Wednesday, June 25, 2025

832A KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM DAN DOKUMEN PENGAMANAN RADIASI

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM DAN DOKUMEN PENGAMANAN RADIASI


 

A.  Pendahuluan

 

         Pengaman Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Keselamatan adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, pasien dan lingkungan sekitarnya. Program Pengaman Radiasi dan Keselamatan adalah rencana yang harus disusun dan dilaksanakan untuk mewujudkan hal tersebut.

  1. Latar belakang

 

        Demi keamanan dan keselamatan pasien, pekerja dan lingkungan sekitarnya, pemanfaatan radiasi pengion harus dilakukan secara tepat dan hati – hati. Untuk itu setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi dengan sangat ketat mengingat potensi bahaya yang sangat tinggi, dan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam :

-          Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

-          Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif.

-          Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

-          Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

 

  1. Tujuan umum dan tujuan khusus

 

1.   Tujuan umum

Menunjukkan tanggung jawab manajemen, kebijakan prosedur dan susunan rencana organisasi yang sesuai dengan sifat dan tingkat resiko yang dapat ditimbulkan dalam pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

 

 

2.   Tujuan khusus

-          Sebagai panduan dalam melaksanakan pengaman radiasi dan keselamatan  di Unit Radiologi.

-          Sebagai salah satu persyaratan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk kegiatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no:  29 tahun 2008.

 

D. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan

        

             Langkah langkah kegiatan yg harus dilakukan sehingga tercapainya   

     tujuan  program/kegiatan,    pengaman radiasi dan keselamatan sehingga

     antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan :

 

1.   Peyelenggaraan Keselamatan Radiasi

Merupakan wadah tersendiri dari perwakilan setiap personil yang ada, dapat berbentuk perorangan, komite atau organisasi, bertugas untuk membantu pemegang ijin dalam melaksanakan tanggung jawab. Pemegang ijin merupakan penanggung jawab utama pengaman radiasi dan keselamatan.

 

Pihak lain yang terkait dengan pengaman radiasi dan keselamatan adalah

-          Petugas proteksi radiasi

Yaitu petugas yang ditunjuk oleh pemegang ijin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan pengaman radiasi dan keselamatan kerja dan  berkewajiban membantu pengusaha instalasi. Sebagai pengemban tugas tersebut petugas proteksi radiasi diberi wewenang untuk mengambil tindakan – tindakan seperti berikut:

a.   Memberikan instruksi teknis secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasitentang pengaman radiasi dan keselamatan kerja.

b.   Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

c.    Menyarankan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi.

d.   Melaksanakan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi radiasi.

 

-          Pekerja Radiasi

Yaitu orang yang bekerja di instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.

Seorang pekerja radiasi ikut bertanggung jawab terhadap pengaman radiasi dan keselamatan kerja di daerah kerjanya. Dengan demikian pekerja radiasi mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a.   Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan pengaman radiasi dan  keselamatan kerja.

b.   Memanfaatkan sebaik-baiknya peralatan pengaman radiasi dan keselamatan kerja yang tersedia, bertindak hati – hati, serta bekerja secara aman untuk melindungi baik dirinya sendiri maupun lingkungan sekitarnya.

c.    Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada petugas proteksi radiasi.

d.   Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih.

 

-          Pengusaha Instalasi

 

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengaman radiasi dan keselamatan kerja pengusaha instalasai harus melaksanakan tindakan sebagai berikut :

a.   Membentuk organisasi proteksi radiasi dan menunjuk petugas proteksi radiasi

b.   Hanya mengijinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi setelah memperhatikan segi kesehatan, pendidikan dan pengalaman kerja dengan sumber radiasi.

c.    Memberitahukan kepada petugas radiasi tentang adanya potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam tugas.

 

2.   Personil yang bekerja di fasilitas

Agar dalam pemanfaatan tenaga nuklir semua pekerjaan terorganisasi dengan baik dibutuhkan organisasi proteksi radiasi dengan unsur-unsur yang terlibat di dalamnya minimum terdiri dari pengusaha instalasi, petugas proteksi radiasi, pekerja radiasi.

