Tuesday, June 24, 2025

874B SK PEMBERIAN KEWENANGAN JIKA TIDAK TERSEDIA TENAGA KESEHATAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN

 



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I

 NOMOR   316  TAHUN 2015

T E N T A NG

PEMBERIAN KEWENANGAN JIKA TIDAK TERSEDIA TENAGA KESEHATAN

 YANG MEMENUHI PERSYARATAN

KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I,

          Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan  asuhan klinis terhadap pasien dan dilaksanakan dengan optimal maka perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
  2. bahwa dalam rangka peningkatan mutu klinis perlu adanya keterlibatan petugas pemberi layanan klinis.
  3. Sehubungan dengan butir a dan b diatas maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Welahan I Tentang Keterlibatan Petugas Pemberi Pelayanan Klinis Dalam Peningkatan Mutu Klinis;

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.   Undang-Undang  Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Standart Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

PEMBERIAN KEWENANGAN JIKA TIDAK TERSEDIA TENAGA KESEHATAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN

KESATU

:

Apabila tidak adanya petugas yang memenuhi syarat maka akan diberikan kepetugas lain, akan tetapi sebelum di berikan kewenangan petugas yang ditunjuk akan  dilakukan pelatihan terlebih dulu.

KEDUA

:

Apabila di kemudian hari mendapat petugas yang sesuai dengan persyaratan maka keenangan kewenangan ini mutlak menjadi hak petugas yang memiliki keseuaian pesyaratan.

 

 

KETIGA

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

 

Ditetapkan di Welahan

Pada tgl :    2 Januari 2015

KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I

 

 

dr. ZULFAH KUSDIYARTI

NIP. 19720825 200212 2 002

 

No comments:

Post a Comment