KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM DAN DOKUMEN PENGAMANAN RADIASI
A. Pendahuluan
Pengaman Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi
pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Keselamatan adalah
tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, pasien dan lingkungan
sekitarnya. Program Pengaman Radiasi dan Keselamatan adalah rencana yang harus
disusun dan dilaksanakan untuk mewujudkan hal tersebut.
- Latar belakang
Demi keamanan dan keselamatan pasien, pekerja dan lingkungan sekitarnya,
pemanfaatan radiasi pengion harus dilakukan secara tepat dan hati – hati. Untuk
itu setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan
diawasi dengan sangat ketat mengingat potensi bahaya yang sangat tinggi, dan
mengacu pada ketentuan yang diatur dalam :
-
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
-
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang
Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif.
-
Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang
Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan
Intervensional.
-
Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 tentang
Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- Tujuan umum dan tujuan
khusus
1.
Tujuan
umum
Menunjukkan tanggung jawab manajemen, kebijakan prosedur dan
susunan rencana organisasi yang sesuai dengan sifat dan tingkat resiko yang
dapat ditimbulkan dalam pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
2. Tujuan khusus
-
Sebagai
panduan dalam melaksanakan pengaman radiasi dan keselamatan di Unit Radiologi.
-
Sebagai
salah satu persyaratan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk kegiatan Radiologi
Diagnostik dan Intervensional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
no: 29 tahun 2008.
D. Kegiatan pokok dan
rincian kegiatan
Langkah langkah kegiatan yg
harus dilakukan sehingga tercapainya
tujuan program/kegiatan, pengaman
radiasi dan keselamatan sehingga
antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan :
1.
Peyelenggaraan Keselamatan Radiasi
Merupakan wadah tersendiri dari
perwakilan setiap personil yang ada, dapat berbentuk perorangan, komite atau
organisasi, bertugas untuk membantu pemegang ijin dalam melaksanakan tanggung
jawab. Pemegang ijin merupakan penanggung jawab utama pengaman radiasi dan
keselamatan.
Pihak lain yang terkait dengan pengaman
radiasi dan keselamatan adalah
-
Petugas proteksi
radiasi
Yaitu petugas yang ditunjuk oleh
pemegang ijin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang
berhubungan dengan pengaman radiasi dan keselamatan kerja dan berkewajiban membantu pengusaha instalasi.
Sebagai pengemban tugas tersebut petugas proteksi radiasi diberi wewenang untuk
mengambil tindakan – tindakan seperti berikut:
a.
Memberikan instruksi teknis secara lisan atau tertulis
kepada pekerja radiasitentang pengaman radiasi dan keselamatan kerja.
b.
Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan
proteksi radiasi.
c.
Menyarankan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja
radiasi.
d.
Melaksanakan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi
radiasi.
-
Pekerja Radiasi
Yaitu orang yang bekerja di instalasi
radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk
masyarakat umum.
Seorang pekerja radiasi ikut
bertanggung jawab terhadap pengaman radiasi dan keselamatan kerja di daerah
kerjanya. Dengan demikian pekerja radiasi mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.
Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan
pengaman radiasi dan keselamatan kerja.
b.
Memanfaatkan sebaik-baiknya peralatan pengaman radiasi
dan keselamatan kerja yang tersedia, bertindak hati – hati, serta bekerja
secara aman untuk melindungi baik dirinya sendiri maupun lingkungan sekitarnya.
c.
Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun
kecilnya kepada petugas proteksi radiasi.
d.
Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang
diduga akibat penyinaran lebih.
-
Pengusaha
Instalasi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
dalam pengaman radiasi dan keselamatan kerja pengusaha instalasai harus
melaksanakan tindakan sebagai berikut :
a.
Membentuk organisasi proteksi radiasi dan menunjuk
petugas proteksi radiasi
b.
Hanya mengijinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi
setelah memperhatikan segi kesehatan, pendidikan dan pengalaman kerja dengan
sumber radiasi.
c.
Memberitahukan kepada petugas radiasi tentang adanya
potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam tugas.
2.
Personil yang bekerja di fasilitas
Agar dalam pemanfaatan tenaga nuklir
semua pekerjaan terorganisasi dengan baik dibutuhkan organisasi proteksi
radiasi dengan unsur-unsur yang terlibat di dalamnya minimum terdiri dari
pengusaha instalasi, petugas proteksi radiasi, pekerja radiasi.
