Wednesday, June 25, 2025

834A SK WAKTU PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK

 

 

 

KOP

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR  :  445.4/................../2013

 

TENTANG

 

WAKTU PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK

 

KEPALA PUSKESMAS  SELOMERTO 1

 

Menimbang

:

a.

 

b.

 

c.

 

d.

Bahwa pelayanan pelanggan di Puskesmas Selomerto 1, wajib mengutamakan ketetapatan, kecepatan dan pepuasan pelanggan.

Bahwa pemeriksaan radiodiagnostik merupakan pemeriksaan penunjang dalam penegakan diagnose pasien/pelanggan.

Bahwa hasil pemeriksaan radiodiagnostik harus segera dilaporkan kepada dokter pemeriksa pelanggan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c,  perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik di Puskesmas Selomerto 1.

Mengingat

:

a.

b.

 

c.

d.

 

e.

 

f.

 

Undang undang no 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran

Undand undang no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

Peraturan pemerintah no 33 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamana sumber radioaktif

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 780/MenKes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No : 440/       /DKK/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi

 

 

 

 

 

 

 

 

                      MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama

 

 

Kedua

 

 

 

Ketiga

 

 

:

:

 

 

:

 

 

 

:

 

Waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik.

Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yang telah dilakukan untuk segera dilaporkan langsung kepada dokter/dokter gigi pemeriksa pelanggan yang bersangkutan.

Dokter / Dokter Gigi pemeriksa pelanggan segera melalkukan interpretasi atas hasil pemeriksaan radiodiagnostik dan memanfaatkan sebagai dasar dalam penegakan diagnose pelanggan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

                                                                                Ditetapkan di   :   Selomerto

                                                                            Pada Tanggal    :   1 April 2013

KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

 

 

Dr. S  U  M  A  N  T  O

NIP. 196409092002121001

 

 

No comments:

Post a Comment