KOP
KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/39
TENTANG
KETERLIBATAN
PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS DALAM MENINGKATKAN MUTU KLINIS
DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, diperlukan keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis untuk meningkatkan mutu klinis
; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarat Ngemplak II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten
Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman; 6.
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita
Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Tentang Keterlibatan Petugas
Pemberi Pelayanan Klinis dalam Meningkatkan Mutu Klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II. |
|
Kedua |
: |
Keterlibatan Petugas Pemberi Pelayanan Klinis dalam Meningkatkan Mutu
Klinis disesuaikan dengan program peningkatan mutu klinis di Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II. Semua pemberi pelayanan klinis turut berpartisipasi aktif dalam
peningkatan mutu klinis UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II. |
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak
II; |
|
Keempat |
: |
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan; |
|
Kelima |
: |
Apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya. |
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : |
Ngemplak II |
||
|
Pada tanggal : |
2 Januari 2015 |
||
|
|
|
||
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
ISAH
LISTIYANI |
|
|||
No comments:
Post a Comment