3.
Deskripsi perlengkapan pengaman radiasi dan keselamatan
kerja
UPT Puskesmas Plumbon menyiapkan
beberapa perlengkapan pengaman radiasi dan keselamatan kerja, antara lain :
a.
Apron
b.
Pintu Shielding
c.
Tabir kaca Pb
d.
Film Badge
e.
Sertifikat Uji kesesuaian dan kalibrasi alat rontgen
4.
Pemantauan paparan radiasi di daerah kerja
Pemegang ijin wajib melaksanakan
pemantauan paparan radiasi di daerah kerja secara terus menerus, berkala dan
atau sewaktu – waktu, dengan cara :
a.
Pengukuran laju paparan radiasi pekerja radiasi
b.
Pengukuran laju paparan radiasi ruangan
c.
Pengukuran berkas utama pesawat sinar-x
d.
Pengukuran kebocoran tabung pesawat sinar –x
5.
Program jaminan mutu pengaman radiasi dan keselamatan
Pengaman radiasi dan keselamatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion merupakan
salah satu peraturan pelaksanaan undang-undang ketenaga nukliran. Peraturan ini
bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kesehatan para pekerja dan
anggota masyarakat serta perlindungan pada lingkungan hidup. Lingkup peraturan
ini adalah mengatur tentang persyaratan sistem
pembatasan dosis.
Sistem pembatasan dosis ini harus
memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan yaitu :
a. Justifikasi
Adalah setiap pemanfaatan tenaga nuklir
harus berlandaskan azas manfaat di mana resiko yang ditimbulkan harus jauh
lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diterima.
b. Limitasi
Adalah nilai batas dosis yang
ditetapkan oleh peraturan tidak boleh dilampaui.
c. Optimasi
Adalah dalam pemanfaatan tenaga nuklir penyinaran
harus diupayakan serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor sosial dan
ekonomi.
E. Cara melaksanakan
kegiatan
1.
Melakukan pertemuan
a.
Menentukan personil yang berkompeten dan terlibat dalam program pengaman
radiasi dan keselamatan.
b.
Membuat struktur organisasi proteksi radiasi
c.
Membuat uraian tugas masing-masing personil berdasarkan
peraturan atau undang-undang
2.
Membuat perencanaan
a.
Mengajukan permohonan untuk dilakukan uji kesesuaian alat
x-ray dan kalibrasi.
b. Membuat jadwal untuk dilakukannya
tes kesehatan personil
c. Membuat rencana anggaran
F. Sasaran
Agar UPT Puskesmas
Plumbon khususnya Ruang Radiologi aman dari
bahaya radiasi terutama yang diterima pekerja, pasien dan sekitarnya.
G. Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan
Digambarkan dalam bentuk bagan Gantt
Jadwal
pelaksanaan/Plan of Action
|
NO |
KEGIATAN |
TAHUN 2016 |
K E T |
|||||||||||
|
JAN |
FEB |
MRT |
APRL |
MEI |
JUNI |
JULI |
AGT |
SEP |
OKT |
NOV |
DES |
|||
|
1 |
Pencucian Film Badge |
|
|
|
|
v |
|
|
v |
|
|
v |
|
|
|
2 |
Tes kesehatan personil |
|
|
|
|
v |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Monitoring paparan radiasi |
|
|
|
|
v |
|
|
v |
|
|
v |
|
|
|
4 |
Kalibrasi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
v |
|
H. Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
1. Memantau aspek operasional pengaman radiasi
dan program
keselamatan
2. Memastikan ketersediaan dan kelayakan
perlengkapan pengaman
radiasi dan memantau Pemakaiannya.
3. Meninjau secara sistematik
dan periodik
4. Memberikan
konsultasi yang terkait dengan pengaman radiasi dan
keselamatan
5.
Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiologi
I.
Pencatatan,
Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
1.
Membuat laporan
dan memeliharanya
2.
Melaporkan kepada
Pemegang Ijin setiap kejadian yang berpotensi kecelakaan radiasi
3.
Menyiapkan laporan
secara tertulis mengenai pelaksanaan Pengaman Radiasi dan Program keselamatan
di Puskesmas.
Plumbon, 2016
Penanggung Jawab Program /kegiatan Pengaman Radiasi
(
Susi Urdesi Egestine )
No comments:
Post a Comment