian pesyaratan. |
|
|
KETIGA |
: |
Surat Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya |
|
|
Ditetapkan di Welahan Pada tgl : 2 Januari 2015 KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I dr. ZULFAH KUSDIYARTI NIP. 19720825 200212 2 002 |
|||
No comments:
Post a Comment