KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR : 440/ /2013
T E N T A N G
PERSYARATAN PELAKSANA PELAYANAN RADIOGRAFI
DI UPTD PUSKESMASSELOMERTO 1
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
: |
a.
Bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan,
dipandang perlu menetapkan persyaratan pelaksana pelayanan radiografi dengan keputusan dari kepala puskesmas
Selomerto 1; b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud
huruf a, agar pelaksanaan
pelayanan dapat berdayaguna dan
berhasil guna. Efektif dan efisien Perlu menetapkan keputusan kepala UPTD
Puskesmas Kecamatan Selomerto I |
||
|
Mengingat
|
: |
1.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495); 2.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang
Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka kreditnya 3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi Dan
Izin Kerja Radiografer; |
||
|
M E M U T U S K A N PERSYARATAN
PELAKSANA PELAYANAN RADIOGRAFI DI UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 |
||||
|
Menetapkan |
: |
|
|
|
|
KESATU |
: |
Persyaratan pelaksana pelayanan radiografi di
uptd puskesmas selomerto 1harus memiliki standar kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang
sesuai dengan bidangnya. |
|
|
|
KEDUA
|
: |
Bukti persyaratan
pelaksana pelayanan radiografi terdokumen dan dilaporkan kepada Kepala UPTD
Puskesmas Selomerto 1 |
|
|
|
KETIGA
|
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
|
Ditetapkan
di Selomerto
Pada
tanggal April 2013
dr.
SUMANTO
NIP.196409092002121001
No comments:
Post a Comment