Wednesday, June 25, 2025

836A SK FILM, REAGENSIA DAN PERBEKALAN RADIODIAGNOSTIK

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR  :  445.4/................../2013

 

TENTANG

 

FILM, REAGENSIA DAN PERBEKALAN RADIODIAGNOSTIK

 

KEPALA PUSKESMAS  SELOMERTO 1

 

Menimbang

:

a.

 

b.

 

c.

Bahwa pelayanan radiodiagnostik merupakan pemeriksaan penunjang diagnose yang menggunakan sinar radioaktif.

Bahwa penggunaan film, reagen dan perbekalan radiodiagnostik harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,  perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang film, reagent dan perbekalan radiolodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1.

Mengingat

:

a.

b.

 

c.

d.

 

e.

 

f.

 

Undang undang no 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran

Undand undang no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

Peraturan pemerintah no 33 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamana sumber radioaktif

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 780/MenKes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/       /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi

 

 

 

 

                      MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama

 

 

 

 

Kedua

 

 

Ketiga

 

Keempat

 

:

:

 

 

 

 

:

 

 

:

 

:

Film, Reagent dan Perbekalan Radiodiagnostik.

Penyediaan film, reagensia dan perbekalan radiodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1, dilakukan dengan pengajuan permintaan kebutuhan melalui IFK sebagai pengelola logistik obat dan perbekalan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo bagi kebutuhan Puskesmas.

Pengajuan permintaan dan pengelolaan persediaan film, reagensia dan perbekalan radiodiagnostik dilaksanakan melalui Unit Farmasi Puskesmas Selomerto 1.

Dalam pelaksanakan pelayanan radiodiagnostik bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Selomerto 1.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                                Ditetapkan di   :   Selomerto

                                                                            Pada Tanggal    :   1 April 2013

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

 

 

Dr. S  U  M  A  N  T  O

NIP. 196409092002121001

 

 

No comments:

Post a Comment