 

3.   Deskripsi perlengkapan pengaman radiasi dan keselamatan kerja

UPT Puskesmas Plumbon menyiapkan beberapa perlengkapan pengaman radiasi dan keselamatan kerja, antara lain :

a.   Apron

b.   Pintu Shielding

c.    Tabir kaca Pb

d.   Film Badge

e.    Sertifikat Uji kesesuaian dan kalibrasi alat rontgen

 

4.   Pemantauan paparan radiasi di daerah kerja

Pemegang ijin wajib melaksanakan pemantauan paparan radiasi di daerah kerja secara terus menerus, berkala dan atau sewaktu – waktu, dengan cara :

a.   Pengukuran laju paparan radiasi pekerja radiasi

b.   Pengukuran laju paparan radiasi ruangan

c.    Pengukuran berkas utama pesawat sinar-x

d.   Pengukuran kebocoran tabung pesawat sinar –x

 

5.   Program jaminan mutu pengaman radiasi dan keselamatan

Pengaman radiasi dan keselamatan  terhadap pemanfaatan radiasi pengion merupakan salah satu peraturan pelaksanaan undang-undang ketenaga nukliran. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kesehatan para pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan pada lingkungan hidup. Lingkup peraturan ini adalah mengatur tentang persyaratan sistem  pembatasan dosis.

Sistem pembatasan dosis ini harus memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan yaitu :

a.    Justifikasi

Adalah setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus berlandaskan azas manfaat di mana resiko yang ditimbulkan harus jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diterima.

b.    Limitasi

Adalah nilai batas dosis yang ditetapkan oleh peraturan tidak boleh dilampaui.

c.     Optimasi

Adalah dalam pemanfaatan tenaga nuklir penyinaran harus diupayakan serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi.

 

E. Cara melaksanakan kegiatan

 

1.   Melakukan pertemuan

a.  Menentukan personil  yang berkompeten dan terlibat dalam program pengaman radiasi  dan keselamatan.

b. Membuat struktur organisasi proteksi radiasi

c.  Membuat uraian tugas masing-masing personil berdasarkan peraturan atau undang-undang

 

2.   Membuat perencanaan

a.   Mengajukan permohonan untuk dilakukan uji kesesuaian alat x-ray dan kalibrasi.

    b. Membuat jadwal untuk dilakukannya  tes kesehatan personil

    c. Membuat rencana anggaran

 

 

 

F. Sasaran

 

Agar UPT Puskesmas Plumbon khususnya Ruang Radiologi aman   dari bahaya radiasi terutama yang diterima pekerja, pasien dan sekitarnya.

          

G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

  

  Digambarkan dalam bentuk bagan Gantt

 

Jadwal pelaksanaan/Plan of Action

 

NO

KEGIATAN

TAHUN 2016

K

E

T

JAN

FEB

MRT

APRL

MEI

JUNI

JULI

AGT

SEP

OKT

NOV

DES

1

Pencucian Film Badge

 

 

 

 

v

 

 

v

 

 

v

 

 

2

Tes kesehatan personil

 

 

 

 

v

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Monitoring paparan radiasi

 

 

 

 

v

 

 

v

 

 

v

 

 

4

Kalibrasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

v

 

 

H.   Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

      1.   Memantau aspek operasional pengaman radiasi dan program  

            keselamatan

      2.  Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan pengaman

            radiasi dan  memantau Pemakaiannya.

3.  Meninjau secara sistematik dan periodik

4.  Memberikan konsultasi yang terkait dengan pengaman radiasi dan    

 keselamatan

5.    Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiologi

 

 

 

I.           Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

 

1.    Membuat laporan dan memeliharanya

2.    Melaporkan kepada Pemegang Ijin setiap kejadian yang berpotensi kecelakaan radiasi

3.    Menyiapkan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Pengaman Radiasi dan Program keselamatan di Puskesmas.

 

 

 

 

 Plumbon,                    2016

 Penanggung Jawab  Program     /kegiatan Pengaman Radiasi

              

 

                     

 

     ( Susi Urdesi Egestine )

 

No comments:

Post a Comment