|
|
KOP |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR
: 445.4/................../2013
TENTANG
WAKTU PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK
KEPALA
PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
: |
a. b. c. d. |
Bahwa pelayanan pelanggan
di Puskesmas Selomerto 1, wajib mengutamakan ketetapatan, kecepatan dan
pepuasan pelanggan. Bahwa pemeriksaan
radiodiagnostik merupakan pemeriksaan penunjang dalam penegakan diagnose
pasien/pelanggan. Bahwa hasil pemeriksaan
radiodiagnostik harus segera dilaporkan kepada dokter pemeriksa pelanggan. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a, b dan c,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang waktu pelaporan
hasil pemeriksaan radiodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1. |
||
|
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. f. |
Undang undang no
10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran Undand undang no
23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan
pemerintah no 33 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamana sumber
radioaktif Peraturan Menteri Kesehatan
nomor 780/MenKes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Radiologi Keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/ /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan
Puskesmas Akreditasi |
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
||
|
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga |
|
: : : : |
Waktu pelaporan hasil
pemeriksaan radiodiagnostik. Hasil pemeriksaan
radiodiagnostik yang telah dilakukan untuk segera dilaporkan langsung kepada
dokter/dokter gigi pemeriksa pelanggan yang bersangkutan. Dokter / Dokter Gigi
pemeriksa pelanggan segera melalkukan interpretasi atas hasil pemeriksaan
radiodiagnostik dan memanfaatkan sebagai dasar dalam penegakan diagnose
pelanggan. Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
||
Ditetapkan di : Selomerto
Pada Tanggal : 1
April 2013
|
KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1 Dr. S U M
A N T O
NIP. 196409092002121001 |
No comments:
Post a Comment