872C SK KETERLIBATAN PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS DALAM MENINGKATKAN MUTU KLINIS

 

KOP

 


 KEPUTUSAN

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/39

 

TENTANG

 

KETERLIBATAN PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS DALAM MENINGKATKAN MUTU KLINIS

DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, diperlukan keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis untuk meningkatkan mutu klinis ;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarat Ngemplak II;

 

 

 

Mengingat

:

 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

 2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

 3.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

 4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 5.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

 6.    Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

 

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Tentang Keterlibatan Petugas Pemberi Pelayanan Klinis dalam Meningkatkan Mutu Klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II.

 

Kedua

:

Keterlibatan Petugas Pemberi Pelayanan Klinis dalam Meningkatkan Mutu Klinis disesuaikan dengan program peningkatan mutu klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II.

Semua pemberi pelayanan klinis turut berpartisipasi aktif dalam peningkatan mutu klinis UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II.

 

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

 

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

                                                                       

 

Ditetapkan di :      

Ngemplak II

 

Pada tanggal  :

2 Januari 2015

 

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

 

 

 

 

ISAH LISTIYANI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment