KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR
: 445.4/................../2013
TENTANG
FILM, REAGENSIA DAN PERBEKALAN RADIODIAGNOSTIK
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa pelayanan radiodiagnostik
merupakan pemeriksaan penunjang diagnose yang menggunakan sinar radioaktif. Bahwa penggunaan film,
reagen dan perbekalan radiodiagnostik harus mengikuti peraturan yang berlaku. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang film, reagent dan perbekalan radiolodiagnostik
di Puskesmas Selomerto 1. |
||
|
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. f. |
Undang undang no 10
tahun 1997 tentang ketenaganukliran Undand undang no
23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan
pemerintah no 33 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamana sumber radioaktif Peraturan Menteri Kesehatan
nomor 780/MenKes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Radiologi Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/ /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan
Puskesmas Akreditasi |
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
||
|
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga Keempat |
|
: : : : : |
Film, Reagent dan
Perbekalan Radiodiagnostik. Penyediaan film, reagensia
dan perbekalan radiodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1, dilakukan dengan pengajuan
permintaan kebutuhan melalui IFK sebagai pengelola logistik obat dan
perbekalan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo bagi kebutuhan
Puskesmas. Pengajuan permintaan dan
pengelolaan persediaan film, reagensia dan perbekalan radiodiagnostik
dilaksanakan melalui Unit Farmasi Puskesmas Selomerto 1. Dalam pelaksanakan
pelayanan radiodiagnostik bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Selomerto
1. Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
||
Ditetapkan di : Selomerto
Pada Tanggal : 1
April 2013
|
KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1 Dr. S U M
A N T O
NIP. 196409092002121001 |
No comments:
Post a Comment